TONDANO, Sulutnews.com Sidang perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Penggugat Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, melawan para tergugat Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon, turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua tergugat V, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Tondano, Rabu (18/10/23) siang, dengan agenda kesimpulan.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH, MH didampingi dua Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, Steven Walukouw SH dan Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH Kuasa Hukum Penggugat, Heivy Mandang dalam rilisnya kepada wartawan menyampaikan sejumlah kesimpulan, diantaranya berdasarkan bukti-bukti surat maupun keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat, maka kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menyimpulkan sebagai berikut Bahwa Penggugat dapat mempertahankan dalil-dalil gugatannya karena telah jelas dan nyata dihubungkan dengan bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat dalam persidangan, telah dapat membuktikan bahwa bidang tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Talete Dua Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon adalah milik sah Penggugat.
Sementara, tergugat I dan III melalui kuasa hukumnya Rielen Pattiasina, B.Sc, SH dan Arief Ridho Wegitama, SH yang mintai tanggapan usai sidang menyatakan menolak semua saksi-saksi yang diajukan pengugat karena meyakini serifikat tanah itu milik keluarga kalalo.
“Pengugat mendalilkan kerugian mater Rp.1 Miliard tapi dari fakta persidangan tidak ada saksi satu lembar yang menerangkan ada kerugian materil .Harusnya gugatan pengugat di tolak,”tandas Arief. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada Kamis (02/11/2023).
Dari pantauan dilokasi sidang yang dihadiri oleh para tergugat I dan III melalui kuasa hukum masing masing serta turut tergugat I BPN yang menyampaikan kesimpulan kepada Hakim sementara tergugat II Willem Potu tak hadiri persidangan.(josh tinungki)






