Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Kotamobagu · 19 Okt 2024 11:07 WITA ·

Seruan Damai Mengemuka Disengketa Tanah SHM 98 Tahun 1978 Kotamobagu


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO, Sulutnews.com – Sengketa tanah terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) 98 Tahun 1978 di Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan, setelah SHM 2567 Tahun 2009 beserta turunannya dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pembatalan tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan SHM 2567 beserta 12 SHM turunannya pada tahun 2019, menetapkan bahwa kepemilikan sah atas tanah tersebut adalah SHM 98 Tahun 1978 atas nama Prof. Ing. Mokoginta, dkk.

Meski putusan hukum sudah jelas, sengketa ini tidak hanya menjadi soal hukum, tetapi juga melibatkan hubungan persaudaraan antara pihak pelapor Prof. Ing. Mokoginta, dkk, dan pihak terlapor Maxi Mokoginta, dkk. Dalam situasi ini, kedua belah pihak diharapkan dapat mengutamakan jalur damai dan kekeluargaan guna menghindari konflik berkepanjangan yang dapat merusak hubungan keluarga.” ungkap Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Sulawesi Utara, Rachmad Nugroho

Berharap agar para pihak baik pelapor maupun terlapor dapat duduk bersama dan mencari solusi penyelesaian yang menguntungkan semua pihak. “Mendasari hubungan kekeluargaan untuk penyelesaian sengketa akan jauh lebih baik dibandingkan melanjutkan konflik lewat jalur hukum.”ungkap Nugroho

Di tengah upaya perdamaian, pihak berwenang juga telah menetapkan seorang mantan pegawai BPN Kota Kotamobagu berinisial (MCW) sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Dimana penetapan tersangka terkait dugaan pelanggaran dalam penerbitan sertipikat yang yang telah dibatalkan pada tahun 2019. “Kami mendorong pihak pelapor dan terlapor agar fokus mencari solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak. Perdamaian akan menjadi langkah terbaik bagi mereka untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus terus berkutat dalam konflik hukum yang panjang,” tambah Rachmad Nugroho

Sementara itu Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara, Risat Sanger menyerukan Tokoh Agama, Tokoh Adat, Pemerintah setempat dan seluruh lapisan masyarakat dapat ikut mendorong penyelesaian damai ini dan menjaga keharmonisan hubungan sosial di antara para keluarga yang terlibat untuk mengakhiri sengketa yang telah berjalan hampir 7 tahun.(Josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,241 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menuju HAPSA Sinode GMIM 2026, Pokja Budaya Siapkan Lomba Masamper Seri A1, A, B dan Band Rohani

9 Mei 2026 - 15:30 WITA

Reaksi GTI Sulut di Kasus Korupsi Penetapan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

8 Mei 2026 - 21:56 WITA

Bupati Sitaro Ditahan, Partai Golkar Sulut Hormati Proses Hukum

8 Mei 2026 - 15:52 WITA

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pertamina Berikan Skorsing Penyaluran Produk Biosolar Kepada SPBU di Tombatu

7 Mei 2026 - 23:35 WITA

Sejumlah Sekolah SMA Akan Ikut Aturan Dalam Penamatan Siswa Sederhana Tanpa Pungutan Sesuai Instruksi Dikda Sulut

7 Mei 2026 - 23:33 WITA

Jangan Parkir Kendaraan di Bahu Jalan Lapkot Samping Kodim Nanti Bakal di Tilang

7 Mei 2026 - 22:21 WITA

Trending di Kotamobagu