Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kotamobagu · 19 Okt 2024 11:07 WITA ·

Seruan Damai Mengemuka Disengketa Tanah SHM 98 Tahun 1978 Kotamobagu


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO, Sulutnews.com – Sengketa tanah terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) 98 Tahun 1978 di Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan, setelah SHM 2567 Tahun 2009 beserta turunannya dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pembatalan tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan SHM 2567 beserta 12 SHM turunannya pada tahun 2019, menetapkan bahwa kepemilikan sah atas tanah tersebut adalah SHM 98 Tahun 1978 atas nama Prof. Ing. Mokoginta, dkk.

Meski putusan hukum sudah jelas, sengketa ini tidak hanya menjadi soal hukum, tetapi juga melibatkan hubungan persaudaraan antara pihak pelapor Prof. Ing. Mokoginta, dkk, dan pihak terlapor Maxi Mokoginta, dkk. Dalam situasi ini, kedua belah pihak diharapkan dapat mengutamakan jalur damai dan kekeluargaan guna menghindari konflik berkepanjangan yang dapat merusak hubungan keluarga.” ungkap Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Sulawesi Utara, Rachmad Nugroho

Berharap agar para pihak baik pelapor maupun terlapor dapat duduk bersama dan mencari solusi penyelesaian yang menguntungkan semua pihak. “Mendasari hubungan kekeluargaan untuk penyelesaian sengketa akan jauh lebih baik dibandingkan melanjutkan konflik lewat jalur hukum.”ungkap Nugroho

Di tengah upaya perdamaian, pihak berwenang juga telah menetapkan seorang mantan pegawai BPN Kota Kotamobagu berinisial (MCW) sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Dimana penetapan tersangka terkait dugaan pelanggaran dalam penerbitan sertipikat yang yang telah dibatalkan pada tahun 2019. “Kami mendorong pihak pelapor dan terlapor agar fokus mencari solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak. Perdamaian akan menjadi langkah terbaik bagi mereka untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus terus berkutat dalam konflik hukum yang panjang,” tambah Rachmad Nugroho

Sementara itu Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara, Risat Sanger menyerukan Tokoh Agama, Tokoh Adat, Pemerintah setempat dan seluruh lapisan masyarakat dapat ikut mendorong penyelesaian damai ini dan menjaga keharmonisan hubungan sosial di antara para keluarga yang terlibat untuk mengakhiri sengketa yang telah berjalan hampir 7 tahun.(Josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,241 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Asisten Satu Pemkot Sampaikan Amanat Penuh dalam Bahasa Mongondow

23 Juli 2026 - 21:26 WITA

HUT ke 18, Angelia Wenas Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan Untuk Boltim Yang Lebih Baik

23 Juli 2026 - 21:25 WITA

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Vionita Kuerah : Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

22 Juli 2026 - 12:59 WITA

Pansus Ranperda Perizinan Berusaha DPRD Sulut Target Dua Bulan Selesai

21 Juli 2026 - 22:10 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Internal, Tetapkan Usul Prakarsa DPRD Terhadap Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

21 Juli 2026 - 05:50 WITA

Trending di Manado