Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Asahan · 20 Des 2024 01:08 WITA ·

Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan : Seluruh OPD Melalui PPID Wajib Menyediakan Berbagai Informasi Kepada Masyarakat


Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan : Seluruh OPD Melalui PPID Wajib Menyediakan Berbagai Informasi Kepada Masyarakat Perbesar

Asahan, sulutnews.com – sebagai aparatur Negara dan pengelola badan publik, seluruh OPD melalui PPID wajib menyediakan berbagai informasi yang dapat disebarluaskan kepada masyarakat, setelah melalui verifikasi yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan saat membuka kegiatan Pertemuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Asahan Tahun 2024 dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Selasa (17/12/2024).

Daam kesempatannya Sekda mengatakan bahwa saat ini informasi adalah hal penting dan merupakan kebutuhan bagi setiap orang. Untuk itu, setiap masyarakat yang melakukan permohonan informasi harus dipermudah dan informasi yang disampaikan harus benar, tepat dan dapat dipahami dengan baik. “Keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, karena itulah setiap badan publik dituntut untuk lebih terbuka dengan pelaksanaan keterbukaan informasi,” tegas Zainal.

Lebih lanjut Sekda berharap PPID Kabupaten Asahan di setiap OPD dan Kecamatan dapat terus berkolaborasi dengan pengelola media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi pemerintah sekaligus menjadi sarana untuk mengedukasi publik mengenai program dan kebijakan pemerintah daerah.

“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh PPID, atas peran aktif dan dedikasinya di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi publik, Kabupaten Asahan telah 3 kali berturut meraih Predikat Informatif dalam bidang pelayanan informasi kepada publik dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sejak tahun 2022 hingga saat ini”, pungkas Sekda. (Dan)

Artikel ini telah dibaca 1,276 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Profesor Febian Manoppo: Makanan Yang Aman Melindungi Kita Dari Berbagai Penyakit

21 Juli 2026 - 23:53 WITA

Wartawan Meliput Galian Tanah Ilegal di Asahan Diancam, Mendesak Polres Segera Tindak Lanjuti Laporan

20 Juli 2026 - 23:43 WITA

5 Produk Men’s Biore Wajib Punya untuk Perawatan Wajah Pria

14 Juli 2026 - 19:58 WITA

Selamat Ulang Tahun Anak Dance Henukh KE-6 Tahun🎉

6 Juli 2026 - 12:45 WITA

Tambak Garam Rote Ndao Kebohongan yang Tak Bisa Lagi Disembunyikan

20 Juni 2026 - 13:05 WITA

Saatnya Bogor Ramaikan TIFF 2026 Kang Dedie Terima Undangan Spesial dari Walikota Caroll Senduk

17 Juni 2026 - 23:08 WITA

Trending di Entertainment