Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Asahan · 20 Jul 2026 23:43 WITA ·

Wartawan Meliput Galian Tanah Ilegal di Asahan Diancam, Mendesak Polres Segera Tindak Lanjuti Laporan


Wartawan Meliput Galian Tanah Ilegal di Asahan Diancam, Mendesak Polres Segera Tindak Lanjuti Laporan Perbesar

Kisaran,Sulutnews.com – Sejumlah jurnalis dari berbagai media menerima ancaman dan makian dari pelaku usaha pengerukan tanah tanpa izin berinisial U (56) saat sedang menjalankan tugas jurnalistik di Desa Rahuning, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Jumat (11/7/2026).

Para awak media mendatangi lokasi untuk melakukan liputan dan pendokumentasian terkait dugaan aktivitas galian tanah yang diduga tidak memiliki perizinan resmi. Di lokasi, mereka sempat bertemu petugas pengawas dan diarahkan untuk menemui pemilik usaha. Upaya konfirmasi melalui telepon sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan.

Saat dalam perjalanan pulang, rombongan wartawan berpapasan langsung dengan pelaku berinisial U. Alih-alih memberikan keterangan atau klarifikasi, pelaku justru melontarkan makian dan ancaman kekerasan yang menghalangi pelaksanaan tugas pers.

Merasa terhalang dalam menjalankan profesi dan keselamatan diri terancam, para wartawan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor Pulo Raja. Namun hingga hari Senin (20/7/2026), belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian setempat.

Para jurnalis mendesak Kepolisian Resor Asahan untuk segera mengambil langkah tegas dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin perlindungan terhadap pekerjaan jurnalistik. Setiap pihak yang menghalangi, mengancam, atau mengganggu pelaksanaan tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.(Purba)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto: Sosok Berpengalaman, Berintegritas, dan Dekat dengan Masyarakat

23 Juli 2026 - 20:39 WITA

Bendera Merah Putih Rusak dan Kusam di Kantor Desa Bagan Bilah Jadi Sorotan, Warga Minta Segera Diganti

20 Juli 2026 - 23:31 WITA

Kapolres Sangihe Beri Arahan Perdana, Tekankan Disiplin, Profesionalisme dan Pelayanan Prima

9 Juli 2026 - 13:35 WITA

Walikota Tomohon Caroll Senduk Bersama Wakil Walikota Hadiri Rakernas XVIII APEKSI Tahun 2026 di Medan

1 Juli 2026 - 23:58 WITA

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Inspektur Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026

1 Juli 2026 - 23:23 WITA

Polres Rote Ndao Gelar Jalan Santai Sambut Hari Bhayangkara ke-80

28 Juni 2026 - 09:24 WITA

Trending di Internasional