Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Asahan · 20 Jul 2026 23:43 WITA ·

Wartawan Meliput Galian Tanah Ilegal di Asahan Diancam, Mendesak Polres Segera Tindak Lanjuti Laporan


Wartawan Meliput Galian Tanah Ilegal di Asahan Diancam, Mendesak Polres Segera Tindak Lanjuti Laporan Perbesar

Kisaran,Sulutnews.com – Sejumlah jurnalis dari berbagai media menerima ancaman dan makian dari pelaku usaha pengerukan tanah tanpa izin berinisial U (56) saat sedang menjalankan tugas jurnalistik di Desa Rahuning, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Jumat (11/7/2026).

Para awak media mendatangi lokasi untuk melakukan liputan dan pendokumentasian terkait dugaan aktivitas galian tanah yang diduga tidak memiliki perizinan resmi. Di lokasi, mereka sempat bertemu petugas pengawas dan diarahkan untuk menemui pemilik usaha. Upaya konfirmasi melalui telepon sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan.

Saat dalam perjalanan pulang, rombongan wartawan berpapasan langsung dengan pelaku berinisial U. Alih-alih memberikan keterangan atau klarifikasi, pelaku justru melontarkan makian dan ancaman kekerasan yang menghalangi pelaksanaan tugas pers.

Merasa terhalang dalam menjalankan profesi dan keselamatan diri terancam, para wartawan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor Pulo Raja. Namun hingga hari Senin (20/7/2026), belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian setempat.

Para jurnalis mendesak Kepolisian Resor Asahan untuk segera mengambil langkah tegas dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin perlindungan terhadap pekerjaan jurnalistik. Setiap pihak yang menghalangi, mengancam, atau mengganggu pelaksanaan tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.(Purba)

Artikel ini telah dibaca 1,009 kali

Baca Lainnya

Jembatan Merah Putih Presisi: Bukti Nyata Sinergi TNI–Polri, Hadir Membuka Akses dan Masa Depan Rakyat

14 Agustus 2026 - 15:22 WITA

Kapolda Sulut Rotasi Besar di Jajaran Narkoba dan TIK: Siap Wujudkan “Zero Narkoba” di Bumi Nyiur Melambai

10 Agustus 2026 - 19:29 WITA

Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis Batal Jadi Tersangka, Umar Sagala : Kajari Labuhanbatu Selatan Punya Integritas dan Semua Sudah Berjalan Dengan Proses Hukum

10 Agustus 2026 - 16:48 WITA

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Di Kota Manado Belum Digratiskan 

8 Agustus 2026 - 17:41 WITA

Demo Kelompok Tani di Asahan: Tuding PT BSP Arogan, HGU Disinyalir Kedaluwarsa

3 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Lima Putra-Putri Terbaik Asal Nyiur Melambai Lolos Akpol 2026, Polda Sulut Beri Pesan Spesial!

1 Agustus 2026 - 23:21 WITA

Trending di Kepolisian