Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Adat Budaya · 3 Jul 2023 21:49 WITA ·

Sebelas Rekomendasi Penting Ke Pemerintah dari Musyawarah Besar Dewan Adat Amabom Raya


Sebelas Rekomendasi Penting Ke Pemerintah dari Musyawarah Besar Dewan Adat Amabom Raya Perbesar

Kotamobagu, Sulutnews.com – Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow Raya (AMABOM RAYA) telah sukses menggelar pelaksanaan Bakid Moloben (Musyawarah Besar) ke-II Dewan Adat se Bolaang Mongondow Raya.

 

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sutan Raja Kotamobagu dari tanggal 30 Juni hingga 2 Juli 2023 dengan tema “Peran Pemerintah Daerah dalam Melestarikan Adat dan Budaya Bolaang Mongondow.”
Minggu (02/07/2023).

Ketua AMABOM RAYA, Hi. Jemmi A. Lantong, dalam sambutannya menyatakan Bakid Moloben merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk membahas keberlanjutan AMABOM.

Kegiatan ini melibatkan Dewan Adat AMABOM Raya, Badan Pengurus Harian (BPH) Amabom Raya, Brigade Bogani BMR, Bobay Adat BMR, dalam Penetapan Penyusunan Pengurus Harian, Penetapan AD-ART, Penetapan Program Kerja, dan juga rekomendasi serta resolusi yang bertujuan untuk merumuskan peraturan adat sebagai acuan utama pelaksanaan adat di wilayah Bolaang Mongondow Raya, seperti adat perkawinan, kelahiran, kematian, khitan, penobatan, pemberian gelar adat, penjemputan tamu, dan hukum adat, penetapan baju adat/simbol adat, mengangkat warga adat.

AMABOM RAYA sebagai organisasi masyarakat adat yang indepeden mencakup 4 eks Swapraja, yaitu Kaidipang Besar, Bintauna, Bolaang Uki, dan Mongondow, merupakan organisasi adat yang sudah ada dan berkembang sejak sebelum Indonesia merdeka. Pada tahun 1948, mereka dengan sukarela bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan terbentuklah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Jemmi Lantong menegaskan bahwa warisan leluhur dari pendahulu yang menjadikan Bolaang Mongondow sebagai satu kesatuan tatanan adat harus terus dibina dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun atau lembaga manapun. Adat bukanlah subordinat dari institusi manapun dan tidak boleh diatur atau dikendalikan sembarangan.

Ia juga mengungkapkan harapannya bahwa posisi adat dalam masyarakat harus dipegang teguh secara sadar dan penuh tanggung jawab, terutama di tengah upaya kelompok atau individu yang tidak bertanggung jawab yang mencoba memisahkan adat dan masyarakatnya. Ada pula upaya untuk menempatkan adat sebagai organisasi yang terbatas, seperti bunga bonsai yang dipangkas agar tidak tumbuh menjadi besar.

Jemmi menekankan bahwa adat dan budaya adalah jati diri sebuah peradaban di wilayah tersebut, dengan bahasa sebagai unsur pokok yang harus dijaga dan dilestarikan. Pertahanan terakhir sebuah budaya adalah bahasa, dan hilangnya bahasa berarti hilangnya eksistensi adat. Oleh karena itu, di wilayah adat Bolaang Mongondow Raya, penting untuk memperkaya dan menempatkan bahasa daerah sebagai garda terdepan dalam menjaga eksistensi adat ke depan.

Di akhir sambutannya, Jemmi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah di 5 Kabupaten/Kota se-Bolaang Mongondow Raya yang telah turut serta mensukseskan kegiatan Bakid Moloben ke-II.

Sekretaris Amabom Raya Dr. Muliadi Mokodompit, SE, MSc, SH, juga sebagai Rektor Institut Agama Islam Kotamobagu (IAIK) mengucapkan syukur Alhamdulillah, Bakid Moloben II AMABOM Raya telah terlaksana selama 3 hari 30 Juni – 02 Juli 2023.

“Semoga Adat Makin Mendapat Tempat Yang Tinggi sebagai Benteng Pertahanan Nilai Kearifan Lokal BMR kedepan. Sukur moanto kepada semuanya, sekaligus selamat kepada Drs.Hi. Zainul Armyn Lantong, SH Kembali Terpilih Sebagai Ketua AMABOM Raya Periode 2023-2028, dan Bunda HJ. Dra. Marlina Moha Siahaan, Boki Kolano in ta Nolintak Kon Totabuan, sebagai Koordinator Dewan Adat Amabom Raya Periode 2023-2028.” Ujar Muliadi Mokodompit.

Kegiatan Bakid Moloben ke-II ini dihadiri oleh berbagai tokoh dan pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, Abdullah Mokoginta, Kapolda Sulut yang diwakili oleh Dirintelkam, Kombes Pol Albert Sarita Marulam Sihombing, Ketua Dewan Adat Bolmong Raya, Dra Hj. Marlina Moha Siahaan, Ketua DPRD Bolmut Frangki Chendra, serta kepala daerah dan mantan kepala daerah, unsur pimpinan DPRD dari 5 kabupaten/kota di Bolaang Mongondow Raya. Hadir pula akademisi, tokoh adat, para camat, lurah/sangadi, dan lembaga adat se-Bolaang Mongondow Raya.

Sebelas rekomendasi hasil pelaksanaan Bakid Moloben Ke-II Tahun 2023 :

  1. Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk pengesahan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat (UUMA);
  2. Mendesak kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD se Bolaang Mongondow Raya (BMR) membuat PERDA tentang Lembaga dan Masyarakat Adat;
  3. Mendesak kepada seluruh Pemerintah Kab/Kota se BMR segera melaksanakan Permendagri No. 52/2014 tentang Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
  4. Mendesak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se BMR untuk menyediakan prosedur serta mekanisme bagi Masyarakat Adat untuk mendaftarkan wilayah adatnya, sebagai dasar bagi penyelesaian tumpang-tindih hak dan konflik kepemilikan yang terjadi selama ini;
  5. Mendesak Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melibatkan masyarakat adat dim pengelolaan/pemanfaatan Sumber Daya Alam (Pertambangan, Kehutanan & Kelautan) di wilayah adat se BMR;
  6. Mendesak agar pemerintah segera membuat dan menyediakan mekanisme resolusi konflik terutama menghentikan upaya-upaya pemindahan hak atas wilayah adat melalui jual beli tanah adat;
  7. Mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tentang konservasi (Taman Nasional BNW) yang tumpang tindih dengan wilayah adat dan memastikan akses Masyarakat Adat atas wilayah adatnya;
  8. Mendesak Pemda se BMR untuk membangun kembali dan memelihara situs-situs dan artefak bersejarah di wilayah eks swapraja di BMR;
  9. Mendesak pemerintah daerah se BMR untuk menerapkan muatan lokal penggunaan bahasa daerah pada Sekolah Dasar & Sekolah Menengah sebagai jati diri bangsa;
  10. Mendesak pemerintah untuk membangun kembali dan merehabilitasi rumah-rumah adat yang terbakar di seluruh wilayah adat se BMR (masa pergolakan permesta);
  11. Mendesak pemerintah untuk memprioritaskan program pemberdayaan Masyarakat Adat di se BMR termasuk pelestarian budaya.

Redakdur : (/Gandhi Goma).

Artikel ini telah dibaca 10,319 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MEP Laporkan Hasil Musda Golkar Sulut ke Gubernur

17 April 2026 - 16:56 WITA

Pejabat dan Pegawai Bersyukur Merayakan HUT Kadis Perkimtan Sulut Alexander Wattimena

17 April 2026 - 09:01 WITA

Wisuda Unipar Manado Merson Simbolon Beri Orasi Ilmiah Sampaikan Tantangan Hadapi Dunia Yang Terus Berubah

16 April 2026 - 20:51 WITA

Pasca Gempa di Bitung Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Bantuan Pemulihan Infrastruktur

16 April 2026 - 15:33 WITA

PCW Ingatkan Website SKPD Pemrov Pentimg Diadakan

16 April 2026 - 11:53 WITA

Temui Jajaran Direksi PT BSG dan PT MSM, Pansus LKPJ DPRD Sulut Bahas Soal Capaian Kinerja

16 April 2026 - 11:35 WITA

Trending di Manado