Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Boltim · 27 Agu 2026 23:38 WITA ·

Sangadi Atoga Timur Jadi Sorotan Usai Hentikan Paksa Alat Berat di Hutan Mintu


Sangadi Atoga Timur Jadi Sorotan Usai Hentikan Paksa Alat Berat di Hutan Mintu Perbesar

BOLTIM – Aksi Kepala Desa (Sangadi) Atoga Timur, Gisella Lontaan, jadi sorotan setelah menghentikan paksa dua unit excavator yang diduga sedang beraktivitas di kawasan Hutan Mintu, Kamis 27 Agustus 2026.

Aksi Sangadi Atoga Timur ini dipuji karena dianggap berani menghadapi dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Namun di sisi lain, muncul pertanyaan serius, sejauh mana kewenangan seorang Sangadi dalam menghentikan dan mengambil kunci alat berat?

Hal ini bermula ketika Gisella mendatangi lokasi setelah mendapati dua unit alat berat, yang diduga melakukan aktivitas di kawasan hutan wilayah Desa Atoga Timur.

Tidak berhenti pada teguran, Gisella mengambil kunci kedua excavator tersebut. Aksi itu kemudian direkam dan dipublikasikan melalui media sosial, sekaligus disertai desakan agar Polres Bolaang Mongondow Timur segera turun tangan.

Sikap tersebut langsung menyedot perhatian publik. Sejumlah warganet memberikan apresiasi dan menyebut tindakan Sangadi sebagai bentuk keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat serta perlindungan lingkungan.

Namun, apresiasi publik tidak serta-merta menghapus persoalan mengenai prosedur.

Wakil Ketua GMPK Sulut, Resmol Maikel, menilai pemerintah desa memang memiliki kepentingan untuk menjaga wilayah dan menyampaikan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Tetapi, menurutnya, tindakan mengambil alih fungsi penindakan harus dipertimbangkan secara matang.

“Keberanian untuk melindungi lingkungan tentu harus diapresiasi. Tetapi pemerintah desa tetap harus memahami batas kewenangannya. Kepala Desa seharusnya menjadi pihak yang melaporkan dan mengoordinasikan persoalan tersebut kepada aparat berwenang,” kata Resmol.

Menurutnya, persoalan menjadi lebih sensitif ketika kepala desa mengambil kunci alat berat secara langsung. Apabila tidak didukung koordinasi dan dasar kewenangan yang jelas, tindakan tersebut berpotensi memunculkan persoalan baru.

“Jangan sampai niat memberantas dugaan PETI justru membuka konflik baru. Kalau terjadi perlawanan, keributan, atau bahkan laporan balik dari pihak pemilik alat, persoalannya bisa melebar,” ujarnya.

Resmol juga menyoroti penggunaan label “ilegal” terhadap aktivitas alat berat tersebut sebelum adanya pemeriksaan resmi. Status pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Karena itu, apabila pemerintah desa menemukan dugaan aktivitas PETI, langkah yang dinilai lebih tepat adalah melakukan dokumentasi, mengumpulkan informasi awal, kemudian melaporkannya secara resmi kepada kepolisian dan instansi terkait.

Selain itu, pemerintah desa memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan yang mengetahui kondisi wilayahnya. Namun, posisi tersebut, tidak otomatis memberikan kewenangan untuk melakukan penyitaan atau tindakan penegakan hukum sebagaimana dilakukan aparat kepolisian.

“Ketegasan itu penting, tetapi ketegasan harus dibarengi pemahaman hukum. Jangan sampai karena ingin terlihat tegas, justru kewenangan yang bukan miliknya dijalankan sendiri,” tegas Resmol.

Kasus di Hutan Mintu ini pun kini tidak hanya menyangkut dugaan aktivitas PETI. Publik juga mempertanyakan bagaimana batas antara keberanian seorang pemimpin desa dan tindakan yang berpotensi melampaui kewenangan.

Jika benar terdapat aktivitas pertambangan ilegal atau pelanggaran kawasan hutan, aparat penegak hukum harus segera memberikan kepastian melalui pemeriksaan di lapangan. Sebaliknya, jika aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar legalitas tertentu, maka seluruh pihak juga harus menghormati proses pemeriksaan dan tidak mengambil kesimpulan sepihak.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polres Boltim mengenai status dua excavator tersebut maupun tindak lanjut atas laporan Sangadi Atoga Timur.

Publik pun menunggu langkah aparat. Sebab, persoalan dugaan PETI tidak cukup diselesaikan dengan aksi menghentikan alat berat. Yang lebih penting adalah memastikan siapa yang melanggar, apa dasar hukumnya, dan bagaimana proses penegakan hukumnya.***

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LUAS SEKITAR 50 HEKTAR DI SALAH 1 BLOK TANAH EKS HGU (Panang) DESA KOTABUNAN KEMBALI KE PEMILIK ASAL

16 Agustus 2026 - 16:44 WITA

HUT ke-18 Boltim: Bupati Oskar Manoppo Serukan “Berlari Menuju Kemajuan” dalam Rapat Paripurna Istimewa

22 Juli 2026 - 23:33 WITA

Tegas, Kapolres Golfried Hasiholan Peringatkan Personel Gunakan Senpi Sesuai SOP

29 Juni 2026 - 17:48 WITA

Bupati Cup II 2026 Resmi Bergulir: “Semangat Juara, Boltim Bangkit” Guncang Lapangan Gogaluman

15 Juni 2026 - 23:04 WITA

Rahman Salehe Tunjukan Sikap Toleransi Percayakan Saudara Nonmuslim Ketua Panitia Kurban

28 Mei 2026 - 21:08 WITA

DPRD Boltim Dorong Pembangunan Kantor Bank SulutGo di Tutuyan, Audiensi dengan Komisaris dan Direksi

13 Mei 2026 - 23:54 WITA

Trending di Advetorial