BOLTIM,SULUTNIEW.COM — Kabar menarik datang dari Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Sebuah lahan seluas sekitar 50 hektar di salah1 blok bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang terletak di Desa Kotabunan (Panang) kini secara sah kembali ke tangan pemilik asal.
Hal ini terjadi karena masa pemanfaatan HGU tersebut telah berakhir sejak tahun 2010, sehingga secara hukum tanah otomatis kembali dikuasai oleh pemilik awal — yaitu almarhum Lie Bobe Yat. Ke Drs. Andi Ladi Manoppo, MM, selaku penerima kuasa ahli waris pemilik tanah, menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya kini telah memasang papan pengumuman dan baliho di lokasi lahan.

Oplus_16908288
Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik almarhum Lie Bobe Yat dan kini dikelola oleh pihaknya.
“Sering muncul kesalah pahaman di tengah masyarakat terkait Kembalinya lahan eks HGU. Namun dalam kasus ini, tanah kembali kepada pemilik asal semata-mata karena masa hak pemanfaatannya telah habis,” ujar Andi Ladi Manoppo. (Ewin)




