Ba’a,Sulutnews.com – Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu, SH., MA., MH., telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/16XBKPSDM/2024 yang menetapkan sejumlah hari sebagai hari libur khusus di luar jadwal libur nasional dan cuti bersama. Keputusan ini mempertimbangkan mayoritas penduduk Kabupaten Rote Ndao yang beragama Kristiani dan merayakan momen Natal serta Tahun Baru.
Hari Libur Khusus yang Ditentukan:
– Desember 2024: 24, 27, dan 31.
– Januari 2025: 2 dan 3.
Bagi perangkat daerah yang bertugas memberikan layanan publik, seperti rumah sakit, puskesmas, serta petugas penanggulangan bencana dan keamanan, Bupati menginstruksikan pengaturan khusus agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Acara Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
Sebagai penutup tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengadakan acara pesta kembang api di Stadion Ch. Nehemia Dillak, Lapangan Ba’a, pada Selasa, 31 Desember 2024. Acara dimulai pukul 23.00 WITA hingga selesai.
Sekretaris Daerah, Jonas M. Selly, menyampaikan undangan resmi kepada seluruh pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum untuk hadir dalam kegiatan ini.
Acara tersebut diharapkan menjadi simbol persatuan dan semangat baru bagi masyarakat Rote Ndao dalam menyongsong tahun 2025. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun keharmonisan serta merayakan tradisi yang bermakna bagi seluruh warga.
Reporter : Dance henukh