Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 4 Mar 2024 15:13 WITA ·

Rinto Adu Mengaku Ambil Tiang Lampu Tenaga Surya di Rote Ndao atas Perintah Mikael Manu


Rinto Adu Mengaku Ambil Tiang Lampu Tenaga Surya di Rote Ndao atas Perintah Mikael Manu Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Sabtu, 2 Maret 2024, Rinto Adu, seorang warga Desa Fuafuni di Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengaku secara terbuka bahwa ia mengambil sebuah tiang lampu tenaga surya di Desa Nggailai, Kecamatan Rote Bara Daya, pada tahun 2023. Pengakuan ini ia sampaikan melalui sebuah telepon ke media.

Menurut pengakuannya, Rinto Adu menjelaskan bahwa awalnya ia diberi perintah oleh Mikael Manu untuk mengambil tiang tersebut. Tiang itu, menurutnya, sudah tidak dipakai lagi karena tidak memiliki kabel dan telah jatuh di bawah. Dia merasa tidak ada yang peduli dengan tiang tersebut, mengingatnya jatuh sejak Seroja. Oleh karena itu, ia merasa tidak ada masalah dalam mengambilnya, terlebih atas perintah Mikael Manu.

Dia juga menyampaikan bahwa dia sendiri tidak mengambil tiang yang dicurigai telah hilang di Dusun Tuandalek. Meskipun ada orang yang mencurigai bahwa tiang yang diambilnya adalah tiang tersebut, Rinto Adu menegaskan bahwa tiang yang ia ambil adalah dari Desa Nggailai.

Dia juga menyatakan bahwa jika ada yang mau melapor terkait tiang tersebut, ia akan memberitahu bahwa tiang itu ada di tempatnya. Namun, ia menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta tiang tersebut dan hanya mengikuti perintah Mikael Manu.

Pengakuan ini membawa perdebatan tentang pemakaian barang yang sudah tidak dipakai lagi. Ada pihak yang mempermasalahkan mengapa Rinto Adu mengambil tiang tersebut tanpa sepengetahuan pemerintah setempat, meskipun ia menegaskan bahwa perintahnya berasal dari Mikael Manu. Sementara itu, ada juga yang mendukung tindakan Rinto Adu karena tiang tersebut tidak digunakan dan sudah jatuh.

Mikael Manu yang diduga terlibat didalam kasus ini di konfirmasi melalui WhatsApp dan juga panggil seluler masuk tapi tidak mengangkat hingga berita ini di tayangkan.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,057 kali

Baca Lainnya

Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis Batal Jadi Tersangka, Umar Sagala : Kajari Labuhanbatu Selatan Punya Integritas dan Semua Sudah Berjalan Dengan Proses Hukum

10 Agustus 2026 - 16:48 WITA

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Trending di Internasional