Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

NTT · 7 Feb 2025 23:36 WITA ·

Resmi DPRD Rote Ndao Resmi Umumkan Paulus dan Apremoi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030


Resmi DPRD Rote Ndao Resmi Umumkan Paulus dan Apremoi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030 Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao secara resmi mengumumkan Paulus Henuk, SH dan Apremoi Dudelusy Dethan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao terpilih untuk masa jabatan 2025-2030. Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (7/2/2025).

Rapat Paripurna dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao pada 5 Februari 2025.

Ketua DPRD , Alfred Saudila, A.Md., memimpin rapat dan membacakan Berita Acara Nomor: 01/DPRD/RN/2025 tentang Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Rote Ndao Masa Jabatan 2025-2030.

Berita Acara paripurna ditandatangani oleh Ketua Alfred Saudila, A.Md., Wakil Ketua I Denison Moy, S.T., dan Wakil Ketua II Drs. Lasarus Y. Pah. Dokumen ini secara resmi menetapkan Paulus Henuk, S.H. sebagai Bupati Terpilih dan Apremoi D. Dethan sebagai Wakil Bupati Terpilih.

Pelaksanaan Rapat Paripurna dan penetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang., Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024., serta Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024 tanggal 5 Februari 2025.

Alfred Saudila menjelaskan, langkah selanjutnya adalah menyampaikan hasil penetapan ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur.

“Kami akan segera menyampaikan hasil penetapan ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur.” Kata Saudila.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Rote Ndao menetapkan pasangan Paulus Henuk dan Apremoi Dethan (Paket Ita Esa) sebagai pemenang Pilkada dengan 40.474 suara atau 53,41% dari total suara sah, pada rapat pleno tanggal 5 Februari 2025.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,039 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Trending di Internasional