Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

NTT · 7 Feb 2025 23:36 WIB ·

Resmi DPRD Rote Ndao Resmi Umumkan Paulus dan Apremoi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030


Resmi DPRD Rote Ndao Resmi Umumkan Paulus dan Apremoi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030 Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao secara resmi mengumumkan Paulus Henuk, SH dan Apremoi Dudelusy Dethan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao terpilih untuk masa jabatan 2025-2030. Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (7/2/2025).

Rapat Paripurna dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao pada 5 Februari 2025.

Ketua DPRD , Alfred Saudila, A.Md., memimpin rapat dan membacakan Berita Acara Nomor: 01/DPRD/RN/2025 tentang Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Rote Ndao Masa Jabatan 2025-2030.

Berita Acara paripurna ditandatangani oleh Ketua Alfred Saudila, A.Md., Wakil Ketua I Denison Moy, S.T., dan Wakil Ketua II Drs. Lasarus Y. Pah. Dokumen ini secara resmi menetapkan Paulus Henuk, S.H. sebagai Bupati Terpilih dan Apremoi D. Dethan sebagai Wakil Bupati Terpilih.

Pelaksanaan Rapat Paripurna dan penetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang., Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024., serta Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024 tanggal 5 Februari 2025.

Alfred Saudila menjelaskan, langkah selanjutnya adalah menyampaikan hasil penetapan ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur.

“Kami akan segera menyampaikan hasil penetapan ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur.” Kata Saudila.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Rote Ndao menetapkan pasangan Paulus Henuk dan Apremoi Dethan (Paket Ita Esa) sebagai pemenang Pilkada dengan 40.474 suara atau 53,41% dari total suara sah, pada rapat pleno tanggal 5 Februari 2025.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,020 kali

Baca Lainnya

Letkol Kav. Kurnia Santiadi Wicaksono Resmikan HUS Ndeo Dengan Gaya Unik Menunggang Kuda Pacuan

9 Juli 2025 - 23:13 WIB

Bupati Rote Ndao Pimpin Peresmian HUS Ndeo 2025 yang Meriah

9 Juli 2025 - 16:09 WIB

Festival Kuda Hias (HUS) Ndeo 2025: Tradisi dan Pariwisata Berpadu di Rote Ndao

8 Juli 2025 - 23:13 WIB

Dukungan Penuh untuk Transformasi Layanan Adminduk di Kabupaten Rote Ndao

8 Juli 2025 - 16:58 WIB

Usman Husin, Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB,Petani: Pahlawan Kehidupan Umat Manusia

6 Juli 2025 - 22:15 WIB

Usman Husin Pertama Dalam Sejarah: 15.000 Bibit Mangga, Advokat, dan Lengkeng untuk Petani Rote Ndao

4 Juli 2025 - 20:10 WIB

Trending di NTT