Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bolmut · 29 Jul 2026 22:12 WITA ·

Rakoord Forkopimda 2026; Fokus Pada Penyambutan HUT RI Ke-81, Pengendalian Inflansi, & Dampak Musim Kemarau


Rakoord Forkopimda 2026; Fokus Pada Penyambutan HUT RI Ke-81, Pengendalian Inflansi, & Dampak Musim Kemarau Perbesar

Bolmong Utara, Sulutnews.com – Bupati Bolaang Mongondow Utara Dr. Sirajudin Lasena, SE.,M.Ec.Dev., bersama Wakil Bupati Moh Aditya Pontoh, S.IP secara resmi membuka dan memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati, Rabu (29/07/2026).

Rakor ini membahas tiga agenda utama yakni Penyambutan HUT RI ke-81, Pengendalian Inflasi, dan Penanganan Dampak Musim Kemarau.

Dalam arahannya, Bupati Sirajudin Lasens menekankan pentingnya sinergitas antara Pemerintah Daerah, Forkopimda, OPD, Camat, hingga Sangadi (Kepala Desa) agar setiap kebijakan dapat diimplementasikan dengan cepat dan tepat sasaran di tengah masyarakat.

Kepala Kejaksaan (Kejari) Bolmong Utara Agus Tri Hartono, S.H., M.H., menyampaikan kembali peran utama kades dalam tupoksi pemerintahan desa dalam pengendalian sumber dana dan pengawasan dari penyalagunaannya.

Peran utama Kepala Desa (Kades) dalam pengendalian dana dan pencegahan penyalahgunaan adalah bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) yang bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Apa yang dilakukan kades, akan dikoreksi masyarakat.  Solusinya melakukan pengawasan melekat terhadap kinerja pelaksana kegiatan anggaran dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) agar tidak terjadi penyimpangan atau tumpang tindih penggunaan dana,”

Kapolres Bolmong Utara yang baru dilantik pada Juli 2026 AKBP Andhika Fitrantsyah, SIK, M.Han, tentang laporan masyarakat masalah sengketa tanah ke Polres lambat ditangani adalah memastikan ranah hukumnya tepat.

Kita akan Evaluasi Substansi Laporan (Pidana vs Perdata)

  • Sebagian besar sengketa sertifikat tanah (seperti batas tanah, kepemilikan ganda, atau warisan) dikategorikan sebagai ranah perdata murni oleh kepolisian.
  • Polisi biasanya lambat atau menolak memproses jika tidak ditemukan unsur tindak pidana (seperti pemalsuan surat/alas hak, penipuan, atau penggelapan).
  • Solusi: Jika murni sengketa kepemilikan atau administrasi, arahkan penyelesaian melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri atau mediasi. Lapor ke kepolisian hanya efektif jika ada unsur pidana yang didukung bukti kuat.

Kata Kapolres Bolmong Utara, silahkan untuk para kades datang ke kantor atau rumah dinas untuk koordinasi dan konsultasi kepentingan masyarakat.

Dandim 1303 BM diwakili oleh Danramil 1303-13/Kaidipang Letda Inf. Jois Salindeho, mengingatkan kembali menjelang ulang tahun kemerdekaan 17 Agustus 2026, diharapkan masyarakat menjaga kebersihan lingkungan. Diupayakan bendera merah putih yang sudah pudar warnanya dapat diganti dengan yang baru.

Dihimbau kepada seluruh masyarakat dalam memasang bendera merah putih sebagai lambang negara, diharapkan :

  • Periksa kondisi bendera: Ganti bendera yang sudah robek, kusam, atau warnanya memudar dengan kain yang baru dan cerah.
  • Perhatikan waktu pemasangan: Kibarkan bendera Merah Putih di depan rumah mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026.
  • Pasang dengan layak: Pastikan tiang dan posisi bendera terpasang dengan rapi, bersih, serta tidak menyentuh tanah.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Enliawaty Hassan, S.P, dalam arahannya tentang proses sertifikat diperbaharui, konflik sengketa tanah dari masyarakat di Badan Pertanahan Nasional

Solusi penyelesaian sengketa atau konflik tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) diatur berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Langkah Penyelesaian Konflik di BPN

  • Pengaduan Resmi: Ajukan pengaduan tertulis secara langsung ke loket pengaduan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan melampirkan identitas, bukti kepemilikan, serta uraian permasalahan.
  • Mediasi dan Musyawarah: BPN memfasilitasi proses mediasi mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan damai (win-win solution).
  • Klarifikasi dan Koreksi Administratif: BPN melakukan penelitian data yuridis, cek lapangan, atau pemblokiran sementara jika ditemukan cacat administrasi atau sertifikat ganda.
  • Penyelesaian Hukum Lanjutan: Jika mediasi di BPN tidak menemui titik terang, perkara dapat dilanjutkan ke jalur pengadilan (Pengadilan Negeri atau PTUN).

Ketua DPRD Bolmong Utara Dewi Zandra Astuti Mondo  dalam rakoor  ini lebih fokus menyampaikan tentang  Program Strategis Nasional (PSN) menjadi kebijakan prioritas yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha guna serta pemerataan ekonomi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  • Mengawal Pelaksanaan: Berpartisipasi aktif dan mengawasi program agar tepat sasaran di daerah masing-masing.
  • Menjaga Hasil Pembangunan: Merawat fasilitas umum yang telah dibangun agar dapat digunakan dalam jangka panjang.
  • Kolaborasi Lokal: Mendukung kebijakan pemerintah daerah yang bersinergi dengan program pusat.

Dengan demikian, Bupati Sirajudin Lasena menegaskan kembali kepada seluruh jajaran Forkopimda, OPD, Camat, dan Sangadi se-Kabupaten Bolmong Utara dari hasil rapat kerja Forkopimds sebagai langkah persiapan dan penguatan sinergitas. *** GG

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah Dalam Pembinaan Pengawasan BOSP 2026

29 Juli 2026 - 20:19 WITA

Wakil Bupati Aditya Pontoh Tutup Pelatihan Dasar CPNS Angkatan XII Kabupaten Bolmong Utara Tahun 2026

25 Juli 2026 - 00:48 WITA

Profil Kuntadi Jadi Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

23 Juli 2026 - 16:19 WITA

Kades Huntuk OFK & Operator Desa Penyedia Kegiatan FU Jadi Tersangka Penyalagunaan ADD/DD

22 Juli 2026 - 14:24 WITA

Kawin Masal; Gubernur Sulut YSK Menjadi Saksi Pengantin Pria & Pengantin Perempuan Kepala BKKBN Provinsi Sulut

21 Juli 2026 - 16:47 WITA

Prosesi Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Perwira Pertama Di Polres Bolmong Utara

21 Juli 2026 - 15:09 WITA

Trending di Bolmut