Bolmong Utara, Sulutnews.com – Bupati Bolaang Mongondow Utara Dr. Sirajudin Lasena, SE.,M.Ec.Dev., bersama Wakil Bupati Moh Aditya Pontoh, S.IP secara resmi membuka dan memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati, Rabu (29/07/2026).
Rakor ini membahas tiga agenda utama yakni Penyambutan HUT RI ke-81, Pengendalian Inflasi, dan Penanganan Dampak Musim Kemarau.
Dalam arahannya, Bupati Sirajudin Lasens menekankan pentingnya sinergitas antara Pemerintah Daerah, Forkopimda, OPD, Camat, hingga Sangadi (Kepala Desa) agar setiap kebijakan dapat diimplementasikan dengan cepat dan tepat sasaran di tengah masyarakat.
Kepala Kejaksaan (Kejari) Bolmong Utara Agus Tri Hartono, S.H., M.H., menyampaikan kembali peran utama kades dalam tupoksi pemerintahan desa dalam pengendalian sumber dana dan pengawasan dari penyalagunaannya.
Peran utama Kepala Desa (Kades) dalam pengendalian dana dan pencegahan penyalahgunaan adalah bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) yang bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Apa yang dilakukan kades, akan dikoreksi masyarakat. Solusinya melakukan pengawasan melekat terhadap kinerja pelaksana kegiatan anggaran dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) agar tidak terjadi penyimpangan atau tumpang tindih penggunaan dana,”
Kapolres Bolmong Utara yang baru dilantik pada Juli 2026 AKBP Andhika Fitrantsyah, SIK, M.Han, tentang laporan masyarakat masalah sengketa tanah ke Polres lambat ditangani adalah memastikan ranah hukumnya tepat.
Kita akan Evaluasi Substansi Laporan (Pidana vs Perdata)
- Sebagian besar sengketa sertifikat tanah (seperti batas tanah, kepemilikan ganda, atau warisan) dikategorikan sebagai ranah perdata murni oleh kepolisian.
- Polisi biasanya lambat atau menolak memproses jika tidak ditemukan unsur tindak pidana (seperti pemalsuan surat/alas hak, penipuan, atau penggelapan).
- Solusi: Jika murni sengketa kepemilikan atau administrasi, arahkan penyelesaian melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri atau mediasi. Lapor ke kepolisian hanya efektif jika ada unsur pidana yang didukung bukti kuat.
Kata Kapolres Bolmong Utara, silahkan untuk para kades datang ke kantor atau rumah dinas untuk koordinasi dan konsultasi kepentingan masyarakat.
Dandim 1303 BM diwakili oleh Danramil 1303-13/Kaidipang Letda Inf. Jois Salindeho, mengingatkan kembali menjelang ulang tahun kemerdekaan 17 Agustus 2026, diharapkan masyarakat menjaga kebersihan lingkungan. Diupayakan bendera merah putih yang sudah pudar warnanya dapat diganti dengan yang baru.
Dihimbau kepada seluruh masyarakat dalam memasang bendera merah putih sebagai lambang negara, diharapkan :
- Periksa kondisi bendera: Ganti bendera yang sudah robek, kusam, atau warnanya memudar dengan kain yang baru dan cerah.
- Perhatikan waktu pemasangan: Kibarkan bendera Merah Putih di depan rumah mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026.
- Pasang dengan layak: Pastikan tiang dan posisi bendera terpasang dengan rapi, bersih, serta tidak menyentuh tanah.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Enliawaty Hassan, S.P, dalam arahannya tentang proses sertifikat diperbaharui, konflik sengketa tanah dari masyarakat di Badan Pertanahan Nasional
Solusi penyelesaian sengketa atau konflik tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) diatur berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Langkah Penyelesaian Konflik di BPN
- Pengaduan Resmi: Ajukan pengaduan tertulis secara langsung ke loket pengaduan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan melampirkan identitas, bukti kepemilikan, serta uraian permasalahan.
- Mediasi dan Musyawarah: BPN memfasilitasi proses mediasi mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan damai (win-win solution).
- Klarifikasi dan Koreksi Administratif: BPN melakukan penelitian data yuridis, cek lapangan, atau pemblokiran sementara jika ditemukan cacat administrasi atau sertifikat ganda.
- Penyelesaian Hukum Lanjutan: Jika mediasi di BPN tidak menemui titik terang, perkara dapat dilanjutkan ke jalur pengadilan (Pengadilan Negeri atau PTUN).
Ketua DPRD Bolmong Utara Dewi Zandra Astuti Mondo dalam rakoor ini lebih fokus menyampaikan tentang Program Strategis Nasional (PSN) menjadi kebijakan prioritas yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha guna serta pemerataan ekonomi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Mengawal Pelaksanaan: Berpartisipasi aktif dan mengawasi program agar tepat sasaran di daerah masing-masing.
- Menjaga Hasil Pembangunan: Merawat fasilitas umum yang telah dibangun agar dapat digunakan dalam jangka panjang.
- Kolaborasi Lokal: Mendukung kebijakan pemerintah daerah yang bersinergi dengan program pusat.
Dengan demikian, Bupati Sirajudin Lasena menegaskan kembali kepada seluruh jajaran Forkopimda, OPD, Camat, dan Sangadi se-Kabupaten Bolmong Utara dari hasil rapat kerja Forkopimds sebagai langkah persiapan dan penguatan sinergitas. *** GG










