Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Manado · 5 Feb 2025 15:50 WIB ·

PTUN Batalkan Keanggotaan Reidy Sumual di KPID Sulut. Timothy : Bukti Proses Seleksi Cacat Hukum


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO,Sulutnews.com – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dalam perkara Nomor 23/G/2024/PTUN.MDO. yang menyatakan pembatalan dan mewajibkan Gubernur Sulawesi Utara untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Nomor 442 Tahun 2024 tanggal 23 Agustus 2024 Tentang Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024-2027 khusus nomor urut 5 Reidi F. Sumual, mendapat tanggapan Kuasa Hukum Adianto A. Sangki dan Reyner Timothy Danielt, SH. Menurut kuasa hukum, putusan ini menjadi bukti bahwa terdapat cacat hukum dalam proses seleksi Anggota KPID yang dilakukan sebelumnya.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN Manado yang telah memeriksa dan mempertimbangkan perkara ini secara objektif. Putusan ini menegaskan bahwa proses seleksi Reidi F. Sumual sebagai anggota KPID Sulawesi Utara tahun 2024-2027 tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan harus dibatalkan,”ungkap Timothy

Juga kuasa hukum menegaskan bahwa dengan adanya putusan ini, segala bentuk hak dan fasilitas yang telah diberikan kepada Reidi F. Sumual, termasuk gaji dan tunjangan sebagai anggota KPID Sulawesi Utara, berpotensi menimbulkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).“Kami mendesak Gubernur Sulawesi Utara dan Ketua KPID Sulawesi Utara untuk segera menindaklanjuti dengan mencabut pengangkatan yang bersangkutan, atau paling tidak untuk sementara Reidi tidak diaktifkan sebagai Anggota KPID serta menghentikan segala bentuk pembayaran gaji dan fasilitas. Jika tidak, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menjadi persoalan hukum baru di kemudian hari,”tegas Timothy sambil berharap proses penggantian segera dilakukan.(Josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,345 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasdam XIII/Merdeka Pimpin Upacara Gelar Operasi Gaktib Dan Operasi Yustisi Polisi Militer TNI Tahun 2025 Bacakan Amanat Panglima TNI

10 Februari 2025 - 22:47 WIB

Gedung Praktek Edotel Jurusan Perhotelan di SMK Kristen YPKM Manado Sangat Membantu Kualitas Siswa

10 Februari 2025 - 20:46 WIB

Polda Sulut Gelar Operasi Keselamatan Samrat 2025, Tilang Gunakan ETLE

10 Februari 2025 - 18:55 WIB

Braien Woworuntu Ingatkan Biro Orpeg Persiapkan OPD Sambut Pemerintahan YSK- JVM

10 Februari 2025 - 16:58 WIB

Penasehat PWI Sulut AKBP Bambang Ashari Gatot Menilai Pers Mitra Strategis Membangun Bangsa

9 Februari 2025 - 18:34 WIB

Kepsek SMA Negeri 9 Manado Hendra Masie Bersyukur 314 Siswanya Sudah Masuk PDSS Untuk SNBP Tahun 2025 di PTN

8 Februari 2025 - 22:47 WIB

Trending di Manado