Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Boltim · 13 Mar 2023 06:12 WITA ·

PT. ASA Lakukan Pembersihan Di Area UIP Lahan Perusahaan


Foto:Tampak Tripika beserta aparat Desa setempat saat melakukan koordinasi dengan Masyarakat. Perbesar

Foto:Tampak Tripika beserta aparat Desa setempat saat melakukan koordinasi dengan Masyarakat.

Kotabunan, Sulutnews.com – Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan emas PT. Arafura Surya Alam (ASA) yang beroperasi tepatnya di Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mulai melakukan pembersihan lahan yang diketahui lahan milik Perusahaan.

Kegiatan pembersihan lahan tersebut, didampingi oleh unsur Tripika dan jajarannya. Camat, Danramil, Kapolsek dan Pemerintah Desa setempat, pada Sabtu, 11 Maret 2023

Manager Eksternal Relation PT ASA, Andreas mengatakan, sebelum dilakukan proses pembersihan lahan, terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan kepada pemegang hak, termasuk lahan yang oleh Masyarakat diklaim sebagai lahan ex HGU.

“Mulai tahun 2018 PT. ASA telah melakukan identifikasi dan pengukuran lahan dengan melibatkan pemilik lahan dan Pemerintah Desa setempat. Hasilnya, lahan di area IUP PT ASA telah dikuasai oleh Masyarakat secara individu melalui proses hibah, waris dan jual beli. Masyarakat mengelola lahannya untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan. Bukti penguasaan lahan oleh Masyarakat ditandai dengan surat kart Desa (pengukuran Desa), Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN),”Jelas Andreas.

Lanjut dia, dasar penguasaan lahan oleh Perusahaan di wilayah Kecamatan Kotabunan karena PT. ASA memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pada tahun 2013 seluas 4.000 Ha berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 100 tahun 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT. Arafura Surya Alam di Kecamatan Kotabunan tertanggal 10 Juni 2013.

Sesuai amanat UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dan UU nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara Perusahaan berkewajiban menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai ketentuan dan peraturan perundang – undangan.

“Sebelum proses jual beli terjadi, perusahaan lebih dulu memastikan kepemilikan hak melalui kegiatan pengukuran lahan di lapangan, selanjutnya dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen lahan sesuai standard Perusahaan. Penyelesaian hak atas tanah dilakukan Perusahaan kepada pemegang hak melalui proses jual beli dihadapan notaris dengan bukti penguasaan berupa perjanjian jual beli,”Terang Andreas.

Terkait dengan adanya warga yang mendiami dan menduduki lahan ketika dilakukan pembersihan lahan, Andreas mengatakan bahwa perusahaan akan tetap berkomunikasi dengan semua pihak.

“PT. ASA tetap melakukan upaya persuasif, mengedepankan komunikasi dengan semua pihak dan tetap menempuh jalur hukum melalui pelaporan kepada aparat berwajib,”Imbuhnya.

Sementara itu, Camat Kotabunan Idrus Paputungan. S.Pd, menghimbau kepada Masyarakat agar menaati aturan yang berlaku dan tidak termakan oleh orang – orang yang menebarkan isu.

“Mari menaati aturan dan tidak terprovokasi oleh orang – orang yang ingin memanfaatkan dan mengambil keuntungan pribadi. Selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pemerintah,Tutup Camat (*/Ayax)

Artikel ini telah dibaca 1,094 kali

Baca Lainnya

LUAS SEKITAR 50 HEKTAR DI SALAH 1 BLOK TANAH EKS HGU (Panang) DESA KOTABUNAN KEMBALI KE PEMILIK ASAL

16 Agustus 2026 - 16:44 WITA

HUT ke-18 Boltim: Bupati Oskar Manoppo Serukan “Berlari Menuju Kemajuan” dalam Rapat Paripurna Istimewa

22 Juli 2026 - 23:33 WITA

Tegas, Kapolres Golfried Hasiholan Peringatkan Personel Gunakan Senpi Sesuai SOP

29 Juni 2026 - 17:48 WITA

Bupati Cup II 2026 Resmi Bergulir: “Semangat Juara, Boltim Bangkit” Guncang Lapangan Gogaluman

15 Juni 2026 - 23:04 WITA

Rahman Salehe Tunjukan Sikap Toleransi Percayakan Saudara Nonmuslim Ketua Panitia Kurban

28 Mei 2026 - 21:08 WITA

DPRD Boltim Dorong Pembangunan Kantor Bank SulutGo di Tutuyan, Audiensi dengan Komisaris dan Direksi

13 Mei 2026 - 23:54 WITA

Trending di Advetorial