Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

NTT · 22 Sep 2025 22:24 WITA ·

Prof Henuk Menantang Isak Benyamin untuk Menggugat ke Pengadilan dan Meyakini Kekalahan Telak


Prof Henuk Menantang Isak Benyamin untuk Menggugat ke Pengadilan dan Meyakini Kekalahan Telak Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com – Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc., Ph.D,PH, CPL, CPT,C.Med., selaku Kuasa Hukum Markus Nalle, menyoroti sengketa tanah antara Markus Nalle dan Isak Benyamin di Desa Oetefu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. (22/09/2025)

Prof Henuk, melalui surat terbuka yang ditujukan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Bupati Rote Ndao, Kepala Kantor Pertanahan, Kapolres Rote Ndao, dan Isak Benyamin sendiri, mempersilakan Isak Benyamin untuk menggugat kepemilikan sertifikat asli Markus Nalle bernomor 00388 ke pengadilan.

– Latar Belakang: Sengketa tanah antara Markus Nalle (klien Prof Henuk) dan Isak Benyamin di Desa Oetefu.
– Pernyataan Prof Henuk: Menantang Isak Benyamin menggugat ke pengadilan dan meyakini akan memenangkan perkara karena fakta hukum yang ada.
– Alasan Keyakinan Menang:
– Pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak sertifikat diterbitkan atau karena tumpang tindih hak. Jika sudah lewat 5 tahun, pembatalan harus melalui mekanisme peradilan (Pasal 64 PP No. 18 Tahun 2021).
– Isak Benyamin dianggap tidak paham mengenai cacat administrasi/yuridis suatu sertifikat tanah. Prof Henuk kemudian menjabarkan 17 poin kesalahan yang termasuk dalam kategori cacat administrasi/yuridis.
– Tawaran Bantuan: Prof Henuk menawarkan bantuan kepada Isak Benyamin untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan jika ingin menggugat ke pengadilan.
– Tuntutan Pidana: Prof Henuk meminta Polres Rote Ndao untuk segera memenjarakan Isak Benyamin karena telah sembarangan mengklaim hak kepemilikan tanah milik Markus Nalle.

Reporter: Alden Mesah

Artikel ini telah dibaca 1,465 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Dua Perwira Tidak Suka Dipuji Langkah Sederhana Penuh Ketulusan

20 Mei 2026 - 11:52 WITA

Trending di Kepolisian