KENDARI, SULUTNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap dua pria berinisial FR (36) dan DS (21) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 19 sachet sabu dengan berat bruto 7,41 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Yamaha Vino.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka, S.IK., M.Si, mengatakan polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi masyarakat tentang dugaan transaksi sabu di kawasan Jalan Balai Kota I.
Polisi Tangkap DS di Jalan Balai Kota I
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian menangkap DS di pinggir Jalan Balai Kota I, Kelurahan Pondambea, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
“Petugas kemudian mengamankan DS yang saat itu berada di pinggir Jalan Balai Kota I. Dari pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan,” ujar Edwin saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Jumat (21/8/2026).
Saat menangkap DS, polisi menyita satu unit telepon seluler. Petugas kemudian menggali informasi mengenai sumber dan keberadaan paket sabu.
DS akhirnya mengarahkan polisi kepada rekannya, FR, yang berada di sebuah rumah di Jalan Balai Kota I Blok C Nomor 13.
Polisi Temukan 19 Paket Sabu di Kamar
Polisi langsung bergerak menuju rumah tersebut. Setelah tiba di lokasi, petugas menggeledah sejumlah bagian rumah.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 19 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu-sabu.
Petugas menemukan paket tersebut di bawah rak televisi di dalam kamar. Polisi kemudian mengamankan seluruh paket untuk kepentingan penyidikan.
Selain sabu, polisi menyita:
- Dua sachet plastik bening kosong.
- Satu bungkus rokok Marlboro.
- Satu lembar potongan tisu.
- Satu unit sepeda motor Yamaha Vino.
- Dua unit telepon seluler.
FR Mengaku Terima 20 Paket Sabu
Polisi kemudian memeriksa FR untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan, FR mengaku menerima 20 paket sabu dari seseorang yang disebut bernama Mr. Bundu pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
FR menyebut dirinya menerima paket tersebut bersama DS melalui sistem tempel. Keduanya mengambil paket di sebuah lorong di samping Hotel Claro Kendari.
Dari 20 paket yang diterima, FR mengaku telah mengonsumsi satu paket. Sementara itu, 19 paket lainnya masih tersimpan hingga akhirnya ditemukan polisi.
Sabu Diduga Akan Diedarkan Kembali
FR juga mengaku menerima paket tersebut untuk diedarkan.
Menurut keterangan FR, Mr. Bundu menetapkan harga Rp100 ribu untuk setiap paket. FR kemudian berencana menjual kembali sabu tersebut dengan harga Rp150 ribu per paket.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta jaringan yang memasok narkotika tersebut.
Polisi Buru Sosok Mr. Bundu
Setelah menangkap FR dan DS, penyidik Satresnarkoba Polresta Kendari melanjutkan pengembangan kasus.
Polisi kini memburu orang yang disebut dengan nama Mr. Bundu. Penyidik juga masih memastikan identitas serta keberadaan orang tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan dan kebenaran identitas Mr. Bundu,” kata Edwin.
Pengembangan ini dilakukan polisi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, FR dan DS dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Berdasarkan sangkaan tersebut, keduanya terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)





