KENDARI, SULUTNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kendari mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Kedua instansi menandai kerja sama tersebut melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama di Kendari, Rabu (2/9/2026).
Kerja sama itu juga mencakup pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah.
Penandatanganan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kendari, jajaran Inspektorat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Kerja Sama.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Ahmad Fatoni mengatakan integrasi data penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data.
Sementara itu, Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran menilai data pertanahan memiliki kaitan dengan berbagai sektor pemerintahan.
“Tanah tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan dan administrasi pertanahan. Tanah juga berkaitan dengan perencanaan pembangunan, pelayanan publik, penataan ruang, investasi hingga pengelolaan pajak daerah,” kata Siska.
Menurut Siska, integrasi NIB dan NOP akan menghubungkan data bidang tanah dengan objek pajak.
“Karena itu, integrasi data NIB dengan NOP menjadi sebuah kebutuhan yang sangat penting,” ujarnya.
Integrasi tersebut membantu Pemkot Kendari mengidentifikasi objek pajak dan memperbarui data secara lebih akurat.
Selain itu, pemerintah dapat memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan daerah. Sistem tersebut juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan di sektor pertanahan dan perpajakan.
Siska menyebut pemerintah masih menghadapi persoalan data pertanahan dan perpajakan yang belum sepenuhnya terhubung.
Kondisi itu dapat memunculkan data ganda dan ketidaksesuaian objek pajak.
Melalui integrasi NIB dan NOP, pemerintah berharap setiap bidang tanah memiliki identitas yang jelas dan terhubung dengan data perpajakan.
Langkah tersebut juga dapat mempercepat pelayanan, mengurangi data ganda, serta mencegah potensi kebocoran penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Integrasi data juga mendukung proses perizinan dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun, Siska menegaskan pemerintah tidak hanya mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Optimalisasi PAD bukan berarti semata-mata bagaimana pemerintah mendapatkan penerimaan sebanyak-banyaknya. Yang kita bangun adalah sistem perpajakan yang adil, transparan, berbasis data dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta jajaran pemerintah memperbarui data secara berkala agar masyarakat tidak dirugikan.
“Jangan sampai masyarakat membayar berdasarkan data yang keliru. Jangan sampai pemerintah mengambil kebijakan berdasarkan data yang tidak diperbarui atau tidak sesuai,” katanya.
Menurut Siska, setiap penerimaan daerah harus kembali kepada masyarakat melalui pelayanan publik, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.
Selain mengintegrasikan NIB dan NOP, Pemkot Kendari akan memanfaatkan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai instrumen pendukung kebijakan daerah.
Siska mengatakan data ZNT dapat membantu pemerintah membaca perkembangan kawasan dan dinamika ekonomi.
Data tersebut juga dapat memberikan gambaran arah pertumbuhan kota, kebutuhan pembangunan serta pengelolaan aset daerah.
“Kita juga harus mulai melihat data ZNT bukan hanya sebagai informasi pertanahan, tetapi sebagai instrumen strategis dalam pengambilan kebijakan daerah,” ujarnya.
Siska mengatakan Kota Kendari terus berkembang sebagai kawasan perkotaan.
Aktivitas ekonomi bergerak, investasi meningkat dan pembangunan terus berlangsung. Kondisi tersebut turut memengaruhi pemanfaatan dan nilai tanah.
Karena itu, pemerintah membutuhkan data yang akurat dan terintegrasi untuk membaca perubahan tersebut.
Siska meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menindaklanjuti kerja sama secara konsisten.
Ia secara khusus mendorong Bapenda dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman memperkuat kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kota Kendari.
“Energi ini tidak berhenti pada seremonial penandatanganan hari ini saja, namun harus diikuti dengan langkah-langkah yang konsisten di lapangan,” tegasnya.
Siska juga berharap kerja sama tersebut membantu Pemkot Kendari menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.
Pemerintah akan memperkuat sertifikasi aset pemerintah, pengelolaan aset daerah dan administrasi pertanahan masyarakat.
Ia mengapresiasi komitmen Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Ahmad Fatoni bersama jajarannya dalam membangun sinergi dengan Pemkot Kendari.
Siska berharap kolaborasi tersebut terus berjalan untuk mewujudkan tata kelola pertanahan dan perpajakan yang lebih tertib, transparan serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Masih banyak yang harus kita selesaikan, terutama dari sisi sertifikasi seluruh aspek aset pemerintah dan terlebih lagi kebutuhan masyarakat, mulai dari ZNT, Nomor Induk Bidang, serta Nomor Objek Pajak,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)





