Sitaro.sulutnews.com | Kepolisian Resor (Polres)Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel. Yakni, Brigadir Loho Mokoagow dan Brigadir Robert CH. Noya, pada Jumat, 21/2/2025.
Upacara yang dilaksanakan secara in absensia dilaksanakan di Halaman Polres tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sitaro, AKBP. Iwan Permadi dan disaksikan oleh jajaran personel Polres.
Sanksi PTDH ini dijatuhkan setelah keduanya terbukti melanggar aturan yang ditetapkan dalam kode etik Polri dan setiap anggota yang melanggar disiplin atau aturan etik akan menerima konsekuensinya sesuai dengan prosedur hukum.
Kapolres Sitaro dalam sambutannya menegaskan, pemberian sanksi ini merupakan implementasi komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi.
“Upacara PTDH ini memberi pelajaran kepada seluruh anggota untuk introspeksi diri dan menjadi cerminan agar kita dapat menjalankan tugas secara lebih profesional, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Selain itu, Kapolres mengajak seluruh Personel Kepolisian yang bertugas di wilayah hukum Polres Sitaro untuk menjalankan tugas secara profesional.
“Mari kita menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Tutup Kapolres.
Upacara tersebut diakhiri dengan himbauan kepada seluruh personel agar menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran berharga untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam bertugas.