Reporter: Dance Henukh
ROTE NDAO — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di Kabupaten Rote Ndao memasuki babak baru. Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis (20/8/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain.
Tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Yusuf Adu, 63 tahun, warga Desa Dalekesa, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Perkara tersebut tercatat dalam Berkas Perkara Nomor BP/10/VI/RES.1.7./2026/Reskrim, tertanggal 1 Juni 2026. Berkas perkara atas nama tersangka Yusuf Adu sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Dalam proses Tahap II, pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan administrasi sekaligus menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Andriansyah, S.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao Wilibrodus Harum, S.H., M.H., penasihat hukum Ad Cornelis Siah, S.H., KBO Satreskrim Polres Rote Ndao Ipda Thomas F.S. Kiak, S.H., anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Rote Ndao, serta pegawai dan staf Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara ini selanjutnya berada pada kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan: Tersangka tetap memiliki hak-haknya dalam proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




