Menu

Mode Gelap
Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON STOP PRESS Wartawan Sulutnews.com “ILPI TARMAWAN”

Hukrim · 8 Feb 2023 10:57 WIB ·

Polres Minsel Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite


Polres Minsel Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Perbesar

MANADO,SULUTNEWS COM – Satuan Reskrim Polres Minsel mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang terjadi Kecamatan Amurang Barat, Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada Media ini di konfirmasi,  membenarkan hal tersebut.

“Berdasarkan informasi dari Satreskrim Polres Minsel, telah diungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Amurang Barat. Polisi telah mengamankan 2 orang terduga pelaku, yaitu pria inisial VM (21) dan perempuan inisial IR (28), keduanya warga Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minsel,” terangnya, Rabu (8/2/2023).

Adapun modus kedua terduga pelaku, yaitu BBM jenis pertalite ditampung dalam galon dari salah satu SPBU, kemudian dijual kembali.

“Hal itu dilakukan secara berulang-ulang, diangkut dengan menggunakan kendaraan mobil pick up, untuk dijual kembali dengan tujuan meraup keuntungan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit kendaraan Daihatsu pick up beserta STNK dan kuncinya, dan 45 galon berukuran 35 liter berisi BBM jenis pertalite. “Jadi total barang bukti BBM jenis pertalite yang diamankan sebanyak 1.507 liter,” lanjutnya.

Saat ini kedua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Minsel.

“Terduga pelaku diancam dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 2,922 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komisi P/KB Sinode GMIM Gelar Ibadah Natal Bersama Jemaat Torsina Tumumpa

7 Desember 2025 - 12:13 WIB

Komisi P/KB Sinode GMIM Gelar Ibadah Natal Bersama Jemaat Torsina Tumumpa

7 Desember 2025 - 12:00 WIB

Pastikan Siap Siaga, Propam Cek Serah Terima Jaga

6 Desember 2025 - 12:46 WIB

PT SEJ Bantu Sekolah di Ratatotok Jaringan Internet

6 Desember 2025 - 12:30 WIB

Cafe Dan Restoran Paling Menyenangkan Di Jalan Balai Kota. Mari Intip Menu Favorit Jelang Natal 2025  

6 Desember 2025 - 10:54 WIB

DPRD Sulut Mengapresiasi Langkah Pemda Sulut Bantu Rp 1,5 Miliar Untuk Bencana di Tiga Provinsi di Sumatera

5 Desember 2025 - 23:16 WIB

Trending di Manado