Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 8 Feb 2023 10:57 WITA ·

Polres Minsel Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite


Polres Minsel Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Perbesar

MANADO,SULUTNEWS COM – Satuan Reskrim Polres Minsel mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang terjadi Kecamatan Amurang Barat, Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada Media ini di konfirmasi,  membenarkan hal tersebut.

“Berdasarkan informasi dari Satreskrim Polres Minsel, telah diungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Amurang Barat. Polisi telah mengamankan 2 orang terduga pelaku, yaitu pria inisial VM (21) dan perempuan inisial IR (28), keduanya warga Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minsel,” terangnya, Rabu (8/2/2023).

Adapun modus kedua terduga pelaku, yaitu BBM jenis pertalite ditampung dalam galon dari salah satu SPBU, kemudian dijual kembali.

“Hal itu dilakukan secara berulang-ulang, diangkut dengan menggunakan kendaraan mobil pick up, untuk dijual kembali dengan tujuan meraup keuntungan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit kendaraan Daihatsu pick up beserta STNK dan kuncinya, dan 45 galon berukuran 35 liter berisi BBM jenis pertalite. “Jadi total barang bukti BBM jenis pertalite yang diamankan sebanyak 1.507 liter,” lanjutnya.

Saat ini kedua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Minsel.

“Terduga pelaku diancam dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 2,926 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MPLS Ramah di Manado Berjalan Lancar Hingga Hari Keempat Siswa Tetap Semangat Tanpa Kekerasan

17 Juli 2026 - 13:57 WITA

1.608 Calon Mahasiswa Jalur Mandiri T2 Lulus di Unsrat, Masih Buka Gelombang II Untuk 28 Prodi di 8 Fakultas Kouta 1.318 Maba

16 Juli 2026 - 23:29 WITA

Wilayah Tempat Tinggal Terancam, Warga Makawidei Berorasi di Kantor DPRD Suiut

16 Juli 2026 - 10:20 WITA

Sinergi DJPb dan UNSRAT Ungkap Dampak Hilirisasi serta Paradoks yang Perlu Diatasi demi Transformasi Ekonomi Sulut

15 Juli 2026 - 23:03 WITA

DPRD Sulawesi Utara Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dan Penyampaian Ranperda Tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular

15 Juli 2026 - 10:50 WITA

Unsrat Akan Umumkan Hasil Ujian Ribuan Calon Mahasiswa Jalur Mandiri T2 Rabu 15 Juli 2026

14 Juli 2026 - 22:09 WITA

Trending di Manado