Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Hukrim · 8 Feb 2023 10:57 WITA ·

Polres Minsel Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite


Polres Minsel Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Perbesar

MANADO,SULUTNEWS COM – Satuan Reskrim Polres Minsel mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang terjadi Kecamatan Amurang Barat, Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada Media ini di konfirmasi,  membenarkan hal tersebut.

“Berdasarkan informasi dari Satreskrim Polres Minsel, telah diungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Amurang Barat. Polisi telah mengamankan 2 orang terduga pelaku, yaitu pria inisial VM (21) dan perempuan inisial IR (28), keduanya warga Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minsel,” terangnya, Rabu (8/2/2023).

Adapun modus kedua terduga pelaku, yaitu BBM jenis pertalite ditampung dalam galon dari salah satu SPBU, kemudian dijual kembali.

“Hal itu dilakukan secara berulang-ulang, diangkut dengan menggunakan kendaraan mobil pick up, untuk dijual kembali dengan tujuan meraup keuntungan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit kendaraan Daihatsu pick up beserta STNK dan kuncinya, dan 45 galon berukuran 35 liter berisi BBM jenis pertalite. “Jadi total barang bukti BBM jenis pertalite yang diamankan sebanyak 1.507 liter,” lanjutnya.

Saat ini kedua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Minsel.

“Terduga pelaku diancam dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 2,926 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Rote Ndao Didampingi Asisten Satu dan Prof Yusuf Henuk Pantau Pekerjaan Tambak Garam Proses Masih Tahap Penyelesaian dan Uji Coba

9 Mei 2026 - 20:59 WITA

Menuju HAPSA Sinode GMIM 2026, Pokja Budaya Siapkan Lomba Masamper Seri A1, A, B dan Band Rohani

9 Mei 2026 - 15:30 WITA

Tiga Poin Krusial Di Reses Perdana Yunus Panie Demi Kesehatan, Pendidikan dan Ekonomi Warga

9 Mei 2026 - 13:42 WITA

Janji Bupati Bangun Sekolah SMP: Masyarakat Desa Lidor Minta di Reses Perdana Yunus Panie

9 Mei 2026 - 11:07 WITA

AGIS dan Aktifis Menyoroti Dana Pembuatan KTA Pramuka Siswa SD, SMP se Kota Manado, Kadis Dikbud dan Kwarcap Pramuka Itu Bukan Pungli

8 Mei 2026 - 23:35 WITA

Yunus Panie Gelar Reses Perdana di Desa Lidor: Bawa Pelayanan Kesehatan, Bantuan Langsung, dan Tampung Aspirasi Warga

8 Mei 2026 - 23:20 WITA

Trending di Entertainment