BOLTIM – Polres Bolaang Mongodow Timur (Boltim) melalui Satuan Lalulintas (Sat Lantas) melaksanakan Operasi penindakan pelanggar lalulintas yang berlangsung di perbatasan antara Boltim dan Kota Kotamobagu, Sabtu 17 Mei 2025.
Oprasi dilakukan bekerja sama dengan Jasa Raharja Kota Kotamobagu. Selain menindak pelanggaran Lalin, juga untuk memberikan edukasi kepada pengendara terkait keselamatan berkendara.
Kasat Lantas Boltim, IPTU Fitri Nugrahani, S.Tr.K mengatakan Oprasi Penindakan Pelanggaran Lalin telah dilaksanakan sejak Jumat 16 Mei kemarin.
“Sejauh ini ada sekitar 70 pengendara yang kami tilang. Pelanggaran paling banyak tidak menggunakan helm, tidak memiliki surat izin mengemudi dan kendaraan yang memakai Knalpot brong,” katanya.
Fitri menambahkan, selain penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pengguna jalan tentang pentingnya keselamatan berkendara dan kesadaran membayar pajak kendaraan.
“Masyarakat diimbau untuk selalu tertib dan mematuhi lalu lintas guna menciptakan keamanan dan kenyamanan berkendara di jalan raya,” imbaunya.
Sementara itu Kepala Jasa Raharja cabang Kotamobagu, Rhesa Amaldo Sitompul menyampaikan apresiasi kepada pihak Satlantas Polres Boltim yang telah menginisiasi kerja sama dengan Jasa Raharja Kotamobagu melaksanakan operasi.
Rhesa mengatakan dalam kegiatan ini mereka fokus pada edukasi langsung kepada pengemudi angkutan umum dan barang. Materi yang disampaikan mencakup pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas serta pemahaman terkait perlindungan asuransi bagi korban kecelakaan yang menjadi bagian dari layanan Jasa Raharja.
“Partisipasi ini sekaligus menunjukkan komitmen Jasa Raharja dalam mendukung program pencegahan kecelakaan melalui kegiatan yang bersifat edukatif. Tidak hanya memberikan santunan, Jasa Raharja juga terus mendorong kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan saat berkendara,” tutupnya.***