Menu

Mode Gelap
Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut Wujud Komitmen Peningkatan Kualitas Pendidikan Walikota Caroll Senduk Salurkan Beasiswa Tomohon Hebat Sidang Terbuka Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Samratulangi Acara Purnabakti Guru Besar Prof Bernhard Tewal

Kepolisian · 12 Des 2022 10:01 WIB ·

Polda Sulut Serahkan HJ, DPO Kasus Pencemaran Nama Baik via Medsos ke Kejaksaan


Foto. Kombes Pol Jules Abraham Abast. Perbesar

Foto. Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Manado,Sulutnews.com – Penyidik Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan HJ, DPO kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos), ke pihak kejaksaan.

Kepada Media ini, Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Terkait perkembangan penanganan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh DPO berinisial HJ, pada hari ini (Senin), kita telah melakukan tahap 2,” ujarnya, Senin (12/12/2022) sore, di Mapolda Sulut.

Lanjutnya, tersangka HJ telah menyerahkan diri dengan mendatangi langsung Mapolda Sulut pada hari Senin (12/12), kemudian dilakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

“Sejak kita menerima laporan polisi pada tanggal 9 Juni 2022, kemudian dilakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, di depan sejumlah awak media.

Penyidik Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sulut kemudian menerima pemberitahuan tentang lengkapnya hasil penyidikan atau dikenal dengan istilah P21 dari Kejati Sulut, pada tanggal 18 November 2022.

“Dan syukur pada hari ini, yang bersangkutan sendiri sudah mendatangi Mapolda Sulut dan telah dilakukan penyerahan tahap ke 2, baik tersangka maupun barang bukti kepada pihak Kejati Sulut, yang kemudian akan diserahkan kepada pihak Kejari Kotamobagu,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/ARP)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Japan Foundation Bantu SMK Negeri VI Manado Satu Asisten Guru Bahasa Jepang Selama 6 Bulan

15 September 2024 - 21:30 WIB

Pengamat Politik Ruben Saerang : Rakyat Sulut Butuh Gubernur dan Wakil Gubernur Membangun Tanpa Korupsi

14 September 2024 - 06:47 WIB

DPP Nasdem Tunjuk Stella Runtuwene Jadi Wakil Ketua DPRD Sulut

12 September 2024 - 21:43 WIB

Kepala Lidikti Wilayah XVI Suluttengo, Munawir Razak : 140 Lulusan Universitas Prisma Jangan Mengandalkan Ijazah Dalam Era Persaingan Saat Ini

12 September 2024 - 18:31 WIB

Dirjen Bina Pemdes Depdagri Laode Akhmad Minta Kades Implementasikan Ilmu Yang Diperoleh Dalam Pelatihan Kepada Masyarakat

12 September 2024 - 11:04 WIB

Persiapkan Pendalaman Tugas Anggota Dewan, Ketua DPRD Konsultasi ke BPSDM Kemendagri RI

12 September 2024 - 06:01 WIB

Trending di Manado