Rote Ndao, Sulutnews.com – Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus berkomitmen menghadirkan dan memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat, termasuk BBM bersubsidi, sekaligus memastikan penyalurannya dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Kabupaten Rote Ndao, Pertamina telah melakukan koordinasi dan pengecekan awal terhadap kondisi penyaluran BBM di wilayah tersebut.
Berita terkait : https://sulutnews.com/kapolres-tak-tunda-perintah-tegas-diluncurkan-periksa-mafia-bbm-subsidi-di-pertamina-metina/
Berdasarkan hasil pengecekan, stok BBM di wilayah Kabupaten Rote Ndao dalam kondisi tersedia dan tidak terdapat kendala suplai dari Fuel Terminal (FT) menuju SPBU. Pada 8 September 2026, juga telah direncanakan pengiriman BBM kembali ke Pulau Rote menggunakan kapal SPOB Inneke dengan estimasi total 200 KL untuk menjaga kesinambungan pasokan.
Adapun aktivitas pengisian BBM menggunakan kemasan/jeriken merupakan penyaluran BBM untuk konsumen non-kendaraan, khususnya nelayan, yang dilakukan dengan menggunakan Surat Rekomendasi (Surkom) yang diterbitkan oleh dinas terkait. Mekanisme tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Pertamina menegaskan bahwa setiap lembaga penyalur wajib menjalankan seluruh prosedur penyaluran BBM bersubsidi secara tertib, termasuk melakukan verifikasi terhadap dokumen rekomendasi, identitas konsumen, jenis kendaraan atau peruntukan, serta mencatat setiap transaksi sesuai ketentuan.
Apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya pelanggaran, penyimpangan, atau penyaluran yang tidak sesuai prosedur, Pertamina akan melakukan tindak lanjut dan memberikan sanksi kepada lembaga penyalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
“Pertamina berkomitmen menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Setiap indikasi pelanggaran akan kami verifikasi berdasarkan data transaksi, rekaman CCTV, serta dokumen pendukung. Apabila terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyalur, Pertamina akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga BBM bersubsidi agar diterima oleh masyarakat yang memang berhak,” ujar Ahad.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina berkoordinasi dengan pihak SPBU untuk memastikan ketersediaan stok, kesesuaian penyaluran, serta pelaksanaan transaksi BBM bersubsidi sesuai prosedur. Pertamina juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui dinas terkait untuk memastikan pendataan konsumen, khususnya nelayan, serta penerbitan Surkom sesuai ketentuan dan penunjukan SPBU yang melayani.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak langsung menyimpulkan suatu informasi hanya berdasarkan potongan video atau informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diharapkan memperoleh dan menyebarkan informasi berdasarkan sumber resmi dan terpercaya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Apabila masyarakat menemukan kendala dalam penyaluran BBM, dugaan penyalahgunaan, maupun membutuhkan informasi terkait layanan Pertamina, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135 untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.(*)






