KSPJakarta, Sulutnews.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggemparkan publik. Pasalnya, tiga pejabat yang memiliki latar belakang kepolisian ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Dua nama lainnya yakni Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution yang disebut menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, serta Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.
Penetapan ketiga tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep dalam keterangannya, dikutip dari kompas.com.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Asep menjelaskan, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Bahkan, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan jejak atau log penyadapan dari sistem tersebut untuk menghilangkan rekam aktivitas yang telah dilakukan.
Dugaan penyimpangan ini kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti Bareskrim Polri melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit tablet iPad, serta empat buah USB flashdisk sebagaimana disampaikan dalam laporan konferensi pers.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:
1. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindakan melawan hukum terhadap transmisi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
3. Pasal 32 ayat (1) UU ITE, terkait tindakan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut kepala negara, tetapi juga berbagai elemen penting dalam kehidupan demokrasi, mulai dari pejabat negara, insan pers, organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha.
Publik kini menantikan transparansi penanganan perkara tersebut, termasuk pengungkapan siapa saja yang menjadi sasaran penyadapan dan bagaimana dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian bisa terjadi.
Proses hukum diharapkan berjalan secara terbuka, profesional dan independen sehingga seluruh fakta dapat terungkap serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Andy Gansalangi)






