Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Manado · 26 Jun 2024 22:18 WITA ·

Permudah Aduan Masyarakat Atas Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Sulut Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih


Permudah Aduan Masyarakat Atas Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Sulut Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Guna lebih memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan laporan terkait adanya pelanggaran pada pelaksanaan pesta demokrasi khususnya Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang Bawaslu Sulut secara resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota pada Rabu (26/6/2024), di Kantor Bawaslu Provinsi Sulut. Komisioner Bawaslu Sulut Steffen Linu SS MAP sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, mengatakan peluncuran tersebut dimaksudkan agar masyarakat yang terkendala dalam mengecek status hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor Pengawas Pemilu di semua tingkatan mulai dari Provinsi sampai dengan Kecamatan ataupun melalui media sosial Bawaslu setempat.

“Laporkan jika ada kendala dilapangan terkait dengan pengecekan status hak pilih. Masyarakar jangan segan,”kata Steffan Linu saat acara peluncuran.

Juga kata Linu, dari hasil inventarisir, Bawaslu Sulut mencatat sejumlah poin yang biasanya menjadi kendala dalam penyusunan daftar pemilih diantaranya adalah Ketidaksesuaian indentitas pemilih, Pemilih meninggal/pemilih TMS yang masih terdaftar dalam daftar pemilih , pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilih tapi tidak terdaftar dalam DPT maupun serta kendala lainnya terkait data kependudukan dan data pemilih. “Mengacu pada Surat Instruksi Ketua Bawaslu No. 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni s.d. 27 November 2024. Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” sendiri meliputi lima hal,”ungkapnya.

Rangkaian kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih terdiri dari Launching Posko Kawal Hak Pilih secara daring dan/atau luring di masing – masing Kantor Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota , dan Siaran media/ konferensi media terkait kesiapan Pengawasan Penyusunan daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,363 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekjen DPP Hanura Lantik Apriano Ade Saerang Sebagai Ketua DPD Hanura Sulut

19 Juni 2026 - 17:15 WITA

Aksi Demo Mahasiswa di Kantor DPRD Sulut Ricuh

17 Juni 2026 - 23:12 WITA

GKPI-USA Berbagi Kasih Salurkan Bantuan di Panti Asuhan Tondano dan Tomohon

17 Juni 2026 - 15:44 WITA

Pemda Sulut Berharap Pilhut Serentak di 129 Desa di Kabupaten Minahasa Rabu 17 Juni Berjalan Demokratis, Lancar Aman, Damai, 358 Calon Hukum Tua Siap Bertarung

16 Juni 2026 - 23:15 WITA

KPI Sulut Gelar Sidang Penyelesaian Sengketa PTSL

16 Juni 2026 - 07:42 WITA

Royke Roring Ingatkan Pentingnya Sinkronisasi RT/RW Provinsi ke Kabupaten dan Kota

16 Juni 2026 - 07:04 WITA

Trending di Manado