Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 9 Jun 2025 00:56 WITA ·

Pergub Terkait Captikus Segera Terbit. Ini Tanggapan Anggota DPRD Sulut


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

.MANADO,Sulutnews.com – Keberadaan minuman tradisional beralkohol captikus yang telah menjadi sumber pendapatan petani aren di Sulawesi Utara mendapatkan perhatian dari Gubernur Sulut Yulius Selvanus dengan membentuk tim khusus untuk membahas Rancangan Peraturan Gubernur (RanPergub) yang akan mengatur soal minuman tradisional captikus. Terkait hal itu, Legislator Sulut dapil Minsel-Mitra, Billy Lombok SH MAP, mengatakan ini adalah sebuah kebijakan yang perlu mendapatkan dukungan dari stakeholder termasuk DPRD. Menurutnya kebijakan yang diambil oleh gubernur terhadap produk minuman tradisional cap tikus adalah sebuah terobosan yang nantinya bermanfaat bagi pengembangan captikus.

“Kebijakan Pak Gubernur ini perlu mendapatkan dukungan, setelah sekian lama menunggu inisiatif menerbitkan Pergub terkait captikus adalah solusi dari kendala yang dihadapi petani captikus selama ini,” ungkap Billy.

Politisi Partai Demokrat asal daerah pemilihan Minsel -Mitra ini mengharapkan agar tim yang dibentuk untuk Rancangan peraturan Gubernur tersebut dapat melibatkan seluruh stakeholder yang benar-benar memahami betul keberadaan minuman tradisional captikus. “Diskusi dengan mengundang keterwakilan Petani secara khusus juga pihak pemodal untuk investasi, saya sangat percaya dengan kompetensi biro hukum dan team, Pergub yang akan dihasilkan benar-benar benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ungkap Billy

Menurutnya, tim nantinya perlu secara akurat menangkap maksud dari political will pak gubernur ini.“Tidak ada jalan pintas yakni selain studi akademik tapi juga studi empiris, ada mindset bahwa captikus akan membawa gejala kriminalitas, pergub ini bisa jadi solusi, bila terdaftar akan lebih mudah penindakan dan pengaturannya, dan terlebih cap tikus bukan hanya dipasok untuk kebutuhan dalam daerah sehingga akibatnya jadi negatif, daerah kecil dengan kuota besar, tapi baiknya memenuhi pasar global yang selama ini diisi oleh pemain asing yang perputaran ekonominya tidak dirasakan disulut, kita ingin petani sejahtera dengan keteraturan,” tutup Billy,sambil berharap Pergub yang mengatur minuman beralkohol Captikus ini segera terealisasi.(Josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,226 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Akademisi Unsrat : Prof Grace Debbie Kandou Telah Memenuhi Seluruh Syarat Administrasi Pemilihan Rektor 2026–2030

22 Juli 2026 - 17:46 WITA

Tingkatkan Kesadaran Hukum Kodam XIII/Merdeka Gelar Penyuluhan “Prajurit TNI Prima Taat Hukum”

22 Juli 2026 - 17:37 WITA

Vionita Kuerah : Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

22 Juli 2026 - 12:59 WITA

Belum Terpenuhi Kuota, Sejumlah SMA dan SMK di Sulawesi Utara Kembali Buka Pendaftaran SPMB Hingga Akhir Agustus 2026

22 Juli 2026 - 10:13 WITA

Profesor Febian Manoppo: Makanan Yang Aman Melindungi Kita Dari Berbagai Penyakit

21 Juli 2026 - 23:53 WITA

Trending di Health