Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu · 9 Okt 2023 15:32 WITA ·

Percepat Proses Administrasi Pemkab Kaur Segera Berlakukan Tanda Tangan Elektronik


Percepat Proses Administrasi Pemkab Kaur Segera Berlakukan Tanda Tangan Elektronik Perbesar

Kaur Bengkulu,Sulutnews.com – Pemberitahuan mengenai pelaksanaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam proses penandatanganan dokumen resmi di lingkup Pemkab Kabupaten Kaur, akan berlaku efektif mulai tanggal 10 Oktober 2023. Acara ini dilaksanakan di ruang kerja Bupati Kaur, Senin 09 Oktober 2023

Hadir dalam acara tersebut Asisten II, Asisten III, Kadis Kominfo, Kadis Perpustakaan, Inspektorat, Kadis Perikanan, Kadis Perkim, Direktur RSUD, Kabag Ortala, Kabag Hukum, Camat Tj Kemuning, Camat Kaur Utara, Tim Verifikator TTE.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kabupaten Kaur M. Jarnawi, M.Pd., menyampaikan langkah ini merupakan bagian dari usaha Pemerintah Kabupaten Kaur untuk mengubah sistem administrasi pemerintahan yang masih manual menjadi lebih modern dengan memanfaatkan teknologi elektronik.

M. Jarnawi menjelaskan bahwa ini sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Ayat 1 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Tanda tangan pada naskah dinas memiliki fungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi untuk memastikan identitas penandatangan serta keaslian, kepercayaan, dan integritas informasi.

“Penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi surat-menyurat, karena tanda tangan digital dapat diterapkan di mana saja dan kapan saja”, ujar M. Jarnawi.

Selain itu, TTE juga mengurangi risiko pemalsuan. TTE memiliki sistem keamanan yang kuat untuk melindungi integritas dokumen. Algoritma dan enkripsi yang digunakan dalam TTE menjadikannya sangat sulit untuk dipalsukan.

Ini berarti bahwa ketika seseorang melihat sebuah dokumen dengan TTE, mereka dapat yakin bahwa tanda tangan tersebut sah dan dokumen tersebut tidak bisa diubah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) memiliki banyak manfaat, termasuk percepatan proses administrasi surat-menyurat dan pengurangan risiko pemalsuan. Ini merupakan solusi modern yang memungkinkan kita untuk beroperasi dengan lebih efisien dalam dunia yang semakin digital”, tutup M. Jarnawi.
Penulis : Tanto.G

Artikel ini telah dibaca 2,026 kali

Baca Lainnya

PKK dan DWP Bengkulu Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Lima Lokasi

20 Agustus 2026 - 23:45 WITA

Pemprov Bengkulu Dorong PWI Perkuat Profesionalisme dan Soliditas Wartawan

18 Juli 2026 - 21:52 WITA

Jangan Biarkan Hak Orang Tua Terkekang dalam Pengadaan Seragam

16 Juli 2026 - 20:38 WITA

Lewat Pesan WA, Oknum Guru SMA 4 Kaur Utara Minta Orang Tua Setor Uang Seragam Langkah

13 Juli 2026 - 23:32 WITA

Anggota DPRD Kaur Sudah Kembalikan Kelebihan Biaya Perjalanan Dinas 2023–2024

25 Juni 2026 - 19:41 WITA

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang

1 Mei 2026 - 02:00 WITA

Trending di Bengkulu