Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

NTT · 26 Okt 2024 22:00 WITA ·

Penjabat Bupati Rote Ndao Segera Berhentikan Direktur PDAM Karena SK Belum Sesuai Nomenklatur PERUMDA


Penjabat Bupati Rote Ndao Segera Berhentikan Direktur PDAM Karena SK Belum Sesuai Nomenklatur PERUMDA Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Max Sombu, berencana memberhentikan Direktur PDAM Rote Ndao, Didit Mesakh, karena jabatan tersebut masih berstatus PDAM, bukan PERUMDA, sehingga tidak sesuai aturan perundang-undangan. Masa jabatan empat tahun yang dijalani Didit akan segera berakhir tanpa adanya perubahan status kelembagaan PDAM menjadi PERUMDA, sesuai aturan yang berlaku.

Dalam berbagai kesempatan, Bupati menjelaskan bahwa jika status kelembagaan berubah menjadi PERUMDA, masa jabatan direktur akan otomatis diperpanjang hingga lima tahun. Namun, karena SK pengangkatan saat ini masih berlaku untuk PDAM, maka masa jabatan tetap dibatasi empat tahun, yang mengharuskan direktur saat ini untuk diberhentikan.

Merujuk pada Surat Nomor: 04/VKPK/X/2024, yang ditujukan kepada Bupati, masyarakat Rote Ndao mempertanyakan keabsahan SK pengangkatan direktur yang saat ini tercatat lima tahun (2020-2025), meskipun sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, masa jabatan direktur PDAM ditetapkan empat tahun.

Beberapa warga berharap ada klarifikasi terkait aturan ini, mengingat peraturan daerah dan peraturan bupati juga menegaskan bahwa masa jabatan direksi PDAM hanya berlangsung empat tahun. Hingga kini, Badan Pengawas PDAM Rote Ndao, Dra. Endang Pristiwati, belum memberikan komentar mengenai isu ini meskipun telah beberapa kali dihubungi.

Masyarakat mendesak agar transisi kelembagaan dari PDAM ke PERUMDA segera dipercepat guna menjaga ketepatan dan transparansi dalam tata kelola perusahaan daerah.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,178 kali

Baca Lainnya

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Dua Perwira Tidak Suka Dipuji Langkah Sederhana Penuh Ketulusan

20 Mei 2026 - 11:52 WITA

Trending di Kepolisian