Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

NTT · 29 Des 2025 15:14 WITA ·

Pengumuman Sertifikat Tanah Milik Melkianus Lusi dan Esaul Pandie Hilang di Kabupaten Rote Ndao


Pengumuman Sertifikat Tanah Milik Melkianus Lusi dan Esaul Pandie Hilang di Kabupaten Rote Ndao Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, mengumumkan kehilangan dua sertifikat tanah milik warga setempat. Pengumuman ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Menurut pengumuman yang dikeluarkan, sertifikat yang hilang adalah milik:

1. Melkianus Lusi
– Nomor Pengumuman: 13/2025
– Nomor Hak Milik: 24150901100214
– Tanggal Pembukuan: 15 Mei 2019
– Lokasi Tanah: Desa Ndao Nuse
– Surat Keterangan Kehilangan: SKTI./99/XI/2025


2. Esaul Pandie
– Nomor Pengumuman: 12/2025
– Nomor Hak Milik: 21150201100804
– Tanggal Pembukuan: 7 Desember 2022
– Lokasi Tanah: Desa Meoain
– Surat Keterangan Kehilangan: SKTI./186/X/2025

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, menghimbau kepada masyarakat yang menemukan sertifikat-sertifikat tersebut untuk segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan setempat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika menemukan sertifikat atas nama Bapak Melkianus Lusi dan Bapak Esaul Pandie, mohon dapat segera mengembalikannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao,” ujar Azis Barawasi dalam pengumumannya yang dikeluarkan di Ba’a, 8 Desember 2025.

Lebih lanjut, Azis Barawasi menjelaskan bahwa jika dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman sertifikat asli tidak ditemukan, pihaknya akan menerbitkan sertifikat pengganti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sertifikat yang hilang tersebut akan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dokumen pengumuman ini telah ditandatangani secara elektronik dan dapat divalidasi keasliannya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,035 kali

Baca Lainnya

Sudah Terbukti Korupsi, Malah Mencantumkan Nama Noven Verderikus Bulan Terseret Tuduhan dalam Pleidoi

4 Mei 2026 - 08:26 WITA

Sipora Enjelika Feoh: Penuh Pesona dan Percaya Diri, Busana Budaya Kas Rote Ndao yang Kekinian dan Mempersatukan

4 Mei 2026 - 08:05 WITA

Nama Noven Verderikus Bulan Juga Terseret Tuduhan Menerimaan Uang Suap Dari Tersangka Roni.

4 Mei 2026 - 00:52 WITA

Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, S.H., M.Kn.: Tegas Tangani Isu Insentif Guru Honorer Madrasah

3 Mei 2026 - 14:43 WITA

Ambil Langkah Hukum: Korban SM Ungkap Kejadian di Tiga Tempat ada bukti vidio dan foto, Ketua MD GPdI Tunggu Kabar Balik

3 Mei 2026 - 11:59 WITA

Inilah Penyaluran KUR di BRI Unit Rote: Mengutamakan Good Corporate Governance

3 Mei 2026 - 01:33 WITA

Trending di Internasional