Rote Ndao, Sulutnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao mengumumkan kehilangan sertifikat tanah milik Arianci Mbatu, warga Desa Daudolu, Kecamatan Rote Barat Laut. Pengumuman resmi nomor 9/2025, tertanggal 27 Juni 2025, ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, S.Pi., M.H., NIP 197205171996031001. Dasar hukum pengumuman ini adalah Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sertifikat yang hilang terdaftar atas nama Arianci Mbatu (bukan Gerson Mbalu) dengan nomor hak milik 24150111100682, tercatat sejak 2 Januari 2018. Lokasi tanah berada di Desa Daudolu. Kehilangan telah dilaporkan melalui Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan bernomor SKALI/101/VI/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Dengan tanggal pengumuman, 27 Juni 2025 Siapa pun yang menemukan sertifikat tersebut dimohon untuk segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao. Sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku secara hukum setelah tenggang waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman (27 Juni 2025) berakhir, jika sertifikat asli tidak ditemukan. Setelah masa tenggang tersebut, sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Informasi Kontak: Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao.
Reporter: Danche Henukh