Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 27 Jun 2025 18:22 WITA ·

Pengumuman Resmi: Hilangnya Sertifikat Tanah Milik Arianci Mbatu di Rote Ndao


Pengumuman Resmi: Hilangnya Sertifikat Tanah Milik Arianci Mbatu di Rote Ndao Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao mengumumkan kehilangan sertifikat tanah milik Arianci Mbatu, warga Desa Daudolu, Kecamatan Rote Barat Laut. Pengumuman resmi nomor 9/2025, tertanggal 27 Juni 2025, ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, S.Pi., M.H., NIP 197205171996031001. Dasar hukum pengumuman ini adalah Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Sertifikat yang hilang terdaftar atas nama Arianci Mbatu (bukan Gerson Mbalu) dengan nomor hak milik 24150111100682, tercatat sejak 2 Januari 2018. Lokasi tanah berada di Desa Daudolu. Kehilangan telah dilaporkan melalui Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan bernomor SKALI/101/VI/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Dengan tanggal pengumuman, 27 Juni 2025 Siapa pun yang menemukan sertifikat tersebut dimohon untuk segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao. Sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku secara hukum setelah tenggang waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman (27 Juni 2025) berakhir, jika sertifikat asli tidak ditemukan. Setelah masa tenggang tersebut, sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Informasi Kontak: Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao.

Reporter: Danche Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,091 kali

Baca Lainnya

Bertemu Kapolda NTT, Memacu Bripka Sumantri Untuk Terus Bekerja Maksimal

14 April 2026 - 11:15 WITA

Debat Pandangan Ammy Amelia Plt Bupati Cilacap: Haruskah KPK Memberi Peringatan Sebelum Melakukan OTT?

4 April 2026 - 08:18 WITA

Bupati Paulus Henuk Bersama Dirjen KKP Dan Perwakilan PLN Pertamina Patra Niaga Energi, Garam, dan Harapan dari Timur

2 April 2026 - 07:59 WITA

Usman Husin Dorong Perhutanan Sosial NTT Sebagai Motor Perekonomian Masyarakat

1 April 2026 - 17:49 WITA

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

DIDUGA WM STAF PUSKESMAS OELE HINA TETANGGA, DILAPORKAN KE POLSEK ROTE SELATAN

30 Maret 2026 - 19:48 WITA

Trending di Hukrim