Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 27 Jun 2025 18:22 WITA ·

Pengumuman Resmi: Hilangnya Sertifikat Tanah Milik Arianci Mbatu di Rote Ndao


Pengumuman Resmi: Hilangnya Sertifikat Tanah Milik Arianci Mbatu di Rote Ndao Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao mengumumkan kehilangan sertifikat tanah milik Arianci Mbatu, warga Desa Daudolu, Kecamatan Rote Barat Laut. Pengumuman resmi nomor 9/2025, tertanggal 27 Juni 2025, ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, S.Pi., M.H., NIP 197205171996031001. Dasar hukum pengumuman ini adalah Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Sertifikat yang hilang terdaftar atas nama Arianci Mbatu (bukan Gerson Mbalu) dengan nomor hak milik 24150111100682, tercatat sejak 2 Januari 2018. Lokasi tanah berada di Desa Daudolu. Kehilangan telah dilaporkan melalui Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan bernomor SKALI/101/VI/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Dengan tanggal pengumuman, 27 Juni 2025 Siapa pun yang menemukan sertifikat tersebut dimohon untuk segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao. Sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku secara hukum setelah tenggang waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman (27 Juni 2025) berakhir, jika sertifikat asli tidak ditemukan. Setelah masa tenggang tersebut, sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Informasi Kontak: Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao.

Reporter: Danche Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,088 kali

Baca Lainnya

Masyarakat Desa Maurisu Adukan Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke Bupati TTU

7 Maret 2026 - 06:36 WITA

ESTHON FOENAY BUKA SUARA ISU 9.000 PPPK NTT DIRUMAHKAN? JANGAN MAIN-MAIN DENGAN NASIB RAKYAT

5 Maret 2026 - 13:02 WITA

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Trending di Music