Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

NTT · 1 Okt 2025 17:51 WITA ·

Pengumuman Penting: Sertifikat Tanah Hilang, Proses Penggantian Segera Dimulai


Pengumuman Penting: Sertifikat Tanah Hilang, Proses Penggantian Segera Dimulai Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao mengumumkan kehilangan sertifikat tanah atas nama Anton Suy, sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan memulai proses penggantian sertifikat yang hilang.

Detail Sertifikat yang Hilang

Berikut adalah rincian data sertifikat yang hilang:

– Nama Pemohon: Anton Suy
– Nomor Hak Milik: 24150204100584
– Terdaftar Atas Nama: Anton Suy
– Tanggal Pembukuan: 26 Agustus 2013
– Letak Tanah: Desa Lalukoen
– Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor: Sket Hilang/89/VII/2025/Sek RBD

Imbauan Kepada Masyarakat

Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao mengimbau kepada seluruh masyarakat. Apabila ada yang mengetahui atau menemukan sertifikat dengan data di atas, diharapkan segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao untuk proses lebih lanjut.

Batas Waktu dan Proses Penggantian

Sesuai dengan pengumuman yang diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2025, apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman sertifikat yang hilang tidak ditemukan, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat pengganti yang sah secara hukum.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, S. Pt., M.H., menjelaskan, “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencarian sertifikat ini. Jika dalam waktu yang ditentukan sertifikat tidak ditemukan, kami akan segera memproses penerbitan sertifikat pengganti agar hak atas tanah tetap terlindungi.”

Demikian pengumuman ini disampaikan agar menjadi perhatian bagi seluruh pihak terkait.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,137 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Trending di Internasional