Rote Ndao,Sulutnews.com – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Dinas Peternakan menegaskan bahwa pengadaan rumput odot dengan metode swakelola telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Program ini melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan anggaran, yang bertujuan untuk memberdayakan kelompok masyarakat dalam meningkatkan pendapatan serta keterampilan mereka dalam mengelola sumber daya alam yang tersedia.
Menurut Kepala Dinas Peternakan, Hermanus Haning, metode swakelola dipilih untuk memberikan kontrol langsung kepada masyarakat, sehingga mereka dapat belajar mengelola proyek dengan transparansi dan akuntabilitas. Program ini juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan solusi bagi kebutuhan lokal seperti penyediaan pakan ternak, yang diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan daerah.
Namun, program ini sempat diserang isu negatif yang menyudutkan penerima manfaat. Sejumlah informasi yang tidak akurat beredar di masyarakat, menyatakan adanya penyelewengan dalam pengelolaan anggaran. Menanggapi hal ini, Hermanus Haning menegaskan bahwa proses pengadaan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. “Semua proses dilakukan dengan transparan, dan laporan keuangan dipantau dengan ketat,” ujarnya.
Pemerintah meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya. Kepala Dinas juga mengingatkan agar masyarakat merujuk pada sumber resmi untuk menghindari kesalahpahaman. Penyebaran informasi yang tidak benar hanya akan menghambat tujuan pemberdayaan yang diharapkan dari program ini.
Lebih jauh, pemerintah berharap klarifikasi ini dapat mengembalikan fokus pada manfaat utama dari program pengadaan rumput odot ini, yaitu memperkuat ketahanan pangan lokal dan memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan. Dengan melibatkan masyarakat langsung dalam proses ini, diharapkan mereka mampu lebih mandiri dan berdaya dalam mengembangkan potensi daerah mereka sendiri.
*Tim Redaksi*