Bitung, Sulutnews.com —Viralnya pernyataan dari oknum ASN Kota Bitung yang menamakan dirinya Solidaritas ASN Kota Bitung terkait pemberitaan Tunjangan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung yang di posting di Sejumlah Media Sosial, membuat Pemkot Bitung harus mengklarifikasinya jangan sampai berkembang dan menjadi Hoax.
Dari data yang disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Frangky Sondakh jika ada beberapa pernyataan yang dilontarkan oleh Hellena Kambey dalam akun medsosnya banyak ketidaktahuannya soal mekanisme keuangan Daerah,
maka dapat disampaikan jika pernyataannya soal Tunjangan Hari Raya (THR) non muslim, peryataannya tidak tepat.
Dan perlu diklarifikasi untuk THR Non Muslim ada 2 jenis yakni Gaji/Tunjangan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
“Untuk THR ada 2 Jenis pertama Gaji/Tunjangan dan TPP. Nah, TPP THR sudah dibayarkan dan yang belum adalah Gaji/Tunjangan,
itu akan dibayarkan pada Bulan Desember, menyesuaikan dengan hari raya yakni mendekati Hari Natal,
sehingga dapat dikatakan bahwa pernyataan Oknum tersebut tendensius dan sarat kepentingan untuk menyerang dan menyalahkan Pemerintah Kota Bitung dalam hal ini Walikota Bitung.” Jelas Sondakh.
Berikutnya, soal TPP Bulan Ke 13, TPP bulan Agustus dan TPP bulan September, untuk ini diakui belum direalisasikan, akan tetapi kami berupaya untuk merealisasikannya sebab Tahun Anggaran 2024 masih sementara berjalan.
“Dan kami sangat optimis dapat merealisasikan hal ini,” jelas Sondakh.
Sementara untuk Insentif-insentif yang Oknum ASN tersebut sampaikan ini, mungkin adalah Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah karena itu adalah tugasnya, sebab yang bersangkutan merupakan PNS di BAPENDA Kota Bitung.
Insentif ini sudah dibayarkan berdasarkan ketersediaan anggaran yang ada dalam APBD 2024.
Sondakh meluruskan, pihak Keuangan sendiri mengakui bahwa di Tahun 2024 ini ada perlambatan perlambatan pembayaran khususnya TPP yang terjadi,
akan tetapi perlambatan ini bukan disengaja karena ada pembebanan belanja wajib yang tidak biasa dan harus dipenuhi berdasarkan ketentuan dan kondisi ini juga dirasakan oleh banyak daerah bukan hanya di Kota Bitung.
“Namun percayalah setelah semuanya selesai dibayarkan maka kondisi keuangan daerah berangsur angsur sudah mulai pulih, hal ini dibuktikan dengan setiap bulan TPP sudah mulai dibayarkan secara rutin diawal bulan,” ungkap Sondakh.
Soal, Sertifikasi Pendidikan sendiri langsung dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Fonny Tumundo jika persoalan pencairan TPP ini masih menunggu surat dari Kementerian.
“Pembayaran TPP tetap harus menunggu surat dari Kementerian sebab data untuk memberikan sertifikasi itu digodok di Kementerian lewat aplikasi Dapodik,” ungkap Tumundo.
Melihat Fenomena perlawanan Sebagian kecil ASN atas ketidaktahuannya ini, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi Dr. Hendra N.Tawas,SE.MSi.,C.ELM menjelaskan jika Tunjangan yang belum dibayarkan, namun akan dibayarkan pada bulan Desember mendekati Hari Natal seperti dikatakan BKAD
“Itu bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana pembayaran THR bagi ASN menyesuaikan dengan hari raya keagamaan mereka sesuai dengan (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023,” katanya
Dia melanjutkan dengan demikian, meski belum seluruh komponen THR dibayarkan, hal ini bukan berarti hak ASN Non-Muslim diabaikan.
“Proses pembayaran bisa dilakukan secara bertahap sesuai dengan waktu perayaan hari raya masing-masing agama,” ucapnya.
Jika soal TPP Bulan Ke 13, TPP bulan Agustus dan TPP bulan September yang juga belum dibayarkan, itu sudah diakui oleh pihak BKAD kalau ada keterlambatan dalam pembayaran TPP dan menurutnya Pengakuan ini menunjukan jika pemkot sudah Transparan dan Akuntabilitas
“BKAD Kota Bitung secara terbuka mengakui bahwa ada keterlambatan dalam pembayaran TPP.
Ini menunjukkan transparansi pemerintah dalam menyampaikan kondisi keuangan daerah kepada para ASN, sehingga mengurangi potensi kesalahpahaman atau kekecewaan,” katanya.
Dilanjutkan Tawas jika seharusnya ASN bisa bersabar dengan Kondisi Anggaran yang Terbatas ini
Keterlambatan pembayaran TPP kemungkinan disebabkan oleh keterbatasan anggaran, yang wajar terjadi dalam siklus anggaran pemerintah daerah, terutama menjelang akhir tahun anggaran.
“Karena setahu saya dalam perencanaan anggaran tahunan, sering kali terjadi penyesuaian prioritas, yang dapat memengaruhi kapan pembayaran TPP direalisasikan,” ungkapnya lagi seraya mengatakan apalagi TPP sendiri adalah upaya Walikota menambah Penghasilan Pegawai.
Diapun menjelaskan meski ada keterlambatan, pemerintah daerah harus memiliki optimisme dalam perencanaan keuangan.
“Dan ini sangat memungkinkan penyelesaian kewajiban kepada ASN pada tahun anggaran yang baru. Hal ini sesuai dengan mekanisme pengelolaan anggaran yang memprioritaskan kewajiban yang tertunda untuk direalisasikan,” jelasnya seraya menambahkan jika hal ini terjadi juga dibanyak daerah.
Tawas pun menilai jika Kebutuhan Perubahan APBD sangat diperlukan.
“Sisa pagu anggaran yang tidak mencukupi untuk pembayaran insentif sampai akhir tahun menandakan bahwa ada perubahan kebutuhan atau perhitungan yang tidak sepenuhnya terantisipasi dalam anggaran awal,” jelasnya.
Dalam situasi ini, perubahan APBD adalah mekanisme yang wajar dan diperlukan untuk menyesuaikan anggaran berdasarkan realisasi penerimaan dan belanja.
“Proses perubahan APBD juga diatur dalam peraturan keuangan daerah dan dapat digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran yang muncul, termasuk untuk insentif pajak daerah,” Ungkap Doktor ini.
Ditanya soal keterlambatan keterlambatan yang terjadi menurutnya, di tahun 2024 ini terdapat beban belanja wajib yang tidak biasa, mari kita lihat
Pertama, Adanya Pembebanan Belanja Wajib yang Tidak Biasa, Perlambatan pembayaran bukan disengaja, melainkan disebabkan oleh adanya beban belanja wajib yang mendesak.
Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memenuhi kewajiban utama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan keuangan daerah sering kali dihadapkan pada kondisi mendesak seperti kebutuhan pelayanan publik, peningkatan anggaran di bidang tertentu, atau pengeluaran tak terduga yang tidak dapat dihindari.
“Kondisi ini dialami Banyak Daerah, Ini menunjukkan bahwa permasalahan tersebut merupakan refleksi dari tantangan fiskal yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun regional.
Dengan adanya pembebanan yang serupa di daerah lain, ini memperkuat argumen bahwa perlambatan tersebut merupakan fenomena umum akibat faktor eksternal yang juga memengaruhi berbagai pemerintah daerah di Indonesia,” ucapnya.
Namun masih menurut Tawas, jika Fakta bahwa TPP sudah mulai dibayarkan secara rutin di awal bulan menunjukkan langkah konkret yang telah diambil oleh pemerintah Kota Bitung untuk mengatasi keterlambatan ini.
“Ini menjadi bukti bahwa meskipun ada perlambatan, pemerintah daerah berhasil memulihkan kondisi keuangan secara bertahap, yang dapat memberikan kepercayaan bagi para ASN bahwa kewajiban mereka akan terus terpenuhi tepat waktu di masa mendatang,” katanya lagi.
Sementara itu, Kepala dinas Kominfo Kota Bitung Theodorus Rompas sedikit terusik dengan aksi-aksi oknum ASN tersebut dan menyayangkan pernyataan seperti ini tanpa mengkonfirmasinya ke atasan langsung.
“Kedepannya semoga pernyataan liar seperti ini tidak akan terjadi. Jika ada persoalan silahkan hubungi atasannya langsung baik ke kadis ataupun kepala badan, pasti pimpinan mereka mengetahuinya,” katanya.
Diapun menyarankan kepada rekan-rekan ASN kota Bitung jika ada persoalan-persoalan serupa pihak Dinas Kominfo siap memfasilitasinya.
“Silahkan Hubungi kepala Bidang Layanan Informasi, Humas dan Persandian diskominfo, Ferdy Pangalila untuk mencari tau kebenaran informasi. Apalagi, semua ASN ini saling kenal antara satu dengan yang lainnya,” kata Rompas.
(Tzr)