Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kaur · 31 Mei 2024 01:00 WITA ·

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional ASN dan PPPK


Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional ASN dan PPPK Perbesar

Sulutnews.com, Kaur – Sebanyak 571 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur. Acara ini diselenggarakan di Gedung Serbaguna Padang Kempas, Kamis 30 Mei 2024

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kaur, Ir. Herwan, M.Si.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kaur, Sifrihadi, SH, MM, menjelaskan rincian peserta pelantikan.

Dari jumlah keseluruhan peserta, 32 orang merupakan PPPK angkatan 2022, yang terdiri dari 27 orang guru dan 5 penyuluh pertanian. Sedangkan angkatan 2023 terdiri dari 519 orang, dengan rincian 469 guru, 44 tenaga kesehatan, dan 6 penyuluh pertanian.

Selain itu, terdapat 15 ASN yang mengalami kenaikan jabatan fungsional: 5 bidan, 1 perawat, 2 dokter, 1 dokter gigi, 1 psikolog klinis, 2 sanitarian, 1 nutrisionis, dan 2 asisten apoteker. Juga terdapat 5 ASN yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional: 2 administrator kesehatan, 1 analis pasar hasil perikanan, 1 apoteker, dan 1 guru, ungkap Sifrihadi dalam laporannya.

Dalam sambutannya, Asisten III, Ir. Herwan, M.Si, mengucapkan selamat kepada para pejabat fungsional PNS yang baru dilantik. Ia menekankan bahwa jabatan fungsional adalah tugas berat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Selain itu, bagi PPPK, perubahan ini akan mempengaruhi tunjangan yang diterima.

“Kepada pejabat fungsional yang baru saja dilantik, buktikan bahwa Anda layak dipercaya untuk menjalankan tugas sebagai pejabat fungsional yang profesional sesuai dengan kompetensi masing-masing,” ujar Ir. Herwan.

Ia juga menambahkan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan fungsional adalah kewajiban bagi pejabat yang diangkat pertama kali melalui tes CPNS atau perpindahan jabatan, serta bagi mereka yang mengalami kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.

“Selamat bertugas dan menjalankan amanah yang diberikan. Semoga sukses di tempat tugas masing-masing dan mampu mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur,” pungkasnya. Ilpi.T

Artikel ini telah dibaca 1,155 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jangan Biarkan Hak Orang Tua Terkekang dalam Pengadaan Seragam

16 Juli 2026 - 20:38 WITA

Lewat Pesan WA, Oknum Guru SMA 4 Kaur Utara Minta Orang Tua Setor Uang Seragam Langkah

13 Juli 2026 - 23:32 WITA

Anggota DPRD Kaur Sudah Kembalikan Kelebihan Biaya Perjalanan Dinas 2023–2024

25 Juni 2026 - 19:41 WITA

Terungkap! Tersangka ditangkap dulu, Laporan Polisi Menyusul, Kasus PPA Kaur Bikin Geger

18 April 2026 - 16:48 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Trending di Adat Budaya