Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 3 Jun 2025 21:05 WITA ·

PCW Ingatkan SKPD Segera Tetapkan Prioritas Ranperda Prakarsa Gubernur


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO,Sulutnews.com – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut Priscilla Cindy Wurangian mengatakan untuk mengejar percepatan perampungan Ranperda Prakarsa Gubernur, diharapkan perangkat daerah terkait untuk segera dapat mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan agar target penuntasan Perda yang ditetapkan dapat selesai tepat waktu.

“Dari 7 Ranperda yang sudah ada, terdapat 4 buah Ranperda baru yang kembali diusulkan, sehingga kami mendesak kepala SKPD dapat mempresentasikan sejauh mana prospek Ranperda yang telah diajukan untuk segera dibahas dan segera menentukan Ranperda mana saja yang menjadi prioritas, untuk dibahas,” ungkap Cindy.

Juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut ini mengatakan, dari mayoritas Ranperda sampai saat ini masih sementara berproses mulai dari pembahasan naskah akademik, ada yang sementara proses harmonisasi di KemenkumHam bahkan masih ada yang belum siap naskah akademiknya.” Kesimpulan rapat menyetujui, seluruh Ranperda dikembalikan kepada eksekutif untuk kemudian menentukan mana yang harus menjadi skala prioritas untuk kemudian dibahas di Bapemperda,” ungkap Cindy.

Untuk diketahui 7 Propemperda Prakarsa Gubernur yakni : Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara 2024 – 2043. Ranperda tentang rencana pembangunan jangka Menengah daerah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2029.Ranperda tentang penanggulangan bencana daerah. Ranperda tentang sistem penanggulangan kejadian luar Biasa dan wabah di Provinsi Sulawesi Utara. Ranperda tentang cadangan pangan pemerintah daerah. Ranperda tentang perubahan nomenklatur BUMD PD. Pembangunan Sulut menjadi Perumda Pembangunan Sulut. Ranperda tentang nilai penyertaan modal kepada PT. Membangun Sulut Hebat.

Sementara itu 4 Ranperda tambahan yakni: Ranperda Pertambangan. Ranperda pemberdayaan Perempuan Dan perlindungan anak. Ranperda perijinan berusaha. Ranperda Perubahan Perda no 3 tahun 2014 tentang BUMD PT Sulut Membangun.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,007 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Akademisi Unsrat : Prof Grace Debbie Kandou Telah Memenuhi Seluruh Syarat Administrasi Pemilihan Rektor 2026–2030

22 Juli 2026 - 17:46 WITA

Tingkatkan Kesadaran Hukum Kodam XIII/Merdeka Gelar Penyuluhan “Prajurit TNI Prima Taat Hukum”

22 Juli 2026 - 17:37 WITA

Vionita Kuerah : Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

22 Juli 2026 - 12:59 WITA

Belum Terpenuhi Kuota, Sejumlah SMA dan SMK di Sulawesi Utara Kembali Buka Pendaftaran SPMB Hingga Akhir Agustus 2026

22 Juli 2026 - 10:13 WITA

Profesor Febian Manoppo: Makanan Yang Aman Melindungi Kita Dari Berbagai Penyakit

21 Juli 2026 - 23:53 WITA

Trending di Health