Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Manado · 24 Jun 2025 11:10 WIB ·

Pansus RT/RW DPRD Sulut Warning Bapeda Sulut Serius Mensupor Proses Pembahasan Ranperda


Pansus RT/RW DPRD Sulut Warning Bapeda Sulut Serius Mensupor Proses Pembahasan Ranperda Perbesar

Foto : Suasana Rapat Pansus RT RW DPRD Sulut yang dipimpin Ketua Pansus Hendry Walukouw

MANADO,Sulutnews.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahasan Ranperda RT/RW Provinsi tahun 2025 – 2044 Hendry Walukouw mengingatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Provinsi Sulut sebagai pihak yang mengusulkan Ranperda RT RW., untuk serius mendukung proses pembahasan rancangan peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Sulut tahun 2025 – 2044 yang sementara berlangsung. Hal ini disampaikan Hendry Walukouw ketika pihak Bapeda tidak hadir tepat waktu saat rapat pembahasan

“Kami minta Bapeda dapat serius dengan hadir tepat waktu dalam setiap rapat pembahasan termasuk mensuport dokumen pendukung agar penetapan Perda dapat selesai sesuai target dapat dilakukan. Saat rapat harus hadir tepat waktu, jangan nanti diingatkan baru datang dan itupun sudah diakhir rapat,”tegas Hendry saat memimpin rapat pembahasan di ruang rapat serba guna kantor DPRD Sulut Senin (23/6/2025) siang.

Juga politisi partai Demokrat ini menegaskan, amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 paling lama 10 hari, rancangan  Perda sudah selesai dan ditanda tangani.” Bagaimana kita bisa konsisten dengan aturan kalau pihak pengusul justru lambat merespon dalam setiap agenda pembahasan. Apalagi hari ini adalah batas dimana draf hasil pembahasan Ranperda sudah harus ditanda tangani,” tegas Hendry.

Terkait Peraturan Daerah (Perda) RT RW Provinsi Sulut tahun 2025 – 2044 setelah draf pembahasan selesai dan ditandatangani, masih akan melewati tahap mekanisme pembahasan pada tingkatan di Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) guna penyesuaian tata ruang wilayah baik sektor Industri, Permukiman, Pertanian, Perkebunan juga Pertambangan menuju proses penetapan dan penyerahan dokumen lewat paripurna oleh DPRD Sulut.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,030 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Landy Monengkey : Panji Yosua Rayon Manado, Siap Amankan Program Sinode GMIM

12 Juli 2025 - 16:05 WIB

Refly Kumayas Dilantik Deputi Panji Yosua Sinode GMIM

12 Juli 2025 - 12:45 WIB

MPLS di SMP Negeri 8 dan 4 Kota Manado Dilaksanakan Senin 14 Juli Pekan Depan Tanpa Kekerasan

11 Juli 2025 - 18:33 WIB

Legislator Kritik Pemerintah Soal Delapan Desa Belum Teraliri Listrik PLN

10 Juli 2025 - 20:57 WIB

AARS Cari Ketua Lingkungan Baru di Kota Manado

10 Juli 2025 - 07:00 WIB

GMIM “Damai” Tondegesan Siap Sambut Kehadiran Peserta Rapat Koordinasi dan Pelantikan Pasukan Khusus PY Sinode GMIM

9 Juli 2025 - 13:06 WIB

Trending di Manado