Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Manado · 24 Jun 2025 11:10 WITA ·

Pansus RT/RW DPRD Sulut Warning Bapeda Sulut Serius Mensupor Proses Pembahasan Ranperda


Pansus RT/RW DPRD Sulut Warning Bapeda Sulut Serius Mensupor Proses Pembahasan Ranperda Perbesar

Foto : Suasana Rapat Pansus RT RW DPRD Sulut yang dipimpin Ketua Pansus Hendry Walukouw

MANADO,Sulutnews.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahasan Ranperda RT/RW Provinsi tahun 2025 – 2044 Hendry Walukouw mengingatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Provinsi Sulut sebagai pihak yang mengusulkan Ranperda RT RW., untuk serius mendukung proses pembahasan rancangan peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Sulut tahun 2025 – 2044 yang sementara berlangsung. Hal ini disampaikan Hendry Walukouw ketika pihak Bapeda tidak hadir tepat waktu saat rapat pembahasan

“Kami minta Bapeda dapat serius dengan hadir tepat waktu dalam setiap rapat pembahasan termasuk mensuport dokumen pendukung agar penetapan Perda dapat selesai sesuai target dapat dilakukan. Saat rapat harus hadir tepat waktu, jangan nanti diingatkan baru datang dan itupun sudah diakhir rapat,”tegas Hendry saat memimpin rapat pembahasan di ruang rapat serba guna kantor DPRD Sulut Senin (23/6/2025) siang.

Juga politisi partai Demokrat ini menegaskan, amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 paling lama 10 hari, rancangan  Perda sudah selesai dan ditanda tangani.” Bagaimana kita bisa konsisten dengan aturan kalau pihak pengusul justru lambat merespon dalam setiap agenda pembahasan. Apalagi hari ini adalah batas dimana draf hasil pembahasan Ranperda sudah harus ditanda tangani,” tegas Hendry.

Terkait Peraturan Daerah (Perda) RT RW Provinsi Sulut tahun 2025 – 2044 setelah draf pembahasan selesai dan ditandatangani, masih akan melewati tahap mekanisme pembahasan pada tingkatan di Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) guna penyesuaian tata ruang wilayah baik sektor Industri, Permukiman, Pertanian, Perkebunan juga Pertambangan menuju proses penetapan dan penyerahan dokumen lewat paripurna oleh DPRD Sulut.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,035 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Momentum Hardiknas 2026 Dikda Sulut Lakukan SMK Expo dan Lomba Seni Budaya Serta Olahraga

30 April 2026 - 23:23 WITA

Staf Khusus Gubernur Bidang Pendidikan Prof Grevo Gerung: Membangun Kualitas Pendidikan Harus Dari PAUD dan Perlu Kolaborasi Semua Pihak

30 April 2026 - 23:14 WITA

Kepsek Meryanti Taengetan Banga 458 Siswa SMK Negeri 2 Kota Bitung Dinyatakan Berkompeten Usai Ikut UKK 12 Program Keahlian

30 April 2026 - 11:05 WITA

Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi Penerapan UU KUHP dan KUHAP Baru

30 April 2026 - 07:35 WITA

KUPP Amurang Gelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran dan Penerapan Single Billing 

30 April 2026 - 01:15 WITA

Asisten II Pemprov Sulut Jemmy Ringkuangan : Ekonomi Sulut Tangguh dan Ekspansif, Inflasi Tetap Jadi Perhatian Utama Dan Kemiskinan Turun

29 April 2026 - 23:05 WITA

Trending di Ekonomi