Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 24 Jun 2025 11:10 WITA ·

Pansus RT/RW DPRD Sulut Warning Bapeda Sulut Serius Mensupor Proses Pembahasan Ranperda


Pansus RT/RW DPRD Sulut Warning Bapeda Sulut Serius Mensupor Proses Pembahasan Ranperda Perbesar

Foto : Suasana Rapat Pansus RT RW DPRD Sulut yang dipimpin Ketua Pansus Hendry Walukouw

MANADO,Sulutnews.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahasan Ranperda RT/RW Provinsi tahun 2025 – 2044 Hendry Walukouw mengingatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Provinsi Sulut sebagai pihak yang mengusulkan Ranperda RT RW., untuk serius mendukung proses pembahasan rancangan peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Sulut tahun 2025 – 2044 yang sementara berlangsung. Hal ini disampaikan Hendry Walukouw ketika pihak Bapeda tidak hadir tepat waktu saat rapat pembahasan

“Kami minta Bapeda dapat serius dengan hadir tepat waktu dalam setiap rapat pembahasan termasuk mensuport dokumen pendukung agar penetapan Perda dapat selesai sesuai target dapat dilakukan. Saat rapat harus hadir tepat waktu, jangan nanti diingatkan baru datang dan itupun sudah diakhir rapat,”tegas Hendry saat memimpin rapat pembahasan di ruang rapat serba guna kantor DPRD Sulut Senin (23/6/2025) siang.

Juga politisi partai Demokrat ini menegaskan, amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 paling lama 10 hari, rancangan  Perda sudah selesai dan ditanda tangani.” Bagaimana kita bisa konsisten dengan aturan kalau pihak pengusul justru lambat merespon dalam setiap agenda pembahasan. Apalagi hari ini adalah batas dimana draf hasil pembahasan Ranperda sudah harus ditanda tangani,” tegas Hendry.

Terkait Peraturan Daerah (Perda) RT RW Provinsi Sulut tahun 2025 – 2044 setelah draf pembahasan selesai dan ditandatangani, masih akan melewati tahap mekanisme pembahasan pada tingkatan di Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) guna penyesuaian tata ruang wilayah baik sektor Industri, Permukiman, Pertanian, Perkebunan juga Pertambangan menuju proses penetapan dan penyerahan dokumen lewat paripurna oleh DPRD Sulut.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,035 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Akademisi Unsrat : Prof Grace Debbie Kandou Telah Memenuhi Seluruh Syarat Administrasi Pemilihan Rektor 2026–2030

22 Juli 2026 - 17:46 WITA

Tingkatkan Kesadaran Hukum Kodam XIII/Merdeka Gelar Penyuluhan “Prajurit TNI Prima Taat Hukum”

22 Juli 2026 - 17:37 WITA

Vionita Kuerah : Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

22 Juli 2026 - 12:59 WITA

Belum Terpenuhi Kuota, Sejumlah SMA dan SMK di Sulawesi Utara Kembali Buka Pendaftaran SPMB Hingga Akhir Agustus 2026

22 Juli 2026 - 10:13 WITA

Profesor Febian Manoppo: Makanan Yang Aman Melindungi Kita Dari Berbagai Penyakit

21 Juli 2026 - 23:53 WITA

Trending di Health