MANADO,Sulutnews.com – Panitia Khsus (Pansus) DPRD Sulut pembahasan Ranperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Senin (07/09/2026) bersama pihak eksekutif jembali melakukan pembahasa .Pada rapat pembahasan yang dipimpin ketua Pansus, Louis Schraam didampingi wakil ketua Jeane Laluyan dan Sekertaris Cindy Wurangian serta sejumlah anggota Nick Lomban, Angel Wenas, Eugene Mantiri dan Seska Budiman berlangsung alot dan menarik terlebih saat Cindy Wurangian mengingatkan soal sebutan Badan Usaha.
“Ingat, Perda dibuat untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai sebutan Badan usaha menjadi multi tafsir. Ada usaha kecil masyarakat misalnya warung, catering atau lainnya.
” Jangan sampai semua badan usaha diwajibkan ada CSR. Perda ini harus disusun bersama mencegah terjadinya pungli karena Ranperda ini juga jangan sampai menjadi tambahan Pendapatan pemerintah sehingga mengabaikan kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar maayarakat seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya,”tegas Cindy.
Lanjut ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut ini mengatakan dalam Ranperda juga harus diperjelas apakah badan usaha dibidang Sumber Daya Alam atau yang terkait Sumber Daya Alam Begitupun, nantinya dalam penyaluran CSR dari badan usaha-badan usaha wajib mematuhi mekanisme yang sudah diatur.“Apakah dalam bentuk proposal atau diserahkan sepenuhnya kepada badan usaha ataupun nantinya berkoordinasi dengan forum Yang akan dibentuk sesuai Perda,”ujar Cindy.
Terkait sebutan badan usaha karo perekonomian setdaprov Sulut, Eza Dotulong mengatakan badan usaha yang dimaksud dalam Ranperda TJSL adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan badan usaha milik swasta.“Yang dimaksud dengan badan usaha milik swasta adalah perseroan terbatas, persekutuan komanditer, firma, usaha dagang, perusahaan perorangan dan koperasi yang bergerak dibidang sumber daya alam. Jadi tidak semua badan usaha yang wajib TJSL,”kata Reza.
Sementara, kepala Bappeda Sulut, Elvira Katuuk menyampaikan untuk badan usaha-badan usaha yang wajib TJSL nantinya akan dibuat SK Gubernur dan akan diperbarui secara berkala karena namanya usaha ada naik-turun,”jelas Elvira.(josh tinungki)




