Menu

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Manado · 8 Sep 2026 09:43 WITA ·

Pansus DPRD Sulut Kembali Bahas Ranperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkngan, Ini Yang Diingatkan Cindy Wurangian


Pansus DPRD Sulut Kembali Bahas Ranperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkngan, Ini Yang Diingatkan Cindy Wurangian Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Panitia Khsus (Pansus) DPRD Sulut pembahasan Ranperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Senin (07/09/2026) bersama pihak eksekutif jembali melakukan pembahasa .Pada rapat pembahasan yang dipimpin ketua Pansus, Louis Schraam didampingi wakil ketua Jeane Laluyan dan Sekertaris Cindy Wurangian serta sejumlah anggota Nick Lomban, Angel Wenas, Eugene Mantiri dan Seska Budiman berlangsung alot dan menarik terlebih saat Cindy Wurangian mengingatkan soal sebutan Badan Usaha.

“Ingat, Perda dibuat untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai sebutan Badan usaha menjadi multi tafsir. Ada usaha kecil masyarakat misalnya warung, catering atau lainnya. 

” Jangan sampai semua badan usaha diwajibkan ada CSR. Perda ini harus disusun bersama mencegah terjadinya pungli karena Ranperda ini juga jangan sampai menjadi tambahan Pendapatan pemerintah sehingga mengabaikan kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar maayarakat seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya,”tegas Cindy.

Lanjut ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut ini mengatakan dalam Ranperda juga harus diperjelas apakah badan usaha dibidang Sumber Daya Alam atau yang terkait Sumber Daya Alam Begitupun, nantinya dalam penyaluran CSR dari badan usaha-badan usaha wajib mematuhi mekanisme yang sudah diatur.“Apakah dalam bentuk proposal atau diserahkan sepenuhnya kepada badan usaha ataupun nantinya berkoordinasi dengan forum Yang akan dibentuk sesuai Perda,”ujar Cindy.

Terkait sebutan badan usaha karo perekonomian setdaprov Sulut, Eza Dotulong mengatakan badan usaha yang dimaksud dalam Ranperda TJSL adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan badan usaha milik swasta.“Yang dimaksud dengan badan usaha milik swasta adalah perseroan terbatas, persekutuan komanditer, firma, usaha dagang, perusahaan perorangan dan koperasi yang bergerak dibidang sumber daya alam. Jadi tidak semua badan usaha yang wajib TJSL,”kata Reza.

Sementara, kepala Bappeda Sulut, Elvira Katuuk menyampaikan untuk badan usaha-badan usaha yang wajib TJSL nantinya akan dibuat SK Gubernur dan akan diperbarui secara berkala karena namanya usaha ada naik-turun,”jelas Elvira.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,003 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Serah Terima Pataka “Maesa’an Waya” dari Irjen Roycke Kepada Brigjen Yudo Hermanto Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulut

10 September 2026 - 23:48 WITA

DPRD Sulut Apresiasi Kehadiran SMA Taruna Nusantara di Langowan, Louis Schramm: Masyarakat Sulut Wajib Manfaatkan Peluang Ini

10 September 2026 - 23:11 WITA

Royke Anter, Amir Liputo, Nico Lomban Siap Bawa Aspirasi Perjuangan Buruh ke DPR RI dan Menaker

10 September 2026 - 22:43 WITA

Resmi Jabat Kapolda Sulut Brigjen. Pol. Yudho Hermanto Komitmen Jaga Kamtibmas, Sinergi Lintas Pihak, dan Kearifan Lokal

10 September 2026 - 21:16 WITA

SMANSA CUP Basket Berakhir Sukses – SMA Negeri 1 Manado Raih Juara Umum, Kejuaraan Bola Voli Menyusul Pekan Depan

10 September 2026 - 09:51 WITA

Program Revitalisasi Dari Kemendikdasmen Untuk Sekolah TK, SD dan SMP di Kota Manado Dapat Meningkatkan Kualitas Belajar

9 September 2026 - 23:55 WITA

Trending di Manado