Reporter: Dance Henukh
Sulutnews.com . Rote Ndao – Dalam Sidang II DPRD Kabupaten Rote Ndao, Selasa 23 Juni 2026, dalam penyampaian pandangan umum tiga fraksi secara bersamaan menyampaikan desakan tegas agar kasus pembangunan greenhouse di Dinas Pertanian segera dibawa ke jalur hukum. Desakan ini disampaikan saat penyampaian pandangan fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025.
Fraksi Partai Hanura menegaskan, proyek yang sudah berjalan lebih dari dua tahun ini telah menerima pencairan dana, namun hasil fisik hanya sedikit dan belum memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat. “Ini sudah menjadi urusan kepentingan umum. Pemerintah wajib segera menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum untuk diperiksa secara adil dan jelas,” tegas fraksi ini.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga menyampaikan sikap serupa. Meskipun menerima rancangan pertanggungjawaban keuangan daerah, fraksi ini menekankan: “Kasus yang hingga kini tak ada kejelasan penyelesaiannya wajib segera diserahkan ke Kejaksaan dan Kepolisian. Hanya lewat jalur hukum, penggunaan anggaran bisa diperiksa secara transparan dan sesuai aturan.”
Fraksi Gabungan ITA ESA melengkapi dengan meminta peninjauan menyeluruh terhadap seluruh pelaksanaan proyek tersebut. “Jika ditemukan penyimpangan atau kerugian keuangan daerah, tidak ada alasan lagi untuk menunda. Kasus ini harus segera diproses hukum agar kepercayaan publik tidak semakin luntur,” ujar fraksi ini.
Dengan desakan tiga fraksi sekaligus, kasus greenhouse bukan lagi urusan internal dinas. Uang rakyat yang telah dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan tuntas hukum menjadi jalan satu-satunya untuk mengungkap kebenaran dan mencegah kerugian yang lebih besar.





