Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Boltim · 31 Agu 2024 20:30 WITA ·

Oskar Manoppo : Segera Tindak-lanjuti Edaran Mendagri Soal Cuti Kampanye


Foto : Wakil Bupati Kabupaten Boltim Oskar Manoppo Perbesar

Foto : Wakil Bupati Kabupaten Boltim Oskar Manoppo

Boltim, Sulutnews.com – Wakil bupati (Wabup) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo (OPPO), mengaku telah mempersiapkan pengajuan cuti di luar tanggungan Negara ke Gubernur Sulawesi Utara. Ini sebagaimana Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3.4204/SJ, tertanggal 30 Agustus 2024.

Menurut Mantan Kepala Badan (Kaban) keuangan, sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Boltim ini, berdasarkan edaran tersebut, dirinya sebagai kontestan Pemihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, diharuskan cuti selama masa kampanye. Dengan status cuti nanti, dirinya tidak dibolehkan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan.

“Benar bahwa surat edaran tersebut telah kami terima, dan tentunya ini segera ditindaklanjuti untuk mengajukan cuti di luar tanggungan Negara,”Jelas OPPO, sapaan akrab Oskar Manoppo, di Manado, Sabtu 31 Agustus 2024.

Di ketahui, Dalam surat edaran itu, ditegaskan bahwa Bupati dan Wakil bupati yang maju di Pilkada serentak 2024, wajib mengajukan cuti sebelum disahkan menjadi calon tetap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di Kabupaten Boltim sendiri, guna mengisi kekosongan jabatan di pucuk eksekutif, maka akan diangkat Penjabat Sementara (Pjs) Bupati. Pengisian PJs Bupati ini akan diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dengan mengajukan tiga nama dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemprov Sulut. Pengusulan nama – nama tersebut ke Mendagri sebagai bahan pertimbangan, paling lambat dilakukan 3 September 2024. (Ayla)

Artikel ini telah dibaca 1,467 kali

Baca Lainnya

Kepemimpinan Oskar – Argo Pemkab Boltim Raih Prestasi Gemilang Tingkat Nasional

16 April 2026 - 21:07 WITA

BSG Cabang Tutuyan Gelar Sosialisasi Transaksi Non Tunai Untuk Dana Kapitasi Puskesmas

15 April 2026 - 23:03 WITA

Angel Wenas Serap Aspirasi Dengan Masyarakat Desa Togit

8 April 2026 - 14:27 WITA

Pimpin Apel Perdana, Wabup Argo Sumaiku Mengajak ASN Perkuat Integritas Pelayanan Publik Bagi Warga Boltim

30 Maret 2026 - 22:30 WITA

Bupati Oskar Manoppo, Menyerahkan LKPD Unaidited Tahun Anggaran 2025 Ke BPK Perwakilan Sulut

30 Maret 2026 - 20:57 WITA

Kapolsek Kotabunan AKP Tezza, Kunjungi Pasar Ramadhan, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

15 Maret 2026 - 06:38 WITA

Trending di Boltim