Menu

Mode Gelap
Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut

Boltim · 31 Agu 2024 20:30 WIB ·

Oskar Manoppo : Segera Tindak-lanjuti Edaran Mendagri Soal Cuti Kampanye


Foto : Wakil Bupati Kabupaten Boltim Oskar Manoppo Perbesar

Foto : Wakil Bupati Kabupaten Boltim Oskar Manoppo

Boltim, Sulutnews.com – Wakil bupati (Wabup) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo (OPPO), mengaku telah mempersiapkan pengajuan cuti di luar tanggungan Negara ke Gubernur Sulawesi Utara. Ini sebagaimana Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3.4204/SJ, tertanggal 30 Agustus 2024.

Menurut Mantan Kepala Badan (Kaban) keuangan, sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Boltim ini, berdasarkan edaran tersebut, dirinya sebagai kontestan Pemihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, diharuskan cuti selama masa kampanye. Dengan status cuti nanti, dirinya tidak dibolehkan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan.

“Benar bahwa surat edaran tersebut telah kami terima, dan tentunya ini segera ditindaklanjuti untuk mengajukan cuti di luar tanggungan Negara,”Jelas OPPO, sapaan akrab Oskar Manoppo, di Manado, Sabtu 31 Agustus 2024.

Di ketahui, Dalam surat edaran itu, ditegaskan bahwa Bupati dan Wakil bupati yang maju di Pilkada serentak 2024, wajib mengajukan cuti sebelum disahkan menjadi calon tetap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di Kabupaten Boltim sendiri, guna mengisi kekosongan jabatan di pucuk eksekutif, maka akan diangkat Penjabat Sementara (Pjs) Bupati. Pengisian PJs Bupati ini akan diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dengan mengajukan tiga nama dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemprov Sulut. Pengusulan nama – nama tersebut ke Mendagri sebagai bahan pertimbangan, paling lambat dilakukan 3 September 2024. (Ayla)

Artikel ini telah dibaca 1,428 kali

Baca Lainnya

Kapolres Boltim Terima Kunjungan Silaturahmi Pj Bupati

27 September 2024 - 18:34 WIB

Rukli Salehe Nyatakan Sikap Dukung Pasangan Oppo – Argo

22 September 2024 - 20:51 WIB

HD : SSM Sebut Pasangan Calon OPPO – ARGO Konsumsi Miras Saat Orasi Adalah Hoax

20 September 2024 - 22:52 WIB

Ichsan Dan Richi, Dua Putra Terbaik Desa Buyat Bersatu Resmi Dilantik Anggota DPRD

17 September 2024 - 17:22 WIB

Denny Tuejeh Disambut Tokoh Agama, Adat, Masyarakat, di Bolmong Raya

11 September 2024 - 19:34 WIB

Gelar KRYD, Polres Boltim Berhasil Amankan Lelaki Bawa Sajam Tanpa Izin

10 September 2024 - 15:16 WIB

Trending di Boltim