Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Boltim · 31 Agu 2024 20:30 WITA ·

Oskar Manoppo : Segera Tindak-lanjuti Edaran Mendagri Soal Cuti Kampanye


Foto : Wakil Bupati Kabupaten Boltim Oskar Manoppo Perbesar

Foto : Wakil Bupati Kabupaten Boltim Oskar Manoppo

Boltim, Sulutnews.com – Wakil bupati (Wabup) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo (OPPO), mengaku telah mempersiapkan pengajuan cuti di luar tanggungan Negara ke Gubernur Sulawesi Utara. Ini sebagaimana Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3.4204/SJ, tertanggal 30 Agustus 2024.

Menurut Mantan Kepala Badan (Kaban) keuangan, sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Boltim ini, berdasarkan edaran tersebut, dirinya sebagai kontestan Pemihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, diharuskan cuti selama masa kampanye. Dengan status cuti nanti, dirinya tidak dibolehkan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan.

“Benar bahwa surat edaran tersebut telah kami terima, dan tentunya ini segera ditindaklanjuti untuk mengajukan cuti di luar tanggungan Negara,”Jelas OPPO, sapaan akrab Oskar Manoppo, di Manado, Sabtu 31 Agustus 2024.

Di ketahui, Dalam surat edaran itu, ditegaskan bahwa Bupati dan Wakil bupati yang maju di Pilkada serentak 2024, wajib mengajukan cuti sebelum disahkan menjadi calon tetap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di Kabupaten Boltim sendiri, guna mengisi kekosongan jabatan di pucuk eksekutif, maka akan diangkat Penjabat Sementara (Pjs) Bupati. Pengisian PJs Bupati ini akan diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dengan mengajukan tiga nama dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemprov Sulut. Pengusulan nama – nama tersebut ke Mendagri sebagai bahan pertimbangan, paling lambat dilakukan 3 September 2024. (Ayla)

Artikel ini telah dibaca 1,467 kali

Baca Lainnya

Sangadi Atoga Timur Jadi Sorotan Usai Hentikan Paksa Alat Berat di Hutan Mintu

27 Agustus 2026 - 23:38 WITA

LUAS SEKITAR 50 HEKTAR DI SALAH 1 BLOK TANAH EKS HGU (Panang) DESA KOTABUNAN KEMBALI KE PEMILIK ASAL

16 Agustus 2026 - 16:44 WITA

HUT ke-18 Boltim: Bupati Oskar Manoppo Serukan “Berlari Menuju Kemajuan” dalam Rapat Paripurna Istimewa

22 Juli 2026 - 23:33 WITA

Tegas, Kapolres Golfried Hasiholan Peringatkan Personel Gunakan Senpi Sesuai SOP

29 Juni 2026 - 17:48 WITA

Bupati Cup II 2026 Resmi Bergulir: “Semangat Juara, Boltim Bangkit” Guncang Lapangan Gogaluman

15 Juni 2026 - 23:04 WITA

Rahman Salehe Tunjukan Sikap Toleransi Percayakan Saudara Nonmuslim Ketua Panitia Kurban

28 Mei 2026 - 21:08 WITA

Trending di Boltim