Rote Ndao,Sulutnews.com – Sejumlah elemen masyarakat di Desa Oetefu Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT menyoroti adanya oknum Penjabat kepala desa (kades) yang merangkap tiga jabatan sebagai ASN Pol PP, Pj Kades Oetefu,Kepala Dusun Oetefu.
Padahal sebagaimana tercantum dalam undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang Kades perangkat Desa merangkap jabatan.
Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Salah satu warga Desa Oetefu mengatakan, fenomena oknum pj kades yang merangkap tiga jabatan tersebut menjadi sorotan kritis oleh dinas instansi terkait namun di biarkan.
“Jangan sampai rangkap jabatan itu menjamur di Kabupaten Rote Ndao ini. Mengingat masih banyak warga yang tentunya memerlukan pekerjaan,” katanya.
Menurutnya, di sejumlah Kecamatan tentu warga berkeinginan untuk bekerja. Terlebih, dirinya meyakinkan jika di desa Pengaringan Kecamatan Rote Barat Daya memerlukan pekerjaan seperti kasus RT RW.
“Kenapa oknum Pj kades itu, tidak memberikan jabatan yang lain kepada warganya yang belum bekerja. Kan lebih membantu warganya, ketimbang sang Pj kades punya double job. Toh juga, banyak PR yang harus dikerjakan Kades,” Cetusnya.
Hal senada juga dikatakan salah satu toko adat di Desa Oetefu Dirinya mengaku, jika sang pj kades sudah lama merangkap tiga jabatan semenjak dirinya di lantik menjadi PJ Kades Oetefu.
“Setahu saya, sejak pj Kades Oetefu di lantik lansung dirinya merangkap tiga jabatan Selai kades dia juga merangkap jabatan Kepala Dusun yang notabennya berada di tingkat Desa Jika peraturan melarang double job itu menyalahi aturan, kenapa kok instansi terkait seakan tutup mata. Ini ada apa?” terangnya.
“Itu kan sudah jelas menyalahi aturan, karena di dalam aturan (UU No.6/2014) kades dilarang rangkap jabatan. Tidak boleh itu (rangkap), seperti di instansi pemerintah maupun lembaga sosial. Apalagi ini dinaungi langsung oleh Penjabat Bupati Rote Ndao , sudah jelas dalam aturan hal tersebut dilarang.
Menurutnya, apalagi itu disinyalir ada gaji (intensif) dari pemerintah. Sehingga diduga double gajinya.
“Apa salahnya kalau ini diberikan pada orang lain yang membutuhkan pekerjaan, kan lebih berguna. Apalagi mereka yang belum bekerja atau mencari kerja,” tegasnya.
Pj Kepala Desa Oetefu Joni Mesah yang akrab di sapa JM ini yang di konfirmasi media ini berkali-kali melalui per telepon Sabtu 4 Mei 2024 namun tidak merespon telepon tersebut hingga berita ini di turunkan, akan keberlanjutan selanjutnya
Reporter:Dance henukh





