TTU, Sulutnews.com – 23 Desember 2024 Sengketa lahan kembali memanas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Kali ini, masyarakat di beberapa wilayah mengaku resah karena adanya dugaan tindakan oknum Dinas Kehutanan TTU yang ingin memperluas kawasan hutan dengan mengklaim lahan milik warga sebagai bagian dari kawasan hutan. Tak hanya itu, hasil tanaman berupa kayu di lahan masyarakat disebut-sebut telah disita oleh oknum tersebut.
“Kami masyarakat meminta Polda NTT memeriksa oknum Dinas Kehutanan TTU. Mereka harus menjelaskan batas wilayah hutan dan lahan masyarakat secara jelas. Jangan hanya datang dan menakuti kami,” ungkap salah satu warga Kecamatan Insana yang enggan disebut namanya.
Menurut warga, lahan yang diklaim oleh Dinas Kehutanan bukan bagian dari kawasan hutan. Warga mengaku, sejak zaman nenek moyang, lahan tersebut telah dikelola untuk bercocok tanam dengan hasil seperti kayu, kemiri, jambu mete, kelapa, mangga, dan tanaman lainnya.
“Lahan ini milik kami, dan tidak pernah ada bantuan bibit dari pemerintah. Sekarang tiba-tiba dinas kehutanan datang mengklaim lahan ini sebagai kawasan hutan. Ini lucu dan sangat merugikan kami,” tambah warga dengan nada kesal.
Warga juga menegaskan bahwa mereka akan bersatu untuk mempertahankan lahan tersebut. Mereka merasa tindakan dinas kehutanan yang melakukan penyitaan kayu tanpa mekanisme yang jelas sangat merugikan masyarakat kecil.
“Kami menjual kayu dari lahan kami sendiri, bukan dari kawasan hutan. Apa yang salah dengan itu? Kami akan tetap berjuang demi hak kami,” tegas seorang warga lainnya.
**Tanggapan Dinas Kehutanan**
Saat media mencoba mengkonfirmasi persoalan ini ke UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah TTU, salah seorang pegawai menyampaikan bahwa Kepala Dinas Kehutanan sedang tidak berada di tempat. Rizal, salah satu kepala seksi di dinas tersebut, mengaku belum dapat memberikan komentar karena kesibukannya.
Desakan Warga Adat
Warga adat yang tinggal di Desa T’eba Timur juga menyuarakan keberatan mereka atas klaim sepihak ini. Mereka menegaskan bahwa sejak zaman Swapraja, batas kawasan hutan sudah jelas, ditandai dengan bukti alam seperti aliran sungai dan tumpukan batu.
“Kami tahu batas wilayah kami. Lahan kami berada di luar kawasan hutan. Kami menolak keras klaim sepihak ini,” tegas seorang perwakilan masyarakat adat.
Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini dan memeriksa kinerja oknum dinas kehutanan yang diduga bertindak sewenang-wenang. Mereka juga meminta agar dinas kehutanan memberikan penjelasan yang transparan terkait batas kawasan hutan dan lahan milik masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak atas tanah dan keberlanjutan hidup masyarakat setempat. Warga meminta agar pemerintah dan pihak kepolisian segera memberikan solusi adil atas persoalan tersebut.
Reporter: Dance henukh