Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 20 Mei 2025 16:07 WITA ·

Mulyadi Paputungan : Pemerintah Perlu Kaji Ulang Pengurangan Kuota Program PTSL di Sulut


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO, Sulutnews.Com – Kebijakan pengurangan jatah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kementrian ATR/BPN untuk Wilayah Sulawesi Utara dengan alasan efisiensi, menurut Anggota Komisi I DPRD Sulut bidang Hukum dan Pemerintahan Mulyadi Paputungan perlu dikaji kembali. Ini penting untuk dilakukan mengingat kebutuhan masyarakat Sulut terhadap bantuan pemerintah khususnya dalam hal memberikan kepastian hukum hak atas tanah gratis masih sangat tinggi.

“Kebijakan pengurangan jatah program PTSL tidak hanya menjadikan masyarakat kehilangan hak mendapatkan kepastian hukum atas tanah secara gratis, tetapi juga menyebabkan masyarakat miskin tidak lagi mendapatkan kesempatan untuk bisa memiliki sertifikat,” ungkap Mulyadi kepada wartawan usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Kanwil ATR/BPN Sulut Selasa (20)5/2025)

Keuletan Ketua Gerakan Pemuda Anshor Sulut ini dalam memperjuangkan penambahan kuota program PTSL mengingat masih terdapat banyak masyarakat miskin yang berharap dapat memiliki kepastian hukum atas tanah miliknya lewat kepemilikan sertifikat.” Pengurangan kuota program PTSL dari 19 ribu hektar menjadi 5 ribu hektar akan terus diperjuangkan, sehingga kebutuhan masyarakat Sulut dapat terkaver,” ungkap Mulyadi.

Kementrian ATR/BPN melalui Kanwil ATR/BPN Sulawesi Utara telah mengeluarkan program PTSL dimana masyarakat dapat mendaftarkan tanah secara serentak dan sistematis di seluruh wilayah Desa dan Kelurahan guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mencegah sengketa tanah

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum Program ini dilakukan secara serentak di suatu wilayah desa atau kelurahan untuk mendaftarkan tanah yang belum memiliki sertifikat.(Josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,354 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Akademisi Unsrat : Prof Grace Debbie Kandou Telah Memenuhi Seluruh Syarat Administrasi Pemilihan Rektor 2026–2030

22 Juli 2026 - 17:46 WITA

Tingkatkan Kesadaran Hukum Kodam XIII/Merdeka Gelar Penyuluhan “Prajurit TNI Prima Taat Hukum”

22 Juli 2026 - 17:37 WITA

Vionita Kuerah : Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

22 Juli 2026 - 12:59 WITA

Belum Terpenuhi Kuota, Sejumlah SMA dan SMK di Sulawesi Utara Kembali Buka Pendaftaran SPMB Hingga Akhir Agustus 2026

22 Juli 2026 - 10:13 WITA

Profesor Febian Manoppo: Makanan Yang Aman Melindungi Kita Dari Berbagai Penyakit

21 Juli 2026 - 23:53 WITA

Trending di Health