Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Manado · 20 Mei 2025 16:07 WIB ·

Mulyadi Paputungan : Pemerintah Perlu Kaji Ulang Pengurangan Kuota Program PTSL di Sulut


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO, Sulutnews.Com – Kebijakan pengurangan jatah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kementrian ATR/BPN untuk Wilayah Sulawesi Utara dengan alasan efisiensi, menurut Anggota Komisi I DPRD Sulut bidang Hukum dan Pemerintahan Mulyadi Paputungan perlu dikaji kembali. Ini penting untuk dilakukan mengingat kebutuhan masyarakat Sulut terhadap bantuan pemerintah khususnya dalam hal memberikan kepastian hukum hak atas tanah gratis masih sangat tinggi.

“Kebijakan pengurangan jatah program PTSL tidak hanya menjadikan masyarakat kehilangan hak mendapatkan kepastian hukum atas tanah secara gratis, tetapi juga menyebabkan masyarakat miskin tidak lagi mendapatkan kesempatan untuk bisa memiliki sertifikat,” ungkap Mulyadi kepada wartawan usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Kanwil ATR/BPN Sulut Selasa (20)5/2025)

Keuletan Ketua Gerakan Pemuda Anshor Sulut ini dalam memperjuangkan penambahan kuota program PTSL mengingat masih terdapat banyak masyarakat miskin yang berharap dapat memiliki kepastian hukum atas tanah miliknya lewat kepemilikan sertifikat.” Pengurangan kuota program PTSL dari 19 ribu hektar menjadi 5 ribu hektar akan terus diperjuangkan, sehingga kebutuhan masyarakat Sulut dapat terkaver,” ungkap Mulyadi.

Kementrian ATR/BPN melalui Kanwil ATR/BPN Sulawesi Utara telah mengeluarkan program PTSL dimana masyarakat dapat mendaftarkan tanah secara serentak dan sistematis di seluruh wilayah Desa dan Kelurahan guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mencegah sengketa tanah

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum Program ini dilakukan secara serentak di suatu wilayah desa atau kelurahan untuk mendaftarkan tanah yang belum memiliki sertifikat.(Josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,330 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Staf Khusus Gubernur Bidang Pendidikan Prof Dr Grevo Gerung : Media JSDS Menjadi Mitra Untuk Majukan Pendidikan Sulut

12 Juni 2025 - 23:22 WIB

Sekretaris Dikbud Manado : Langgar Surat Edaran Penamatan di Hotel Mewah Oleh SMP Negeri 5

12 Juni 2025 - 23:21 WIB

BREAKINGNEWS: RSB Bantah Keras Tuduhan Tambang Ilegal di Bolsel

11 Juni 2025 - 13:38 WIB

Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Sulut 2025-2044 Masukan Pembangunan Tol Manado -Tomohon dan Jalur Kereta Api

11 Juni 2025 - 06:16 WIB

Priskilla Cindy Wurangian Sampaikan 12 Poin Catatan Fraksi Golkar Terhadap Ranperda RT/RW Sulut 2025-2044

11 Juni 2025 - 05:14 WIB

Gubernur Sulut Yulius Selvanus: Aset Daerah dan Negara Harus Dijaga dan Dirawat

10 Juni 2025 - 23:52 WIB

Trending di Manado