Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Manado · 4 Feb 2025 19:58 WITA ·

MK Tolak Gugatan IMBA -Ivan. Reza Rumambi : AA -RS Kembali Siap Pimpin Kota Manado


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO,Sulutnews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Imba-Ivan, menjadi awal baru bagi pasangan Andrei Angouw – Richard Sualang (AA-RS) untuk terus melanjutkan program pembangunan menuju Kota Manado yang semakin hebat. Hal ini disampaikan Ketua Tim Pemenangan AA- RS Reza Rumambi,SE. Menurutnya dengan keputusan tersebut AA-RS akan kembali melanjutkan Kepemimpinan di Kota Manado periode 2025 -2030.

“Bersyukur sambil memanjatkan puji syukur kepada Tuhan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi hari ini, AA-RS akan kembali melanjutkan Kepemimpinan Kota Manado untuk periode 2025-2030,”kata Rumambi Selasa (04/02/2025).

Juga Sekertaris DPRD PDIP Sulut ini mengatakan AA – RS yang kembali mendapatkan kepercayaan warga Kota Manado akan merealisasikan program kerakyatan untuk menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh warga Kota Manado.“Terima kasih kepada seluruh warga kota Manado yang kembali mempercayakan pasangan AA-RS untuk memimpin Kota Manado. Banyak PR yang harus diselesaikan, banyak pekerjaan rakyat yang harus dituntaskan, jawab kepercayaan ini dengan totalitas pengabdian untuk Manado yang semakin baik dan modern,”ungkap Anggota DPRD Kota Manado.sambil berharap semua stakeholders dapat bersama- sama bergandengan tangan untuk membangun Kota Manado. (Josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,551 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Sitaro Ditahan, Partai Golkar Sulut Hormati Proses Hukum

8 Mei 2026 - 15:52 WITA

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pertamina Berikan Skorsing Penyaluran Produk Biosolar Kepada SPBU di Tombatu

7 Mei 2026 - 23:35 WITA

Sejumlah Sekolah SMA Akan Ikut Aturan Dalam Penamatan Siswa Sederhana Tanpa Pungutan Sesuai Instruksi Dikda Sulut

7 Mei 2026 - 23:33 WITA

Kadis Dikda Sulut Femmy Suluh: Penamatan Siswa SMA, SMK dan SLB 2026 Harus Sederhana Tanpa Ada Pungutan Dana

7 Mei 2026 - 13:11 WITA

Unsrat Manado Kembali Mengukuhkan Sepuluh Profesor Baru

7 Mei 2026 - 11:17 WITA

13 Mahasiswa UNSRAT Bertolak Ke Jakarta Terima Beasiswa Lembaga Penjamin Simpanan

7 Mei 2026 - 07:33 WITA

Trending di News