Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

NTT · 5 Agu 2024 06:27 WITA ·

Menggunakan Perda untuk Pungut Pajak Pertambang Galian C Tanpa Ijin Resmi di Rote Ndao Itu Pidana


Menggunakan Perda untuk Pungut Pajak Pertambang Galian C Tanpa Ijin Resmi di Rote Ndao Itu Pidana Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Dr. Aksi Sinurat, pakar hukum pidana dari Universitas Negeri Cendana (Undana) Kupang, mengkonfirmasi media Senin 5 Agustus 2024 menegaskan bahwa tindakan pemungutan pajak terhadap tambang galian C ilegal di Kabupaten Rote Ndao, meskipun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), adalah tindakan yang melanggar hukum dan termasuk tindak pidana.

Menurut Dr. Sinurat, tambang ilegal adalah kegiatan penggalian yang dilakukan tanpa izin resmi. Jika penambangan tersebut ilegal, maka setiap pungutan pajak yang diambil berdasarkan Perda juga menjadi ilegal. “Perbuatan-perbuatan ilegal itu, siapapun yang ada di dalamnya harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Tidak bisa mengklaim legalitas hanya karena adanya Perda jika penambangannya sendiri tidak sah,” ujar Dr. Sinurat.

Ia menambahkan, pihak yang memungut pajak dari kegiatan tambang ilegal sama-sama melakukan pelanggaran hukum. Dr. Sinurat juga menyayangkan adanya dugaan bahwa penegak hukum di Kabupaten Rote Ndao mungkin menerima sesuatu dari pihak tambang ilegal sehingga mereka membiarkan kegiatan tersebut berlangsung.

Selain itu, Dr. Sinurat mengkritik keras dinas terkait yang bekerja sama dengan oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi dari pajak tambang ilegal. Ia menekankan bahwa semua pihak, termasuk penegak hukum, harus bertindak sesuai dengan aturan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau finansial.

Dalam konteks ini, Dr. Sinurat mengharapkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, termasuk Kapolri dan Kapolda NTT, untuk menindaklanjuti masalah ini dan memastikan pelaksanaan hukum yang konsisten di Kabupaten Rote Ndao. “Kita harus menegakkan hukum dengan konsisten dan tidak tunduk pada uang atau kepentingan pribadi,” tegasnya.

Dengan demikian, penggunaan Perda untuk melegitimasi pungutan pajak dari tambang ilegal di Rote Ndao merupakan kesalahan besar yang harus segera ditangani oleh pihak berwenang .

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,132 kali

Baca Lainnya

Tiga Poin Krusial Di Reses Perdana Yunus Panie Demi Kesehatan, Pendidikan dan Ekonomi Warga

9 Mei 2026 - 13:42 WITA

Janji Bupati Bangun Sekolah SMP: Masyarakat Desa Lidor Minta di Reses Perdana Yunus Panie

9 Mei 2026 - 11:07 WITA

Yunus Panie Gelar Reses Perdana di Desa Lidor: Bawa Pelayanan Kesehatan, Bantuan Langsung, dan Tampung Aspirasi Warga

8 Mei 2026 - 23:20 WITA

Reses Perdana Firlot Pelokila: Tampung Aspirasi Warga MasyarakatTiga Dusun Desa Maubesi

8 Mei 2026 - 00:43 WITA

Kehadiran Usman Husin Penuh Harapan dan Kegembiraan di Pinggir Bendungan Lekobatu: Harapan Pertanian dan Ekonomi Masyarakat

7 Mei 2026 - 11:18 WITA

Selamat Ulang Tahun Bapak Terry Tambun, Pimpinan BRI Unit Cabang Kupang

7 Mei 2026 - 10:34 WITA

Trending di Internasional