Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kepolisian · 11 Jul 2024 07:07 WITA ·

Menang Praperadilan, Penyidik Polres Torut SP3 Kasus Tindak Pidana Pengrusakan


Menang Praperadilan, Penyidik Polres Torut SP3 Kasus Tindak Pidana Pengrusakan Perbesar

SULUTNEWS.com, Torut – Pengadilan Negeri Makale kembali menggelar sidang Praparedilan terkait Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut) terhadap Kasus tindak pidana Pengrusakan Pemohon, Senin (08/07/2024).

Sidang Praperadilan yang digelar dengan agenda pembacaan putusan menghadirkan pemohon Luther Pamean didampingi kuasa hukum pemohon Heryanto, S.H., M.H dan Daud Arianto Pakanda, S.H terhadap termohon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) cq. Kapolda Sulsel cq. Kapolres Torut cq. Kasat Reskrim Polres Torut yang dipimpin oleh hakim tunggal Meir Elisabeth B.R. S.H.,M.H.

Diketahui sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar merupakan sidang hari ke VI, sebelumnya telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan gugatan oleh kuasa hukum pemohon Praperadilan, pembacaan jawaban oleh termohon Praperadilan, pengajuan bukti-bukti oleh pemohon dan termohon, pengajuan saksi-saksi, serta kesimpulan dari pemohon dan termohon.

Adapun putusan sidang Praperadilan tersebut bahwa hakim tunggal praperadilan menolak seluruh gugatan pemohon dan menyatakan bahwa SP3 yang dikeluarkan oleh termohon Praperadilan adalah Sah.

Semua dalil yang diajukan oleh pemohon ditolak untuk seluruhnya oleh hakim tunggal, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah Nihil.

Kapolres Torut AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, S.T.,M.H membenarkan adanya putusan dalam sidang Praperadilan yang dimenangkan oleh Kapolres Torut selaku Termohon.

“Ya, Praperadilan itu hal biasa, semua orang memiliki kedudukan yang sama didalam hukum, pemohon berhak mengajukan praperadilan ke Pengadilan, dan terbukti hari ini kerja kami profesional, kami menangkan sidang Praperadilan ini,” terangnya.

Dengan adanya putusan sidang Praperadilan ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Torut memastikan SP3 proses penyidikan perkara, dimana sebelumnya Penyidik telah menerima laporan terkait dugaan kasus tindak pidana Pengrusakan. (*/Muh.Irwansyah)

Artikel ini telah dibaca 1,305 kali

Baca Lainnya

Kapolda Sulut Rotasi Besar di Jajaran Narkoba dan TIK: Siap Wujudkan “Zero Narkoba” di Bumi Nyiur Melambai

10 Agustus 2026 - 19:29 WITA

Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis Batal Jadi Tersangka, Umar Sagala : Kajari Labuhanbatu Selatan Punya Integritas dan Semua Sudah Berjalan Dengan Proses Hukum

10 Agustus 2026 - 16:48 WITA

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Di Kota Manado Belum Digratiskan 

8 Agustus 2026 - 17:41 WITA

Lima Putra-Putri Terbaik Asal Nyiur Melambai Lolos Akpol 2026, Polda Sulut Beri Pesan Spesial!

1 Agustus 2026 - 23:21 WITA

Pelarian Ayah Tiri Berakhir, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Torut Bekuk JS Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

1 Agustus 2026 - 13:06 WITA

PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto: Sosok Berpengalaman, Berintegritas, dan Dekat dengan Masyarakat

23 Juli 2026 - 20:39 WITA

Trending di Jabar