Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Kepolisian · 11 Jul 2024 07:07 WITA ·

Menang Praperadilan, Penyidik Polres Torut SP3 Kasus Tindak Pidana Pengrusakan


Menang Praperadilan, Penyidik Polres Torut SP3 Kasus Tindak Pidana Pengrusakan Perbesar

SULUTNEWS.com, Torut – Pengadilan Negeri Makale kembali menggelar sidang Praparedilan terkait Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut) terhadap Kasus tindak pidana Pengrusakan Pemohon, Senin (08/07/2024).

Sidang Praperadilan yang digelar dengan agenda pembacaan putusan menghadirkan pemohon Luther Pamean didampingi kuasa hukum pemohon Heryanto, S.H., M.H dan Daud Arianto Pakanda, S.H terhadap termohon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) cq. Kapolda Sulsel cq. Kapolres Torut cq. Kasat Reskrim Polres Torut yang dipimpin oleh hakim tunggal Meir Elisabeth B.R. S.H.,M.H.

Diketahui sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar merupakan sidang hari ke VI, sebelumnya telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan gugatan oleh kuasa hukum pemohon Praperadilan, pembacaan jawaban oleh termohon Praperadilan, pengajuan bukti-bukti oleh pemohon dan termohon, pengajuan saksi-saksi, serta kesimpulan dari pemohon dan termohon.

Adapun putusan sidang Praperadilan tersebut bahwa hakim tunggal praperadilan menolak seluruh gugatan pemohon dan menyatakan bahwa SP3 yang dikeluarkan oleh termohon Praperadilan adalah Sah.

Semua dalil yang diajukan oleh pemohon ditolak untuk seluruhnya oleh hakim tunggal, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah Nihil.

Kapolres Torut AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, S.T.,M.H membenarkan adanya putusan dalam sidang Praperadilan yang dimenangkan oleh Kapolres Torut selaku Termohon.

“Ya, Praperadilan itu hal biasa, semua orang memiliki kedudukan yang sama didalam hukum, pemohon berhak mengajukan praperadilan ke Pengadilan, dan terbukti hari ini kerja kami profesional, kami menangkan sidang Praperadilan ini,” terangnya.

Dengan adanya putusan sidang Praperadilan ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Torut memastikan SP3 proses penyidikan perkara, dimana sebelumnya Penyidik telah menerima laporan terkait dugaan kasus tindak pidana Pengrusakan. (*/Muh.Irwansyah)

Artikel ini telah dibaca 1,305 kali

Baca Lainnya

Polres Rote Ndao Gelar Jalan Santai Sambut Hari Bhayangkara ke-80

28 Juni 2026 - 09:24 WITA

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Polda Sulut Terus Pantau SPBU Terkait Pengunaan Barkot dan Antrean Panjang Truk Yang Menyebabkan Kemacetan

27 Juni 2026 - 18:44 WITA

Tahun 2026 Kualitas Pelayanan Polri Meningkat Dari Pusat Hingga Daerah

26 Juni 2026 - 23:41 WITA

Delapan Kapolres Di Lingkungan Polda Sulut Berganti

26 Juni 2026 - 23:27 WITA

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Trending di Asahan