Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Kepolisian · 11 Jul 2024 07:07 WITA ·

Menang Praperadilan, Penyidik Polres Torut SP3 Kasus Tindak Pidana Pengrusakan


Menang Praperadilan, Penyidik Polres Torut SP3 Kasus Tindak Pidana Pengrusakan Perbesar

SULUTNEWS.com, Torut – Pengadilan Negeri Makale kembali menggelar sidang Praparedilan terkait Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut) terhadap Kasus tindak pidana Pengrusakan Pemohon, Senin (08/07/2024).

Sidang Praperadilan yang digelar dengan agenda pembacaan putusan menghadirkan pemohon Luther Pamean didampingi kuasa hukum pemohon Heryanto, S.H., M.H dan Daud Arianto Pakanda, S.H terhadap termohon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) cq. Kapolda Sulsel cq. Kapolres Torut cq. Kasat Reskrim Polres Torut yang dipimpin oleh hakim tunggal Meir Elisabeth B.R. S.H.,M.H.

Diketahui sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar merupakan sidang hari ke VI, sebelumnya telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan gugatan oleh kuasa hukum pemohon Praperadilan, pembacaan jawaban oleh termohon Praperadilan, pengajuan bukti-bukti oleh pemohon dan termohon, pengajuan saksi-saksi, serta kesimpulan dari pemohon dan termohon.

Adapun putusan sidang Praperadilan tersebut bahwa hakim tunggal praperadilan menolak seluruh gugatan pemohon dan menyatakan bahwa SP3 yang dikeluarkan oleh termohon Praperadilan adalah Sah.

Semua dalil yang diajukan oleh pemohon ditolak untuk seluruhnya oleh hakim tunggal, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah Nihil.

Kapolres Torut AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, S.T.,M.H membenarkan adanya putusan dalam sidang Praperadilan yang dimenangkan oleh Kapolres Torut selaku Termohon.

“Ya, Praperadilan itu hal biasa, semua orang memiliki kedudukan yang sama didalam hukum, pemohon berhak mengajukan praperadilan ke Pengadilan, dan terbukti hari ini kerja kami profesional, kami menangkan sidang Praperadilan ini,” terangnya.

Dengan adanya putusan sidang Praperadilan ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Torut memastikan SP3 proses penyidikan perkara, dimana sebelumnya Penyidik telah menerima laporan terkait dugaan kasus tindak pidana Pengrusakan. (*/Muh.Irwansyah)

Artikel ini telah dibaca 1,305 kali

Baca Lainnya

Nama Noven Verderikus Bulan Juga Terseret Tuduhan Menerimaan Uang Suap Dari Tersangka Roni.

4 Mei 2026 - 00:52 WITA

Amankan Ratusan Kaleng CN Ilegal di Mitra, Polisi Diminta Ungkap Pemasok dan Pengedar Hingga ke BMR

2 Mei 2026 - 19:47 WITA

Tok! Sekarang, Anggota Polres Kotamobagu Tak Boleh Live Streaming!

30 April 2026 - 14:56 WITA

Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi Penerapan UU KUHP dan KUHAP Baru

30 April 2026 - 07:35 WITA

Ternyata Dugaan 303 Itu Judi: Ada di Pameran HUT ke-24 Rote

27 April 2026 - 23:55 WITA

Dokumen Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDN

25 April 2026 - 11:51 WITA

Trending di Hukrim