Menu

Mode Gelap
Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON

Kepolisian · 11 Jul 2024 07:07 WITA ·

Menang Praperadilan, Penyidik Polres Torut SP3 Kasus Tindak Pidana Pengrusakan


Menang Praperadilan, Penyidik Polres Torut SP3 Kasus Tindak Pidana Pengrusakan Perbesar

SULUTNEWS.com, Torut – Pengadilan Negeri Makale kembali menggelar sidang Praparedilan terkait Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut) terhadap Kasus tindak pidana Pengrusakan Pemohon, Senin (08/07/2024).

Sidang Praperadilan yang digelar dengan agenda pembacaan putusan menghadirkan pemohon Luther Pamean didampingi kuasa hukum pemohon Heryanto, S.H., M.H dan Daud Arianto Pakanda, S.H terhadap termohon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) cq. Kapolda Sulsel cq. Kapolres Torut cq. Kasat Reskrim Polres Torut yang dipimpin oleh hakim tunggal Meir Elisabeth B.R. S.H.,M.H.

Diketahui sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar merupakan sidang hari ke VI, sebelumnya telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan gugatan oleh kuasa hukum pemohon Praperadilan, pembacaan jawaban oleh termohon Praperadilan, pengajuan bukti-bukti oleh pemohon dan termohon, pengajuan saksi-saksi, serta kesimpulan dari pemohon dan termohon.

Adapun putusan sidang Praperadilan tersebut bahwa hakim tunggal praperadilan menolak seluruh gugatan pemohon dan menyatakan bahwa SP3 yang dikeluarkan oleh termohon Praperadilan adalah Sah.

Semua dalil yang diajukan oleh pemohon ditolak untuk seluruhnya oleh hakim tunggal, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah Nihil.

Kapolres Torut AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, S.T.,M.H membenarkan adanya putusan dalam sidang Praperadilan yang dimenangkan oleh Kapolres Torut selaku Termohon.

“Ya, Praperadilan itu hal biasa, semua orang memiliki kedudukan yang sama didalam hukum, pemohon berhak mengajukan praperadilan ke Pengadilan, dan terbukti hari ini kerja kami profesional, kami menangkan sidang Praperadilan ini,” terangnya.

Dengan adanya putusan sidang Praperadilan ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Torut memastikan SP3 proses penyidikan perkara, dimana sebelumnya Penyidik telah menerima laporan terkait dugaan kasus tindak pidana Pengrusakan. (*/Muh.Irwansyah)

Artikel ini telah dibaca 1,305 kali

Baca Lainnya

TEGAS BUPATI PAULUS HENUK: BBM JANGAN JUAL DI ATAS HARGA HET, APARAT DIMINTA TINDAK HUKUM TEGAS

16 Januari 2026 - 13:39 WITA

DEMI MASYARAKAT ROTE NDAO, BUPATI PAULUS HENUK BERDISKUSI SOLUSI KELANGKAAN BBM

16 Januari 2026 - 13:21 WITA

Tidak Mau Masyarakat NTT Susah Usman Husen Bersuara Nyaring Demi Ekonomi NTT lewat Anakan Kopi

16 Januari 2026 - 07:16 WITA

Tak Henti-henti Usman Husin Desak Pembebasan Kawasan Hutan untuk Petani NTT Dalam RDP Komisi IV DPR RI

16 Januari 2026 - 07:05 WITA

“Mengaku dirinya Tim 9 Bupati Tapi Tidak Paham” Jodian Suki Mengeluarkan Stekmen Mengadu Domba

16 Januari 2026 - 06:23 WITA

Polda Sulut Incar 12 Sindikat Jaringan Penipuan Online Yang Resahkan Masyarakat Sejak 2025

15 Januari 2026 - 23:37 WITA

Trending di Hukrim
error: Content is protected !!