Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Hukrim · 20 Mei 2024 22:00 WIB ·

Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina


Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina Perbesar

Jakarta,Sulutnews.com – Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi turut menyoroti perkembangan kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

Dia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu dan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kasus tersebut kepada Polda Jawa Barat. “Saya kira kita perlu menunggu proses penyidikan, sambil menunggu kita harus menghindari sangkaaan kepada orang yang tidak didukung dengan buki yang cukup. Karena ini memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Di sisi lain, Ito mengatakan Mabes Polri atau dalam kasus ini Bareskrim juga telah ikut memberikan bantuan berupa asistensi kepada penyidik Polda Jawa Barat. Kendati demikian, Ito mengakui pengungkapan kasus Vina menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik.

Pasalnya, kata dia, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Agustus 2016 atau sekitar 8 tahun yang lalu. Sehingga, menurutnya diperlukan ketelitian untuk menelusuri kembali kasus tersebut.

“Tentunya Polda harus meruntut dari kejadian 8 tahun yang lalu yang memang tidak mudah. Karena penyidiknya sudah pindah, pimpinan yang sudah pindah, dan juga banyak faktor yang bisa terjadi distorsi,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Ito mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menimbulkan pelbagai spekulasi di media sosial dan menunggu informasi resmi dari aparat yang berwenang.

“Kalau kita mengatakan seolah-olah orang itu terlibat tapi belum didukung oleh bukti-bukti tentunya ada konsekuensi hukum,” tuturnya.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,034 kali

Baca Lainnya

Kasus Pengeroyokan Oknum Kepala Desa Kuli Aisele, Polres Rote Ndao Nyatakan P19 2024 Hilang Di Tangan Kejaksaan Rote

11 Desember 2024 - 09:41 WIB

Ibadah Natal SMK Negeri 1 Manado Ditandai Pemberian Bantuan Untuk Guru-Guru dan Sekuriti Sèkolah

10 Desember 2024 - 23:58 WIB

Bupati Rote Ndao Diminta Tindak Tegas Jeremias Thine Kades Kuli Aisele

8 Desember 2024 - 21:34 WIB

Pergerakan Masyarakat Saat Libur Natal 2024 Diprediksi Capai 110 Juta Orang. Sulut Tak Disebut Korlantas Polri

8 Desember 2024 - 20:08 WIB

Kementrian Komdigi RI Akan Kirim SMS Kepada Para Pemain Judi Online

8 Desember 2024 - 19:59 WIB

Persit Persatuan Istri Prajurit KODAM XIII Merdeka Tampilkan Kreasi Tenun Karawo Untuk Program #PersitBisa

7 Desember 2024 - 23:26 WIB

Trending di Jakarta