Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Opini · 31 Jul 2026 20:27 WITA ·

Menjamin Kepastian dan Akuntabilitas Dana Bagi Hasil


Penulis : Tomy V. Bawulang, Ph.D
Executive Director
The Center for Strategic Leadership and Innovative Governance Studies
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta Perbesar

Penulis : Tomy V. Bawulang, Ph.D Executive Director The Center for Strategic Leadership and Innovative Governance Studies Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Tahuna, Sulutnews.com – Beberapa waktu terakhir ini persoalan tentang Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah semakin sering mencuat menjadi salah satu isu yang disuarakan Daerah ditengah gejolak fiskal secara nasional yang sangat mempengaruhi kondisi fiskal daerah. Dana Bagi Hasil atau DBH sering dibicarakan sebagai perkara pembagian persentase berapa bagian pemerintah pusat, berapa bagian provinsi, dan berapa yang diterima kabupaten atau kota penghasil. Perdebatan semacam itu penting, tetapi belum menyentuh persoalan yang paling dirasakan daerah.

Masalah utama DBH hari ini bukan semata-mata kecil atau besarnya persentase. Persoalannya adalah ketidakpastian mengenai berapa hak daerah, berapa yang benar-benar dianggarkan, kapan uangnya disalurkan, dan kapan selisih hasil perhitungan diselesaikan.

Bagi pemerintah daerah, perbedaan tersebut bukan persoalan akuntansi belaka. Karena ditengah gejolak kondisi fiskal daerah yang semakin tidak menentu kepastian tentang DBH menjadi faktor penentu penting bagi banyak urusan. Kepastian DBH menentukan apakah layanan kesehatan lewat puskesmas dapat terus beroperasi, jalan dapat dipelihara, kontrak pembangunan dapat diselesaikan, dan program pelayanan dasar dapat dipertahankan.

Dalam praktiknya, angka DBH memiliki sedikitnya empat posisi fiskal yang berbeda.

Pertama, hak estimasi, yaitu perkiraan bagian daerah berdasarkan penerimaan yang dibagihasilkan dan formula yang berlaku. Kedua, pagu anggaran, yakni nilai yang ditetapkan dalam APBN dan rincian transfer. Ketiga, kas penyaluran, yaitu uang yang benar-benar masuk ke kas daerah. Keempat, posisi hasil audit, yang kemudian dapat melahirkan kurang bayar atau lebih bayar.

Persoalan timbul ketika keempat posisi fiskal tersebut disajikan seolah-olah merupakan satu angka yang sama. Daerah sulit mengetahui apakah penurunan penerimaan disebabkan oleh turunnya penerimaan negara, perubahan data daerah penghasil, revisi anggaran, penundaan kas, atau koreksi audit. Akibatnya, volatilitas yang semestinya dapat dihitung berubah menjadi ketidakpastian kebijakan.

Data fiskal nasional memperlihatkan bahwa gejolak DBH bukan kejadian sesaat. Realisasi DBH meningkat dari sekitar Rp103,98 triliun pada 2019 menjadi Rp202,45 triliun pada 2023, lalu turun menjadi Rp151,55 triliun pada 2024 dan kembali naik menjadi Rp168,89 triliun pada 2025. Koefisien variasinya selama 2019–2025 mencapai 25,7 persen, sementara nilai tertinggi lebih dari dua kali nilai terendah.

Tahun 2026 tekanan fiskal terhadap daerah menjadi lebih besar. Pagu awal DBH dalam APBN ditetapkan sekitar Rp58,52 triliun, sedangkan portal fiskal menampilkan pagu berjalan sekitar Rp60,27 triliun. Dibandingkan pagu 2025, angkanya turun sekitar 66 persen.

Penurunan tersebut tidak otomatis berarti hak daerah dihapus. DBH tetap mengikuti penerimaan aktual dan hasil rekonsiliasi. Namun, bagi Pemerintah Daerah, penjelasan yang datang terlambat tidak dapat menggantikan kepastian pada saat anggaran (APBD) dan kontrak disusun.

Persoalan semakin rumit karena pemerintah juga mencatat stok kurang dan lebih bayar. Kurang Bayar DBH sampai 2024 ditetapkan sekitar Rp83,59 triliun, sedangkan Lebih Bayar mencapai Rp13,33 triliun. Kedua angka itu tidak boleh langsung dikurangkan dan diperlakukan sebagai satu tagihan nasional. Posisi setiap daerah dan setiap jenis DBH berbeda. Namun, besarnya angka tersebut menunjukkan adanya jarak yang lebar antara pengakuan hak dan kepastian pembayarannya.

Bagi daerah, hak yang telah diakui tetapi tidak memiliki jadwal pembayaran belum dapat digunakan secara aman dalam APBD. Jika dimasukkan seluruhnya sebagai pendapatan, anggaran menjadi terlalu optimistis. Jika tidak diperhitungkan sama sekali, daerah kehilangan ruang fiskal atas penerimaan yang sebenarnya menjadi haknya. Ketidakpastian itu mendorong dua respons yang sama-sama berisiko yakni pemotongan belanja secara mendadak atau pencarian pembiayaan baru untuk menutup kebutuhan kas. Utang dan obligasi daerah tentu dapat menjadi instrumen pembangunan, tetapi tidak semestinya menjadi pengganti pembayaran kewajiban DBH yang telah ditetapkan.

Pengalaman sejumlah daerah menunjukkan bahwa kekayaan sumber daya alam tidak otomatis menghasilkan ketahanan fiskal.

Kalimantan Timur dan Kabupaten Berau, misalnya, menghadapi tekanan penyaluran DBH pada saat kebutuhan infrastruktur dan pelayanan terus berjalan. Riau dan Siak menyampaikan tekanan akibat penurunan transfer dan akumulasi kurang bayar. Sementara itu, Bojonegoro memperlihatkan siklus penerimaan yang sangat tajam yakni DBH sumber daya alam meningkat dari sekitar Rp1,10 triliun pada 2020 menjadi Rp2,47 triliun pada 2023, kemudian turun menjadi Rp1,95 triliun pada 2025, dengan alokasi 2026 sekitar Rp942 miliar.

Bojonegoro juga memberikan pelajaran penting. Daerah tersebut mulai mengembangkan instrumen antargenerasi melalui Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan. Gagasannya cukup tepat yaitu sebagian manfaat sumber daya yang tidak terbarukan disimpan untuk membiayai pembangunan manusia di masa depan. Namun, dana abadi bukan jaminan karena keberhasilannya bergantung pada aturan setoran, batas penarikan, kualitas pengelolaan investasi, transparansi, dan kemampuan memastikan bahwa hasil pengelolaan benar-benar menambah manfaat pendidikan bukan sekadar menggantikan belanja yang seharusnya sudah tersedia.

Bebebrapa riset juga menunjukan bahwa DBH yang besar tidak otomatis menurunkan kemiskinan, menciptakan pekerjaan, atau meningkatkan kualitas layanan. Dampaknya sangat bergantung pada kualitas kelembagaan, prioritas belanja, kapasitas administrasi, dan keterkaitan antara sektor ekstraktif dengan ekonomi lokal.

Dengan kata lain, kepastian penerimaan memang penting, tetapi kualitas penggunaan menentukan apakah DBH menjadi berkat pembangunan atau sekadar memperpanjang ketergantungan.

Usulan Reformasi Mekanisme DBH

Reformasi DBH tidak harus langsung dimulai dengan mengubah seluruh persentase pembagian dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Perubahan persentase memerlukan simulasi distribusi yang hati-hati karena kenaikan bagian daerah penghasil dapat memperlebar kesenjangan dengan daerah nonpenghasil.

Prioritas pertama seharusnya membangun Arsitektur Pengelolaan DBH Tiga Pilar.

Pilar Pertama: Kepastian Hak Dan Transparansi Perhitungan

Setiap daerah perlu memiliki Buku Besar Hak DBH digital untuk setiap jenis penerimaan. Buku besar ini memuat sumber penerimaan, status daerah penghasil atau pengolah, formula, pagu, penyaluran, koreksi, kurang atau lebih bayar, dan jejak perubahan data.

Daerah tidak cukup hanya menerima angka akhir. Mereka harus dapat menelusuri bagaimana angka tersebut dihasilkan.

Data dasar untuk alokasi tahun berikutnya perlu dibuka sebelum penyusunan KUA–PPAS. Pemerintah daerah diberi waktu untuk memeriksa dan menyanggah data. Setelah diverifikasi, versi data dikunci dan setiap perubahan berikutnya harus memiliki rekam jejak yang dapat diaudit.

Sistem tersebut juga harus membedakan tiga informasi: hak estimasi, pagu kas, dan rentang proyeksi akhir tahun. Dengan begitu, APBD tidak dibangun di atas satu angka yang tampak pasti, padahal masih sangat dipengaruhi risiko.

Pilar Kedua: Penyelesaian Kurang dan Lebih Bayar yang Terjadwal

Setiap daerah perlu menerima pernyataan rekonsiliasi tahunan yang menunjukkan tahun asal kewajiban, alasan koreksi, pembayaran yang telah dilakukan, dan sisa yang belum diselesaikan.

Kurang bayar yang telah diverifikasi harus dimasukkan ke dalam kalender pembayaran multi-tahun. Kewajiban yang paling lama dapat didahulukan, tetapi prioritas juga perlu mempertimbangkan risiko terhadap Standar Pelayanan Minimal, tekanan kas, tingkat ketergantungan DBH, dan kapasitas fiskal daerah.

Skenario penyelesaian tiga tahun dapat menjadi titik awal negosiasi, bukan formula otomatis. Yang terpenting, daerah mengetahui kapan kewajiban akan dibayar dan berapa yang dapat diakui atau dimasukan secara pasti dalam perhitungan APBD.

Pilar Ketiga: Stabilisasi dan Perlindungan Layanan Publik

Daerah yang sangat bergantung pada DBH komoditas perlu menyisihkan sebagian penerimaan pada masa boom atau masa melimpah. Dana tersebut digunakan ketika penerimaan turun melampaui ambang tertentu. Penggunaannya harus dibatasi untuk melindungi pelayanan dasar, pemeliharaan aset, penanganan dampak lingkungan, dan kontrak prioritas. Dana tersebut tidak boleh menjadi celengan untuk memperbesar belanja rutin.

Daerah juga perlu melakukan uji ketahanan APBD dengan skenario penurunan DBH, misalnya 10 persen, 25 persen, dan 40 persen. Dari sini dapat ditentukan belanja apa yang harus dilindungi, mana yang dapat dijadwal ulang, dan kapan dukungan transisi diperlukan.

Inti reformasi DBH adalah prinsip tidak ada kejutan kebijakan atau no policy surprise.

Pemerintah pusat tidak harus menjanjikan bahwa nominal DBH tidak akan pernah turun. Janji seperti itu tidak realistis karena penerimaan negara dan harga komoditas memang berubah.

Yang harus dijamin adalah prosesnya yang meliputi dasar perhitungan dapat dilihat, perubahan diberitahukan tepat waktu, dampaknya terhadap daerah dijelaskan, dan penyelesaian kewajiban memiliki jadwal.

Setiap perubahan material setelah KUA–PPAS semestinya disertai penjelasan mengenai penerimaan yang terdampak, proyeksi per daerah, risiko terhadap pelayanan dasar, serta langkah transisi yang disiapkan.

Keadilan fiskal bukan hanya soal berapa persen penerimaan dibagi. Keadilan juga berarti setiap rupiah hak daerah dapat ditelusuri, setiap kewajiban dapat dijadwalkan, setiap gejolak dapat dikelola, dan setiap penerimaan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.

Reformasi DBH pada akhirnya menurut saya bukan sekadar agenda keuangan pusat dan daerah. Reformasi ini adalah upaya memastikan bahwa ketidakpastian fiskal tidak lagi dibayar oleh masyarakat melalui jalan yang tidak terpelihara, proyek pembangunan yang terhenti, atau pelayanan publik yang menurun. Dan realitas hari ini, hal hal demikian terjadi. Belum terlambat kita memperbaikinya. (Andy Gansalangi)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Perbaikan Kabel Laut Palapa Ring Dimulai, Tiga Kabupaten Kepulauan Berpotensi Alami Gangguan Internet 10–12 Hari

30 Juli 2026 - 14:15 WITA

Jelang HUT RI Ke-81, Bupati Thungari Desak Pemerintah Hadirkan Solusi Atasi Krisis Jaringan di Perbatasan

28 Juli 2026 - 23:03 WITA

URI Pengakuan Telanjang Kegagalan Pendidikan Tinggi Indonesia

24 Juli 2026 - 20:05 WITA

Siap-siap 12 Hari Internet dan Jaringan Telekomunikasi Terganggu

23 Juli 2026 - 19:11 WITA

Bupati Sangihe Buka Bimtek Pembelajaran Mendalam, Perkuat Peningkatan Mutu Pendidikan

22 Juli 2026 - 23:59 WITA

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir dan Longsor di Sangihe, Warga Diminta Mengungsi ke Lokasi Aman

22 Juli 2026 - 21:52 WITA

Trending di Sangihe