Kotamobagu, SULUTNEWS – Sebuah penemuan luar biasa mengguncang dunia sejarah Sulawesi Utara! Wilayah Bolaang Mongondow Raya yang mencakup sekitar 54 persen dari total luas provinsi ini, akhirnya kembali mengungkap jejak berharga yang nyaris hilang selamanya ditelan masa.
Kerajaan Bolaang Mongondow secara resmi bergabung ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 1 Juli 1950. Sayangnya, pergolakan Permesta memusnahkan hampir seluruh peninggalan bersejarah daerah ini—bahkan Komaling, rumah adat suci peninggalan kerajaan, ikut dibumihanguskan hingga nyaris tak tersisa jejak.
NAMUN KINI TERJADI KEAJAIBAN!
Salah satu benda paling sakral dan bernilai tinggi itu akhirnya berhasil ditemukan: Artefak berupa Cap Resmi Kerajaan sekaligus tanda tangan asli Raja yang telah berusia ratusan tahun!
Benda bersejarah ini ditemukan pada tanggal 26 Desember 2025 oleh Adizty Maria (akrab disapa Adiz), tepatnya di kediaman ibunya bernama Kalsum Kadamong, kemudian dipilah dan diverifikasi oleh Ricco Mokoginta. Adiz sendiri adalah keturunan langsung dari Padoeka Radja Eugenius Manoppo, Raja yang memerintah Kerajaan Bolaang Mongondow pada tahun 1767 hingga 1770.
Dalam pernyataannya kepada SulutNews.Com, Adiz membenarkan sepenuhnya kebenaran penemuan yang sangat berharga ini. Ia berencana menemui Wali Kota Kotamobagu untuk melaporkan temuan tersebut, serta berharap pemerintah memberikan perhatian serius demi pelestarian warisan leluhur ini.
⚠️ PERNYATAAN HAK KEPEMILIKAN & LARANGAN PENGGUNAAN ARSIP
Seluruh dokumen, foto, salinan stempel, serta tanda tangan yang disajikan adalah ARTEFAK DAN ARSIP ASLI YANG SAH MENJADI MILIK KELUARGA BESAR ABO’ WILLEM KADAMONG.
Bersama ini kami tegaskan hal-hal berikut dengan tegas:
DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memotong, mengedit, maupun mengklaim properti pribadi keluarga ini sebagai milik pribadi atau milik lembaga lain, TANPA MEMPEROLEH IZIN RESMI BAIK LISAN MAUPUN TERTULIS DARI PIHAK KELUARGA PEMILIK.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dianggap sebagai tindakan yang melanggar Hak Cipta serta prinsip etika kearsipan. Kami tidak segan-segan menempuh jalur hukum perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Bagi yang memerlukan akses untuk keperluan penelitian, publikasi, maupun penggunaan bersifat komersial, wajib mengajukan permohonan izin resmi melalui keluarga pemilik.(Ewin)





