Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bolmong · 3 Agu 2026 15:22 WITA ·

GEMPARKAN DUNIA SEJARAH! ARTEFAK CAP DAN TANDA TANGAN ASLI KERAJAAN BOLAANG MONGONDOW BERHASIL DITEMUKAN!


GEMPARKAN DUNIA SEJARAH! ARTEFAK CAP DAN TANDA TANGAN ASLI KERAJAAN BOLAANG MONGONDOW BERHASIL DITEMUKAN! Perbesar

Kotamobagu, SULUTNEWS – Sebuah penemuan luar biasa mengguncang dunia sejarah Sulawesi Utara! Wilayah Bolaang Mongondow Raya yang mencakup sekitar 54 persen dari total luas provinsi ini, akhirnya kembali mengungkap jejak berharga yang nyaris hilang selamanya ditelan masa.
Kerajaan Bolaang Mongondow secara resmi bergabung ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 1 Juli 1950. Sayangnya, pergolakan Permesta memusnahkan hampir seluruh peninggalan bersejarah daerah ini—bahkan Komaling, rumah adat suci peninggalan kerajaan, ikut dibumihanguskan hingga nyaris tak tersisa jejak.

NAMUN KINI TERJADI KEAJAIBAN!
Salah satu benda paling sakral dan bernilai tinggi itu akhirnya berhasil ditemukan: Artefak berupa Cap Resmi Kerajaan sekaligus tanda tangan asli Raja yang telah berusia ratusan tahun!
Benda bersejarah ini ditemukan pada tanggal 26 Desember 2025 oleh Adizty Maria (akrab disapa Adiz), tepatnya di kediaman ibunya bernama Kalsum Kadamong, kemudian dipilah dan diverifikasi oleh Ricco Mokoginta. Adiz sendiri adalah keturunan langsung dari Padoeka Radja Eugenius Manoppo, Raja yang memerintah Kerajaan Bolaang Mongondow pada tahun 1767 hingga 1770.

Dalam pernyataannya kepada SulutNews.Com, Adiz membenarkan sepenuhnya kebenaran penemuan yang sangat berharga ini. Ia berencana menemui Wali Kota Kotamobagu untuk melaporkan temuan tersebut, serta berharap pemerintah memberikan perhatian serius demi pelestarian warisan leluhur ini.

⚠️ PERNYATAAN HAK KEPEMILIKAN & LARANGAN PENGGUNAAN ARSIP
Seluruh dokumen, foto, salinan stempel, serta tanda tangan yang disajikan adalah ARTEFAK DAN ARSIP ASLI YANG SAH MENJADI MILIK KELUARGA BESAR ABO’ WILLEM KADAMONG.
Bersama ini kami tegaskan hal-hal berikut dengan tegas:
DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memotong, mengedit, maupun mengklaim properti pribadi keluarga ini sebagai milik pribadi atau milik lembaga lain, TANPA MEMPEROLEH IZIN RESMI BAIK LISAN MAUPUN TERTULIS DARI PIHAK KELUARGA PEMILIK.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dianggap sebagai tindakan yang melanggar Hak Cipta serta prinsip etika kearsipan. Kami tidak segan-segan menempuh jalur hukum perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Bagi yang memerlukan akses untuk keperluan penelitian, publikasi, maupun penggunaan bersifat komersial, wajib mengajukan permohonan izin resmi melalui keluarga pemilik.(Ewin)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertamina Foundation Bekali Lebih dari 500 Calon Awardee Beasiswa Sobat Bumi Hadapi Tahap Wawancara

3 Agustus 2026 - 17:04 WITA

Menjamin Kepastian dan Akuntabilitas Dana Bagi Hasil

31 Juli 2026 - 20:27 WITA

TCL Menuju Semifinal Pertemukan Musuh ‘Bobuyutan’ Persin Sinindian Vs Bintang Mudah Matali

29 Juli 2026 - 21:30 WITA

Pemkot Ikuti Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025.

28 Juli 2026 - 21:53 WITA

Ribuan Warga Padati Acara Hiburan Ormas Adat Laskar Bogani Indonesia

28 Juli 2026 - 16:08 WITA

Ketua DPP Ormas Adat LBI Lantik Ketua DPW Bolmong Fajri Buhohang SE

27 Juli 2026 - 19:34 WITA

Trending di Bolmong