Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Minahasa · 15 Jun 2023 07:20 WITA ·

Makin Tak Jelas, Tergugat Dikasus Perdata Melawan Penggugat Wenny Lumentut Tak Mampu Hadirkan Saksi


Makin Tak Jelas, Tergugat Dikasus Perdata Melawan Penggugat Wenny Lumentut Tak Mampu Hadirkan Saksi Perbesar

TONDANO, Sulutnews.com -Sidang  perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH,  melawan para tergugat Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua tergugat V, kembali digelar di PN Tondano, Rabu (14/6/2023). Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak tergugat harus ditunda karena tergugat gagal menghadirkan saksi. Atas fakta persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH, MH didampingi dua Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, Steven Walukouw SH dan  Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH. harus menunda sidang dan nanti dilanjutkan pada Rabu (21/6/2023).

” Kita harus konsisten dengan apa yang sudah disepakati, kami masih akan memberikan kesempatan kedua kepada tergugat untuk menghadirkan saksi,” kata Nurdewi Sundan, SH, MH sambil mengetuk palu sidang.

Dengan ketidak hadiran saksi tergugat II tersebut kuasa hukum para tergugat hanya memasukan bukti tambahan berupa surat pernyataan kronologis Wilem R Potu yang merupakan pegawai tergugat I yang menjaga tanah serta foto-foto saat peninjauan lokasi. (josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 326 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tindaklanjuti Informasi Masyarakat, Pertamina Berikan Sanksi Pembinaan pada SPBU Tanawangko

27 Juli 2026 - 21:52 WITA

Pertamina Lakukan Pembinaan dan Penghentian Sementara Penyaluran Biosolar di SPBU Sonder, Pastikan Kebutuhan Biosolar Masyarakat Tetap Terpenuhi

27 Juli 2026 - 21:24 WITA

Hadiri Pengucapan Syukur Minahasa, Gubernur Yulius Selvanus: Momentum Perkuat Persatuan dan Rasa Syukur

26 Juli 2026 - 23:19 WITA

Bupati Robby Dondokambey Lantik 128 Hukum Tua Se-Minahasa Saatnya Bersinergi Membangun Desa

14 Juli 2026 - 23:59 WITA

Pelaksanaan MPLS di SMA dan SMK Negeri dan Swasta di Tomohon dan Minahasa Lancar Hari Kedua

14 Juli 2026 - 23:14 WITA

Frangky Wolayan Dilantik Sebagai Ketua DPRD Minahasa Melanjutkan Kepemimpinan 2026-2029

6 Juli 2026 - 23:24 WITA

Trending di Minahasa