Menu

Mode Gelap
DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Minahasa · 15 Jun 2023 07:20 WITA ·

Makin Tak Jelas, Tergugat Dikasus Perdata Melawan Penggugat Wenny Lumentut Tak Mampu Hadirkan Saksi


Makin Tak Jelas, Tergugat Dikasus Perdata Melawan Penggugat Wenny Lumentut Tak Mampu Hadirkan Saksi Perbesar

TONDANO, Sulutnews.com -Sidang  perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH,  melawan para tergugat Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua tergugat V, kembali digelar di PN Tondano, Rabu (14/6/2023). Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak tergugat harus ditunda karena tergugat gagal menghadirkan saksi. Atas fakta persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH, MH didampingi dua Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, Steven Walukouw SH dan  Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH. harus menunda sidang dan nanti dilanjutkan pada Rabu (21/6/2023).

” Kita harus konsisten dengan apa yang sudah disepakati, kami masih akan memberikan kesempatan kedua kepada tergugat untuk menghadirkan saksi,” kata Nurdewi Sundan, SH, MH sambil mengetuk palu sidang.

Dengan ketidak hadiran saksi tergugat II tersebut kuasa hukum para tergugat hanya memasukan bukti tambahan berupa surat pernyataan kronologis Wilem R Potu yang merupakan pegawai tergugat I yang menjaga tanah serta foto-foto saat peninjauan lokasi. (josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 326 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bulan Juli Pelayanan Kesehatan RSUD Sam Ratulangi Dipusatkan di Tounsaru Tondano Selatan

13 April 2026 - 23:09 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Hanya Tuhan Yang Tau Kasus MBG di Ba’a: Anak-anak Tak Dapat Makan sudah Lima Bulan, Anggaran Ada – Perlu Klarifikasi dari Pengelola Dapur Metina

27 Januari 2026 - 08:08 WITA

Diduga Uang MBG Lima Bulan Di gelapkan dengan Alasan Dapur di Perbaiki, 9 Sekolah di Kota Ba’a Tak Terima Makanan MBG

27 Januari 2026 - 07:20 WITA

Trending di Bali