Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Asahan · 15 Des 2025 23:31 WITA ·

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran Jatuhkan Vonis 9 Tahun Penjara Denda 500 Juta Dalam Kasus Sisik Tranggiling


Captio : Perusak ekosistem Aipda Pol Alfi Hariadi Siregar usai mendengar vonis hakim langsung meninggalkan ruangan sidang P.N Perbesar

Captio : Perusak ekosistem Aipda Pol Alfi Hariadi Siregar usai mendengar vonis hakim langsung meninggalkan ruangan sidang P.N

Asahan,Sulutnews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara bagi Alfi Hariadi Siregar, oknum Polisi di Asahan berpangkat Aipda yang memiliki dan memperdagangkan 1,2 ton sisik trenggiling.

Pembacaan putusan itu disampaikan hakim ketua Alfonsius JP Siringoringo, didampingi anggota Orsita Hanum dan Domas Manalu di Pengadilan Negeri Kisaran secara langsung dihadapan terdakwa, Senin (15/12/2025) sore.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata majelis hakim.

Selesai majelis hakim membacakan vonis terdakwa langsung meninggalkan ruangan sidang PN Kisaran.

Adapun diketahui, vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut sama dengan isi tuntutan jaksa penuntut sebelumnya yakni 9 tahun. Menurut hakim, berbagai pertimbagan dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan terbukti keterlibatan terdakwa mengetahui dan ikut bersama-sama mengeluarkan sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan lalu menjualnya bersama saksi lainnya.

“Dapat ditarik kesimpulan bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatannya untuk menjual sisik trenggiling tersebut,” kata majelis hakim.

Majelis hakim juga menyinggung perbuatan terdakwa sebagai aparat penegak hukum dan tidak kooperatif sepanjang persidangan sehingga perkara tersebut berhenti sampai pada dirinya saja.

Setelah membacakan putusan majelis hakim kemudian mempertanyakan sikap terdakwa melalui penasihat hukum dan jaksa, dimana keduanya sama-sama sepakat mengajukan banding.

Sebelumnya, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 40A Ayat (1) Huruf f jo pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Usai persidangan, Bahren Samosir selaku kuasa hukum Alfi menyatakan bahwa kliennya tidak menerima putusan tersebut. Akan tetapi mereka tetap menghargai putusan hakim.

“Menurut pertimbangan terdakwa putusan itu belum mencerminkan nilai-nilai keadilan sehingga terdakwa memutuskan untuk banding. Kami pikir ini,” ujar Bahren Samosir.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,100 kali

Baca Lainnya

Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

6 Mei 2026 - 21:52 WITA

Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi Penerapan UU KUHP dan KUHAP Baru

30 April 2026 - 07:35 WITA

Ternyata Dugaan 303 Itu Judi: Ada di Pameran HUT ke-24 Rote

27 April 2026 - 23:55 WITA

Dokumen Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDN

25 April 2026 - 11:51 WITA

Albert Kuhon Turun Tangan Siap Bela Panitia SC Konferensi PWI Sulut yang Dilaporkan ke Polisi

16 April 2026 - 14:52 WITA

SMP Swasta HKBP Sei Kepayang Mengeluh MBG Berbau dan Tidak Bisa Dikonsumsi

14 April 2026 - 23:27 WITA

Trending di Asahan