Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

NTT · 15 Agu 2023 15:48 WITA ·

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Hendrikus Djawa Naik Penyidikan


Foto : Pengacara Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me, CLA, Perbesar

Foto : Pengacara Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me, CLA,

Kupang,Sulutnews.com – Laporan Polisi yang dilayangkan oleh Dominicus S. Yempormase, atas dugaan Pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Hendrikus Djawa selaku Ketua umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) Akhirnya naik ke Tahap Penyidikan , Hal ini disampaikan kuasa hukum Dominicus S. Yempormase Fransisco Bessi, melalui Telepon seluler nya , Selasa (15/8/3023), Pagi.

Dalam penyampayan nya bahwa laporan polisi Dominicus Savio Yempormase, sebagai pelapor dan Hendrikus Djawa sebagai terlapor kini sudah berali status,

Dari penyelidikan menjadi penyidikan yang sudah sesuai dengan laporan polisi Nomor. LP/B/20/I/2023/SPKT/POLDA NTT Tanggal 13 Januari 2023 dan surat perintah penyidikan Nomor.SP.Sidik/87/IV/2023/Distreskrimus tanggal 12 April 2023 serta surat perintah penyidikan lanjutan Nomor.SP.Sidik/87.a/VII/2023 Distreskrimus tanggal 31 Juli 2023.

Artinya polisi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan lanjutan dengan demikian menurut Sisco Bessi dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka dan penahanan , Ia katakan Restoratif (RJ) Justice sudah dilakukan dua kali dan setelah melewati tahapan (RJ) penyidik akan melakukan upaya hukum paksa.

“Malam ini yang ingin saya sampaikan ada dua hal,yang pertama perlu digaris bawahi , bahwa laporan polisi pak Dominicus dan Hendrikus Djawa sebagai terlapor sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan, Kata Fransisco Bessi dalam waktu dekat akan ada tersangka yang jelas dan pasti. Yang kedua perlu digaris bawahi bahwa (RJ) atau Restoratif Justice, itu dilakukan sudah sebanyak dua kali, dan setelah melewati tahan (RJ) maka penyidik akan melakukan upaya hukum paksa apa itu nanti kita akan lihat baik penangkapan penahanan dan seterusnya.” Beber Sisco

Kuasa Hukum Domicus S. Yempormase, Fransisco Bessi menegaskan, terkait dengan orang yang dilaporkan tidak ada dalil bahwa yang dilaporkan adalah akun Facebook sehingga berurusan dengan akun Facebook, namun yang dilaporkan adalah orang yang menggunakan Facebook tersebut yang diduga telah mencemarkan nama baik kliennya, menurut Sisco Bessi, Hendrikus Djawa sudah mengetahuinya bahwa hal ini sudah masuk dalam proses hukum, sehingga Sisco Bessi menegaskan bahwa jangan sekedar koar-koar buat pengaduan ke Dumas dan pihak-pihak yang lain karena itu akan semakin membodohi masyarakat namun harus koperatif.

Fransisco Bessi juga berharap Hendrikus Djawa koperatif dan mau bertanggungjawab dengan memberi keterangan di depan penyidik Polda NTT sehingga sumber informasi yang disampaikan bisa di uji kebenarannya.

Ia menambahkan, postingan di media sosial tidak akan merubah apa-apa, karena semuanya harus di buktikan, jangan hanya berbicara di media sosial tidak akan memberikan edukasi hukum yang baik kepada publik, menurut Sisco Bessi kesaksian- kesaksian testimonium de auditu atau dengar dari orang lain tidak bisa di jadikan alat bukti dalam hukum padana.

Fransisco Bessi juga mengingatkan Hendrikus Djawa dengan mencecar status atau legalitasnya sebagai orang yang berintelektual.

“Pak Hendrikus Djawa tolong bicara itu jangan di media sosial, dengan kesaksian-kesaksian testimonium de auditu atau dengar dari orang lain tidak bisa menjadi alat bukti jadi semua akan diperiksa dan jauh lebih bagus kamu (Hendrikus) sampaikan di depan penyidik saat di (BAP) baru kamu sampaikan saya dapat informasi ini dari Si (A) dari Si (B), Dari Si (C), sehingga penyidik Polda akan panggil (A),(B) dan (C) yang dalam (BAP) kamu (Hendrikus) kalau tidak ada seperti itu bagaimana penyidik bisa panggil dengan dasar apa mereka dipanggil, inilah pentingnya orang sekolah, mau membantu masyarakat membantu warga jangan bodohi masyarakat, tapi saya omong lagi, kalau residivis, tidak sarjana tukang tipu yah wajar akhirnya masyarakat ini korban lagi dari Si Hendrikus Djawa ini.”Cecarnya

Jika orang yang berintelektual dan paham hukum kata Sisco Bessi, akan mengikuti jalur hukum bukan Jalur media sosial, apa lagi tidak mau memberi keterangan di penyidik tapi hanya berani memberi keterangan di media sosial yang sumber kebenaranya masih di ragukan.

Reporter Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 3,172 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Trending di Internasional